26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Covid-19 di Dairi Kembali Melonjak

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Dairi, kembali melonjak. Hingga Minggu (25/4), warga Dairi terkonfirmasi sebanyak 28 orang. Demikian diungkapkan Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe, Senin (26/4).

Kadis Komimfo Dairi, Rahmatsyah Munthe.

Lonjakan itu membuat Kabupaten Dairi salah satu daerah di Sumatera Utara, masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro. Rahmatsyah menerangkan, ke-28 orang warga terkonfirmasi itu terdapat di 5 kecamatan, antara lain, 8 orang warga Sidikalang, 8 orang warga kecamatan Siempat Nempu. Selanjutnya, 8 orang warga Sumbul, 3 orang warga Sitinjo serta 1 orang warga Siempat Nempu Hilir.

“Kini, mereka sebagian dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri di rumah, ucap Rahmatsyah.

Menyikapi lonjakan warga terkonfirmasi Covid-19 serta penetapan Dairi masuk PPKM skala Mikro. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Instruksi Bupati Dairi No 188.155/2369 mengambil langkah-langkah pembatasan pengunjung dan operasional terhadap pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan, warung minum, membatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Begitu juga waktu operasional makan dan minum di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional masing-masing usaha dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Bagi pelaku usaha cafe, bar, klab malam, diskotik, pub/ live music, karaoke keluarga, bola sodok, membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas sebelumnya. Dan batas waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, ujar Rahmatsyah.

Instruksi Bupati juga membatasi kegiatan ibadah, kegiatan hanya diijinkan 50 persen dari kapasitas sebelumnya dengan penerapan prokes lebih ketat. Mengijinkan kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dengan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dari kapasitas sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Saat ini, lanjut Rahmatsyah, Camat, Lurah/ kepala Desa se-Kabupaten Dairi diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021. “Kepada warga perantau yang berada di wilayah masing-masing dan pengawasan pelaksanaan prokes di masyarakat. (rud).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Dairi, kembali melonjak. Hingga Minggu (25/4), warga Dairi terkonfirmasi sebanyak 28 orang. Demikian diungkapkan Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe, Senin (26/4).

Kadis Komimfo Dairi, Rahmatsyah Munthe.

Lonjakan itu membuat Kabupaten Dairi salah satu daerah di Sumatera Utara, masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro. Rahmatsyah menerangkan, ke-28 orang warga terkonfirmasi itu terdapat di 5 kecamatan, antara lain, 8 orang warga Sidikalang, 8 orang warga kecamatan Siempat Nempu. Selanjutnya, 8 orang warga Sumbul, 3 orang warga Sitinjo serta 1 orang warga Siempat Nempu Hilir.

“Kini, mereka sebagian dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri di rumah, ucap Rahmatsyah.

Menyikapi lonjakan warga terkonfirmasi Covid-19 serta penetapan Dairi masuk PPKM skala Mikro. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Instruksi Bupati Dairi No 188.155/2369 mengambil langkah-langkah pembatasan pengunjung dan operasional terhadap pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan, warung minum, membatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Begitu juga waktu operasional makan dan minum di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional masing-masing usaha dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Bagi pelaku usaha cafe, bar, klab malam, diskotik, pub/ live music, karaoke keluarga, bola sodok, membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas sebelumnya. Dan batas waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, ujar Rahmatsyah.

Instruksi Bupati juga membatasi kegiatan ibadah, kegiatan hanya diijinkan 50 persen dari kapasitas sebelumnya dengan penerapan prokes lebih ketat. Mengijinkan kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dengan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dari kapasitas sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Saat ini, lanjut Rahmatsyah, Camat, Lurah/ kepala Desa se-Kabupaten Dairi diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021. “Kepada warga perantau yang berada di wilayah masing-masing dan pengawasan pelaksanaan prokes di masyarakat. (rud).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/