LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kalau sudah jodoh, tak ada yang dapat menghalangi. Pun disaat pandemi Covid-19. Konon lagi meski badan dalam kurungan tahanan polisi.
Kisah percintaan AH alias Ali dan mempelai perempuan AA alias Anti, tak terhenti meski Ali berstatus tahanan. Bahkan hubungan mereka yang selama ini berpacaran, meningkat menjadi pasangan suami istri. Itu terjadi setelah keduanya resmi dinyatakan melalui pernikahan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menghadiri sekaligus menjadi saksi pernikahan seorang tahanan rumah tahanan polisi (RTP) Polres Labuhanbatu, dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (19/5) pukul 10.00 di Masjid Bhayangkara Al–Iman Polres Labuhanbatu.
Selain dihadiri pihak mempelai pria dan wanita, hadir juga Kasat Tahti, Kasi Was, Kasi Propam, mempelai laki – laki AH alias Ali dan mempelai perempuan AA alias Anti.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Labuhanbatu memberikan arahan, bahwa Ali saat ini masih dalam status tahanan di RTP Polres Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang saat ini kedua mempelai masih melaksanakan pernihakan secara agama.
“Setelah saudara menyelesaikan perkaranya, baru bisa mengurus pernikahan secara negara dan mengurus ke KUA. Semoga keluarga baru saudara Ali bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” harap Kapolres.
Dalam pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19. Para pihak diwajibkan memakai masker selama berlangsung pernikahan. (fdh/han)
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kalau sudah jodoh, tak ada yang dapat menghalangi. Pun disaat pandemi Covid-19. Konon lagi meski badan dalam kurungan tahanan polisi.
Kisah percintaan AH alias Ali dan mempelai perempuan AA alias Anti, tak terhenti meski Ali berstatus tahanan. Bahkan hubungan mereka yang selama ini berpacaran, meningkat menjadi pasangan suami istri. Itu terjadi setelah keduanya resmi dinyatakan melalui pernikahan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menghadiri sekaligus menjadi saksi pernikahan seorang tahanan rumah tahanan polisi (RTP) Polres Labuhanbatu, dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (19/5) pukul 10.00 di Masjid Bhayangkara Al–Iman Polres Labuhanbatu.
Selain dihadiri pihak mempelai pria dan wanita, hadir juga Kasat Tahti, Kasi Was, Kasi Propam, mempelai laki – laki AH alias Ali dan mempelai perempuan AA alias Anti.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Labuhanbatu memberikan arahan, bahwa Ali saat ini masih dalam status tahanan di RTP Polres Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang saat ini kedua mempelai masih melaksanakan pernihakan secara agama.
“Setelah saudara menyelesaikan perkaranya, baru bisa mengurus pernikahan secara negara dan mengurus ke KUA. Semoga keluarga baru saudara Ali bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” harap Kapolres.
Dalam pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19. Para pihak diwajibkan memakai masker selama berlangsung pernikahan. (fdh/han)