MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap telah bebas menjalani hukuman penjara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, beberapa hari lalu. Meski telah bebas, Rahudman belum ada rencana untuk terjun ke politik seperti Abdillah yang juga mantan Wali Kota Medan dan pernah menjalani hukuman penjara.
Ditemui saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, Jalan KH Agus Salim, Jumat (4/6), Rahudman menyampaikan, untuk saat ini dirinya belum memikirkan dunia politik. Dia mengaku masih ingin bersama keluarga, bermain dengan cucu dan mencoba kembali bermasyarakat.
“Saya untuk sementara ini tidak memiliki agenda. Fokus ke keluarga dulu, bersama anak dan cucu dulu, cucu saya itu ada 11 orang. Untuk terjun ke politik, sementara belum ada dulu. Masih fokus ke keluarga, karena kita tidak tahu ke depannya,” ujarnya.
Tidak hanya ingin bersama keluarga, Rahudman juga mengajak rekan jurnalis untuk mengadakan agenda liburan bersama di tempat pemandian. “Saya juga ada rencana untuk bersama kawan-kawan, mau mengajak berenang dulu ke sungai. Nanti kabari saya ya, kita ke Sibiru-biru, berenang dulu, menghapuskan dosa-dosa kita,” kata dia.
Rahudman menceritakan, selama berada di dalam Lapas, dirinya mendapat beragam pengalaman hidup yang berguna. Selain itu, banyak kenangan selama menjalani hukuman penjara. “Tanggal 27 Mei lalu putusan saya bebas. Saya kembali ke masyarakat. Sebagai teman, hari ini agenda pertama kali saya sempatkan ke sini (warkop jurnalis) untuk bertemu dengan kawan-kawan sekalian,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Rahudman meminta maaf kepada semuanya dan juga meminta agar bersama mendukung program pemerintah khususnya untuk kemajuan Kota Medan. “Atas kesalahan saya, saya minta maaf. Mari sama-sama kita mendukung program yang membangun Kota Medan ini. Meskipun ke depan saya tidak pemimpin lagi, namun saya tetap bersama kalian,” ujarnya.
Diketahui, Rahudman menjalani eksekusi bebas dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta pada Senin (31/5). Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, eksekusi bebas Rahudman dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB. “Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat,” kata Sumanggar, Selasa (1/6).
Eksekusi Rahudman dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021. Surat itu merupakan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap. Adapun amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak merupakan tindak pidana. Selanjutnya, melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.
Kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie itu, ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp185 miliar. “Proses pengeluaran terpidana Rahudman dari Lapas Medan berlangsung aman dan pihak keluarga, para pendukung, dan kerabat turut menjemput,” ujar Sumanggar. (ris/ila)
Teks foto : Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, Jalan KH Agus Salim, Jumat (4/6). (M IDRIS)