25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Langgar PPKM di Jalan Setia Budi, Satgas Tegur Pengusaha Kuliner

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, Senin (14/6). Dari hasil patroli masih ada pelaku usaha yang ditemukan belum mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

TEGUR: Petugas Satgas Covid-19 Medan menegur pengusaha kuliner yang melanggar PPKM Mikro di Jalan Setia Budi Medan.

Seperti pelaku usaha Ayam Penyet Seafood 2000 dan Ikan Bakar Pak Boss yang berada di Jalan Setia Budi. Meskipun jam menunjukkan pukul 22.30 WIB, pelaku usaha belum menutup usahanya yang semestinya sudah tutup pukul 21.00 Wib sesuai aturan dalam Surat Edaran Wali Kota.

Oleh petugas pelaku usaha tersebut ditegur dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya diminta datang ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangannya. Selain itu petugas juga meminta pelaku usaha menutup usahanya dan pengunjung diminta untuk meninggalkan lokasi.

Masih di Jalan Setia Budi, Petugas bergerak melanjutkan patroli dan pengawasan PPKM Mikro. Di daerah Titi bobrok petugas juga menemukan pelaku usaha yang masih beroperasi bahkan pengunjung di tempat tersebut juga ramai. Teguran pun dilakukan Petugas kepada pelaku usaha Coffe Shop dan kuliner ini agar segera menutup usahanya.

Sebelum melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD ini melakukan apel gabungan di halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Camat Medan Baru, Ilyan Chandra Simbolon. Turut hadir, Kabid Perundang-undangan Ardhani SSTP MAP, dan Perwakilan dari Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.

Dalam arahan singkatnya, Ilyan Chandra berharap seluruh petugas tetap semangat dalam melaksanakan kegiatan ini. Selain itu diharapkan kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan lancar dan baik guna menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan.

“Dalam bertugas nantinya berikan himbauan secara humanis dan persuasif kepada para Pelaku Usaha. Semoga kegiatan ini berjalan efektif dan bermanfaat bagi kita semua dalam mengurangi penyebaran Virus Covid-19,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan diaturkan bahwa terkait kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima Dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat Dan untuk layanan Makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang Diizinkan sampai dengan pukul 21:00 WIB. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, Senin (14/6). Dari hasil patroli masih ada pelaku usaha yang ditemukan belum mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

TEGUR: Petugas Satgas Covid-19 Medan menegur pengusaha kuliner yang melanggar PPKM Mikro di Jalan Setia Budi Medan.

Seperti pelaku usaha Ayam Penyet Seafood 2000 dan Ikan Bakar Pak Boss yang berada di Jalan Setia Budi. Meskipun jam menunjukkan pukul 22.30 WIB, pelaku usaha belum menutup usahanya yang semestinya sudah tutup pukul 21.00 Wib sesuai aturan dalam Surat Edaran Wali Kota.

Oleh petugas pelaku usaha tersebut ditegur dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya diminta datang ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangannya. Selain itu petugas juga meminta pelaku usaha menutup usahanya dan pengunjung diminta untuk meninggalkan lokasi.

Masih di Jalan Setia Budi, Petugas bergerak melanjutkan patroli dan pengawasan PPKM Mikro. Di daerah Titi bobrok petugas juga menemukan pelaku usaha yang masih beroperasi bahkan pengunjung di tempat tersebut juga ramai. Teguran pun dilakukan Petugas kepada pelaku usaha Coffe Shop dan kuliner ini agar segera menutup usahanya.

Sebelum melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD ini melakukan apel gabungan di halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Camat Medan Baru, Ilyan Chandra Simbolon. Turut hadir, Kabid Perundang-undangan Ardhani SSTP MAP, dan Perwakilan dari Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.

Dalam arahan singkatnya, Ilyan Chandra berharap seluruh petugas tetap semangat dalam melaksanakan kegiatan ini. Selain itu diharapkan kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan lancar dan baik guna menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan.

“Dalam bertugas nantinya berikan himbauan secara humanis dan persuasif kepada para Pelaku Usaha. Semoga kegiatan ini berjalan efektif dan bermanfaat bagi kita semua dalam mengurangi penyebaran Virus Covid-19,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan diaturkan bahwa terkait kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima Dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat Dan untuk layanan Makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang Diizinkan sampai dengan pukul 21:00 WIB. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/