SERGAI, SUMUTPOS.CO – Lokasi wisata diperbolehkan untuk dibuka selama liburan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, dengan cacatan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
Demikian disampaikan Bupati Serdangbedagai (Sergai) Darma Wijaya didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Muhammad Faisal Hasrimy pada rapat koordinasi Satuan Tugas (Rakor Satgas) Penanganan Covid-19 dalam rangka menyikapi situasi tempat wisata khusus pantai, di Kabupaten Sergai, di Kantor Camat Perbaungan, Senin (17/5).
“Dari rakor hari ini disampaikan, pada moment lebaran ini, masyarakat akan diperbolehkan datang ke tempat wisata yang ada di Sergai dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat,”pinta Darma.
Untuk mendukung penerapan Prokes tersebut, Darma Wijaya meminta agar pengelola usaha pariwisata mempersiapkan hand sanitizer, sabun, dan wastafel cuci tangan yang layak.
Selain itu, sambung Darma Wijaya, perlu dilakukan penataan area tempat duduk di mana jarak minimal antar tempat duduk adalah 1,5 meter, dan jarak 3 meter untuk meja.
“Pengelola juga diminta melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di titik yang dianggap rawan dan perlu,” imbuhnya.
Dalam rakor ini, Darma Wijaya juga menginformasikan agar personel Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan personel Satpol PP mengawasi jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata, dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat duduk atau lokasi objek wisata.
“Apabila sudah mencapai 50 persen, petugas Dinas Pariwisata berkoordinasi dengan pengelola supaya menutup portal pintu masuk sekaligus melakukan monitoring. Jika pengunjung sudah berkurang dari 50 persen, maka pengunjung diperbolehkan masuk lagi dengan sistem buka tutup,” tegas Darma. (ian/han)