STABAT, SUMUTPOS.CO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten berinisial ZG sudah ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun hingga kini, ZG yang menjabat salah satu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pekerjaan Umum di salah satu kecamatan ini tidak ditahan, karena mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat.
Meski demikian, berkas perkara ZG sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera disidangkan di pengadilan. “Berkas sudah masuk pada April lalu. Sudah dinyatakan lengkap,”ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu.
Dikatakan Boy, berkas perkara ZG sudah dinyatakan lengkap pada April 2021. Namun jaksa penuntut umum belum bisa menyidangkan tersangka dikarenakan penyidik kepolisian belum melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.
Disinggung soal tersangka ditangguhkan oleh penyidik Polres Langkat, Boy mengaku tidak mengetahui dan ranah kepolisian. Dia juga enggan mengomentari hal tersebut lebih jauh.
Pun begitu, Boy menambagkan, Kejari Langkat sudah menghunjuk jaksa penuntut umum untuk menyidangkan tersangka, dan sudah menyurati penyidik kepolisian untuk melakukan tahap selanjutnya. “Soal penangguhan tersangka, kami tidak tahu,” ujar dia.
“Sebulan setelah berkas lengkap, sudah kami disurati untuk melakukan tahap II. Kami sudah layangkan surat menanyakan tersangka dan barang bukti (tahap II),”sambungnya.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Iptu M Said Husen tidak berada di kantornya ketika dilakukan upaya konfirmasi langsung ke Mapolres di Stabat. “Kami pun nyariin juga, dari pagi enggak kelihatan,” kata salah satu pegawai, yang jaga pintu masuk ruang kerja Kasat Reskrim Polres Langkat, kemarin (2/6).
Terpisah, Kepala Bidang Hububungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi juga irit bicara terkait penangguhan penahanan, hingga tidak adanya respon dari Kasat Reskrim Polres Langkat saat dikonfirmasi. “Silahkan konfirmasi ke Kapolres Langkat ya,” tukasnya.
Sebelumnya, ZG ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial DMS dan Z atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka dibekuk di Stabat pada Sabtu 19 Desember 2020.
Meski tersangka dibekuk, keberadaan mobil korban Toyota Fortuner G tahun 2008 BK 1688 PE yang diduga digelapkan ZG, belum diketahui keberadannya. Ketiganya ditangkap polisi atas laporan korban Nomor: LP/625/XI/2020/SU/LKT pada 25 November 2020. Terhadap tiga pelaku penggelapan disangkakan Pasal 372 dan 55 KUHPidana. (ted/han)