26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Soal Temuan BPK, Fraksi PDIP Minta Gubsu Jelaskan ke Publik

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut menemukan 8 kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang tidak sesuai ketentuan. Atas temuan itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut meminta Gubsu Edy Rahmayadi menjelaskan persoalan tersebut kepada publik.

“Dalam temuan tersebut ada delapan kegiatan yang menelan anggaran Rp70 miliar. Tentu itu bukan uang sedikit,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Mangapul Purba dalam keterangannya, kemarin (27/5/2021).

Secara tegas Mangapul juga  meminta Gubsu Edy bertanggung jawab atas hal itu. “Kita minta Pemprov menjelaskan kepada publik termasuk penyelenggara pemeriksa keuangan soal pertanggungjawaban yang selayaknya diberikan,” katanya.

Kemudian Mangapul, mendesak Gubsu agar menyelesaikan beberapa program dalam penanganan Covid-19 yang juga masuk temuan BPK tersebut, agar WTP yang diterima Pemprov Sumut tidak sia-sia. “Pemprov harus menyelesaikan progam yang belum diselesaikan, sehingga WTP yang diterima bukan sebatas penilaian pemeriksaan keuangan belaka,” ucapnya.

Mangapul mengingatkan, persoalan pandemi virus Corona ini merupakan tanggung jawab bersama. Namun, urusan penanganan dan pencegahan menjadi tanggung jawab Pemprov Sumut. “Pemerintah sendiri harus mempertanggungjawabkan anggaran yang untuk masyarakat,” jelasnya.

Seperti diketahui BPK menemukan delapan kegiatan penanganan pandemi virus Corona di Sumut yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini terkait belanja tidak terduga yang dilakukan Pemprov Sumut pada delapan kegiatan itu.

“Belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Sub Bagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, melalui keterangan tertulis.

Mulya memaparkan, kegiatan tidak sesuai ketentuan itu antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan. Selain itu, ada belanja bantuan pembuatan bak becak bermotor yang belum selesai dikerjakan.

“Antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, dan ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut menemukan 8 kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang tidak sesuai ketentuan. Atas temuan itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut meminta Gubsu Edy Rahmayadi menjelaskan persoalan tersebut kepada publik.

“Dalam temuan tersebut ada delapan kegiatan yang menelan anggaran Rp70 miliar. Tentu itu bukan uang sedikit,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Mangapul Purba dalam keterangannya, kemarin (27/5/2021).

Secara tegas Mangapul juga  meminta Gubsu Edy bertanggung jawab atas hal itu. “Kita minta Pemprov menjelaskan kepada publik termasuk penyelenggara pemeriksa keuangan soal pertanggungjawaban yang selayaknya diberikan,” katanya.

Kemudian Mangapul, mendesak Gubsu agar menyelesaikan beberapa program dalam penanganan Covid-19 yang juga masuk temuan BPK tersebut, agar WTP yang diterima Pemprov Sumut tidak sia-sia. “Pemprov harus menyelesaikan progam yang belum diselesaikan, sehingga WTP yang diterima bukan sebatas penilaian pemeriksaan keuangan belaka,” ucapnya.

Mangapul mengingatkan, persoalan pandemi virus Corona ini merupakan tanggung jawab bersama. Namun, urusan penanganan dan pencegahan menjadi tanggung jawab Pemprov Sumut. “Pemerintah sendiri harus mempertanggungjawabkan anggaran yang untuk masyarakat,” jelasnya.

Seperti diketahui BPK menemukan delapan kegiatan penanganan pandemi virus Corona di Sumut yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini terkait belanja tidak terduga yang dilakukan Pemprov Sumut pada delapan kegiatan itu.

“Belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Sub Bagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, melalui keterangan tertulis.

Mulya memaparkan, kegiatan tidak sesuai ketentuan itu antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan. Selain itu, ada belanja bantuan pembuatan bak becak bermotor yang belum selesai dikerjakan.

“Antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, dan ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/