26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Setelah Rekapitulasi PSU di Madina, Labuhanbatu dan Labusel, MK Perintahkan Tunda Semua Tahapan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan semua pihak untuk menghentikan semua tahapan, setelah tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mandailing Natal, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan.

PANTAU: Sekdaprovsu R Sabrina bersama Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang saat memantau jalannya pemungutan suara ulang di Labuhanbatu, 24 April lalu.

Setelah rekapitulasi hasil, KPU telah menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Itu artinya, dengan ketetapan MK ini, maka penetapan paslon dibatalkan dan seluruh tindakan setelahnya ditunda sampai ada putusan tetap.

Ketetapan MK yang disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat (21/5), diamini Anggota KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea. “Ya, ketiga daerah (diminta tunda),” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/5).

ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi juga mengamini hal itu. “Ya benar, MK telah menetapkan agar KPU menunda mengeluarkan keputusan lanjutan setelah KPU mengeluarkan keputusan hasil rekapitulasi. KPU hanya boleh mengumumkan keputusan sampai sebatas hasil rekapitulasi,” kata Wahyudi, Minggu (23/5).

Dengan adanya ketetapan MK tersebut, Wahyudi menilai, MK tidak mengakui ketetapan yang telah dikeluarkan KPU Labuhanbatu. Dimana sebelumnya pada Minggu (2/5), KPU Labuhanbatu telah menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Dengan adanya ketetapan tersebut, artinya semua keputusan KPU Labuhanbatu yang dibuat setelah keputusan hasil rekapitulasi suara dianggap tidak ada oleh MK. Itu sama artinya semua keputusan dibatalkan,” jelas Wahyudi.

Dengan demikian, proses yang mengikuti hasil ketetapan KPU Labuhanbatu, dikatakan Wahyudi juga otomatis dianggap batal. Termasuk pengesahan Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilaksanakan oleh DPRD setempat.

Wahyudi mengatakan, KPU hanya bisa menunggu sampai MK mengeluarkan ketetapan berikutnya. KPU disebutnya akan patuh dan tunduk terhadap segala keputusan MK terkait Pilkada Labuhanbatu.

Di tempat terpisah, kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik ketetapan MK tersebut. Dia mengatakan, penetapan ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah timbulnya kekacauan.

“Sebelumnya, penundaan seperti ini telah kami mintakan kepada KPU Labuhanbatu. Kami bisa membayangkan kekacauan yang mungkin saja timbul jika ada Kepala daerah yang telah dilantik, tapi ternyata (kemudian) keputusan rekap PSU dibatalkan MK. Namun mereka ngeyel dan buru-buru menetapkan paslon terpilih,” kata Yusril.

Selain KPU, sikap ngeyel tersebut dinilai Yusril juga ditunjukkan oleh Bawaslu setempat. Menurutnya, tindakan itu merupakan wujud ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam Pilkada Labuhanbatu. “Bawaslu juga ikut main dengan menerbitkan himbauan (desakan) kepada KPU agar segera menetapkan paslon terpilih. Termasuk DPRD juga buru-buru sidang mengusulkan dan mengesahkan calon terpilih ke Mendagri. Nampak sekali KPU tidak netral dalam melaksanakan PSU, termasuk juga Bawaslu Labuhanbatu, ikut bermain!” tegas Yusril.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari yang menghadiri sidang secara daring memastikan mereka akan menindaklanjuti ketetapan MK tersebut. “Kami akan menyampaikan surat kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang terdapat PSU dan kemudian sekarang ada perkara di MK. Kemudian kami juga menyiapkan surat kepada Mendagri untuk menyampaikan bahwa ada penetapan-penetapan MK tentang menunda semua kegiatan atau tahapan sehubungan dengan adanya sengketa di MK menunggu sampai ada keputusan yang inkrah. Demikian Yang Mulia,” kata Hasyim.

Diketahui, KPU Labuhanbatu telah menetapkan pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020. Penetapan Erik-Ellya dilaksanakan KPU dalam rapat pleno yang digelar Minggu (2/5). Hasil penetapan ini kemudian digugat oleh pasangan Andi Suhaimi Daliminthe-Faizal yang kalah setelah PSU.

Sementara KPU Madina telah menetapkan pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal terpilih hasil PSU Pilkada Madina dalam rapat pleno terbuka, Senin (3/5). Jakfar-Atika berhasil mengalahkan Bupati petahana Dahlan Hasan Nasution yang berpasangan dengan Aswin setelah PSU 3 TPS pada 28 April lalu.

Dahlan-Aswin kemudian menggugat hasil penetapan ini ke MK.

Adapun KPU Labusel telah menetapkan pasangan H Edimin-Ahmad Padli sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih. Penetapan ini lalu digugat oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap ke MK. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan semua pihak untuk menghentikan semua tahapan, setelah tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mandailing Natal, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan.

PANTAU: Sekdaprovsu R Sabrina bersama Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang saat memantau jalannya pemungutan suara ulang di Labuhanbatu, 24 April lalu.

Setelah rekapitulasi hasil, KPU telah menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Itu artinya, dengan ketetapan MK ini, maka penetapan paslon dibatalkan dan seluruh tindakan setelahnya ditunda sampai ada putusan tetap.

Ketetapan MK yang disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat (21/5), diamini Anggota KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea. “Ya, ketiga daerah (diminta tunda),” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/5).

ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi juga mengamini hal itu. “Ya benar, MK telah menetapkan agar KPU menunda mengeluarkan keputusan lanjutan setelah KPU mengeluarkan keputusan hasil rekapitulasi. KPU hanya boleh mengumumkan keputusan sampai sebatas hasil rekapitulasi,” kata Wahyudi, Minggu (23/5).

Dengan adanya ketetapan MK tersebut, Wahyudi menilai, MK tidak mengakui ketetapan yang telah dikeluarkan KPU Labuhanbatu. Dimana sebelumnya pada Minggu (2/5), KPU Labuhanbatu telah menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Dengan adanya ketetapan tersebut, artinya semua keputusan KPU Labuhanbatu yang dibuat setelah keputusan hasil rekapitulasi suara dianggap tidak ada oleh MK. Itu sama artinya semua keputusan dibatalkan,” jelas Wahyudi.

Dengan demikian, proses yang mengikuti hasil ketetapan KPU Labuhanbatu, dikatakan Wahyudi juga otomatis dianggap batal. Termasuk pengesahan Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilaksanakan oleh DPRD setempat.

Wahyudi mengatakan, KPU hanya bisa menunggu sampai MK mengeluarkan ketetapan berikutnya. KPU disebutnya akan patuh dan tunduk terhadap segala keputusan MK terkait Pilkada Labuhanbatu.

Di tempat terpisah, kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik ketetapan MK tersebut. Dia mengatakan, penetapan ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah timbulnya kekacauan.

“Sebelumnya, penundaan seperti ini telah kami mintakan kepada KPU Labuhanbatu. Kami bisa membayangkan kekacauan yang mungkin saja timbul jika ada Kepala daerah yang telah dilantik, tapi ternyata (kemudian) keputusan rekap PSU dibatalkan MK. Namun mereka ngeyel dan buru-buru menetapkan paslon terpilih,” kata Yusril.

Selain KPU, sikap ngeyel tersebut dinilai Yusril juga ditunjukkan oleh Bawaslu setempat. Menurutnya, tindakan itu merupakan wujud ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam Pilkada Labuhanbatu. “Bawaslu juga ikut main dengan menerbitkan himbauan (desakan) kepada KPU agar segera menetapkan paslon terpilih. Termasuk DPRD juga buru-buru sidang mengusulkan dan mengesahkan calon terpilih ke Mendagri. Nampak sekali KPU tidak netral dalam melaksanakan PSU, termasuk juga Bawaslu Labuhanbatu, ikut bermain!” tegas Yusril.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari yang menghadiri sidang secara daring memastikan mereka akan menindaklanjuti ketetapan MK tersebut. “Kami akan menyampaikan surat kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang terdapat PSU dan kemudian sekarang ada perkara di MK. Kemudian kami juga menyiapkan surat kepada Mendagri untuk menyampaikan bahwa ada penetapan-penetapan MK tentang menunda semua kegiatan atau tahapan sehubungan dengan adanya sengketa di MK menunggu sampai ada keputusan yang inkrah. Demikian Yang Mulia,” kata Hasyim.

Diketahui, KPU Labuhanbatu telah menetapkan pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020. Penetapan Erik-Ellya dilaksanakan KPU dalam rapat pleno yang digelar Minggu (2/5). Hasil penetapan ini kemudian digugat oleh pasangan Andi Suhaimi Daliminthe-Faizal yang kalah setelah PSU.

Sementara KPU Madina telah menetapkan pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal terpilih hasil PSU Pilkada Madina dalam rapat pleno terbuka, Senin (3/5). Jakfar-Atika berhasil mengalahkan Bupati petahana Dahlan Hasan Nasution yang berpasangan dengan Aswin setelah PSU 3 TPS pada 28 April lalu.

Dahlan-Aswin kemudian menggugat hasil penetapan ini ke MK.

Adapun KPU Labusel telah menetapkan pasangan H Edimin-Ahmad Padli sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih. Penetapan ini lalu digugat oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap ke MK. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/