GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti surat edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor : 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadan yang dimulai dari tanggal 6 hingga17 Mei 2021, Polres Nias tanggap dengan memasang spanduk “JANGAN MUDIK” dibeberapa titik di wilayah Kota Gunungsitoli, Senin (3/5).
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu SH menjelaskan imbauan larangan mudik itu sebagai dukungan terhadap program pemerintah untuk menaggulangi penyebaran virus Covid-19 menjelang perayaan lebaran tahun 2021 di seluruh Wilayah Indonesia dengan adanya Mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
“ Ini merupakan salah cara untuk mencegah melonjaknya penyebaran Virus Covid-19 menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H. Kita sengaja memasang Spanduk dan Baliho imbauan JANGAN MUDIK,” Kata Kapolres Nias kepada wartawan (Senin, 3/4).
Dijelaskan Kapolres, spanduk dan baliho imbauan “Jangan Mudik” tersebut dipasang ditempat-tempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat.
“ Dibeberapa titik yang sudah kita pasang, seperti di lokasi Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, pertigaan simpang Miga, pertigaan simpang SPBU Kadese dan pertigaan simpang BRI Cabang Gunungsitoli,” Jelasnya.
Kapolres Nias berharap dengan adanya imbauan larangan mudik itu, baik masyarakat yang berada di Kepulauan Nias maupun yang ada diluar daerah, kita dapat mematuhi sehingga semua dapat terhindar dari Virus Covid-19.
“ Mari kita jaga keselamatan diri, keluarga dan lingkungan pada umumnya, dengan tidak melakukan mudik dan selalu mematuhi protokol Covid-19,” Harapnya. (adl/ram)
GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti surat edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor : 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadan yang dimulai dari tanggal 6 hingga17 Mei 2021, Polres Nias tanggap dengan memasang spanduk “JANGAN MUDIK” dibeberapa titik di wilayah Kota Gunungsitoli, Senin (3/5).
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu SH menjelaskan imbauan larangan mudik itu sebagai dukungan terhadap program pemerintah untuk menaggulangi penyebaran virus Covid-19 menjelang perayaan lebaran tahun 2021 di seluruh Wilayah Indonesia dengan adanya Mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
“ Ini merupakan salah cara untuk mencegah melonjaknya penyebaran Virus Covid-19 menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H. Kita sengaja memasang Spanduk dan Baliho imbauan JANGAN MUDIK,” Kata Kapolres Nias kepada wartawan (Senin, 3/4).
Dijelaskan Kapolres, spanduk dan baliho imbauan “Jangan Mudik” tersebut dipasang ditempat-tempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat.
“ Dibeberapa titik yang sudah kita pasang, seperti di lokasi Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, pertigaan simpang Miga, pertigaan simpang SPBU Kadese dan pertigaan simpang BRI Cabang Gunungsitoli,” Jelasnya.
Kapolres Nias berharap dengan adanya imbauan larangan mudik itu, baik masyarakat yang berada di Kepulauan Nias maupun yang ada diluar daerah, kita dapat mematuhi sehingga semua dapat terhindar dari Virus Covid-19.
“ Mari kita jaga keselamatan diri, keluarga dan lingkungan pada umumnya, dengan tidak melakukan mudik dan selalu mematuhi protokol Covid-19,” Harapnya. (adl/ram)