MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tempat hiburan malam (THM) seperti bar dan diskotik, karaoke keluarga, dan live music, tetap tidak diperbolehkan beroperasi hingga 5 Juli 2021. Ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/25/INST/2021 tertanggal 21 Juni 2021.
“Kebijakannya akan sampai 5 Juli nanti, kalau tempat hiburan malam itu gak usah kita buka dululah,” ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Rabu (23/6) sore.
Dalam hal ini, lanjut Bobby, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/5352 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Hal itu sebagai tindaklanjut dari 1. SE Wali Kota Medan yang ditandatangani pada 23 Juni tersebut, berlaku mulai sejak 23 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Dalam SE itu ditegaskan perbedaan dengan PPKM Mikro sebelumnya, sebab PPKM Mikro kali ini direncanakan berjalan lebih ketat. Salah satunya dengan mengurangi jam operasional tempat penjualan makan/minum seperti Cafe, Restoran dan pusat perbelanjaan yang berpotensi mengumpulkan masyarakat, yakni satu jam lebih cepat.
“Memang PPKM mikro yang ketat ini sangat diperlukan, apalagi setelah ada hari-hari besar seperti habis lebaran kemarin, itu lonjakan Covid-19 pasti ada. Oleh karena itu, hari ini sudah ada instruksi dari Mendagri soal pengetatan PPKM Mikro,” ucap Bobby Nasution.
Dikatakan Bobby, bila sebelumnya pelaku usaha diizinkan beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB, kini dibatasi hanya sampai Pukul 20.00 WIB. “PPKM mikro diperketat, ini kami sampaikan juga jam opersional yang tadinya dibatasi sampai jam 9 malam, sekarang diperketat jadi jam 8 malam,” ungkapnya.
Dikatakannya, pengetatan PPKM Mikro bertujuan untuk mengurangi kerumunan dan resiko penularan Covid-19 di Kota Medan. “Kenapa jam 8 malam sudah harus tutup? inikan tujuannya untuk mengurangi kerumunan, untuk itu kami minta masyarakat agar bekerjasama, dalam hal ini untuk pengetatan PPKM mikro,” papar Bobby.
Meskipun demikian, lanjut Bobby, kegiatan ekonomi tetap akan diupayakan berjalan. Misalnya, tempat usaha tidak boleh menerima tamu lagi pada pukul 20.00 WIB namun diperbolehkan untuk memberi layanan secara drive thru maupun take away. “Untuk yang drive thru maupun take away, silakan saja yang penting jangan sampai terjadi penumpukan. Jadi, sediakan fasilitas dengan benar sehingga teman-teman penyedia jasa antar makanan tidak berkerumun,” jelasnya. Ditegaskan Bobby, esensi dilakukannya pembatasan jam operasional ini untuk menghindari terjadinya kerumunan. Meskipun begitu apabila terjadi kerumunan di bawah jam operasional yang telah ditetapkan.
Sementara itu, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H.Agus Suriyono menegaskan jika pihaknya di Dinas Pariwisata Kota Medan telah menyosialisasikan SE Wali Kota Medan No.440/5352 tentang PPKM berbasis Mikro kepada para pelaku usaha yang menjadi stakeholder nya di Kota Medan. “Surat edaran Wali Kota Medan No.440/5352 sudah langsung kita sosialisasikan kepada stakeholder,” jawab Agus kepada Sumut Pos, Kamis (24/6).
Agus mengatakan, sosialisasi tersebut juga turut dibantu oleh pihak kecamatan agar sosialisasi terkait SE tersebut bisa cepat tersampaikan.
Terkait jam operasional usaha yang dibatasi hanya sampai Pukul 20.00 WIB, Agus juga telah menyampaikan kepada jajarannya yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19 Kota Medan untuk turut melakukan pengawasan.
“Pengawasan akan terus kita lakukan dan akan semakin kita perketat. Jam 8 malam batas jam operasional, kita berharap para pelaku usaha dapat mematuhinya,” tegasnya. Pantauan Sumut Pos, berdasarkan data terakhir perkembangan Covid-19 di Medan pada 23 Juni 2021, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 mencapai 17.658 dengan peningkatan 88 kasus dalam satu hari dengan jumlah total yang meninggal dunia sebanyak 632 orang. Sedangkan untuk angka kesembuhan bertambah sebanyak 44 orang dalam sehari, sehingga total angka kesembuhan di Kota Medan hingga saat ini mencapai 16.048 orang.
Patroli Prokes Tegur Pelaku Usaha
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha masih ditemukan tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Dengan tegas dan humanis Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan meminta pelaku usaha untuk menutup usahanya bahkan guna memastikan petugas menunggu sampai usahanya benar-benar tutup.
Ditemukannya pelaku usaha ini ketika Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik di kota Medan, Rabu (23/6). Dari Halaman Kantor Wali Kota usai Apel Gabungan yang dipimpin Kabag Dal Op Polrestabes Medan Kompol Daulat Simamora, Petugas yang dibagi menjadi beberapa tim ini bergerak melakukan Patroli.
Selanjutnya Tim yang dipimpin Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Ardhani SSTP menemui pelaku usaha yang masih beroperasi meskipun jam telah menunjukkan pukul 22:00 Wib diantaranya Pelaku Usaha pinggir jala di Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, Jalan Pemuda Dan Sagar Cafe di Jalan HM Jhoni. Berdasarkan SE Wali Kota, usaha diizinkan buka hanya sampai pukul 21:00 Wib.
Oleh petugas pelaku usaha ini diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta untuk membayar dan membubarkan diri. Selain itu Petugas dengan tegas juga memberikan Peringatan agar Pelaku Usaha mentaati Aturan yang berlaku. Jika tidak maka petugas akan menutup sementara usahanya.
“Kita pastikan mereka (pelaku usaha) ini benar-benar menutup usahanya. Oleh karenanya kami tetap berada di lokasi sampai mereka tutup. Kami juga memberi peringatan agar mereka mentaati peraturan yang berlaku terkait jam operasional. Jika tidak maka akan dilakukan penutupan sementara,” kata Kabid Perundang-undangan, Ardhani SSTP.
Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan dilakukan terus oleh petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI, Dishub, Dinas Kominfo, BPBD dan Dinas Pariwisata guna memastikan seluruh tempat usaha mentaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Medan. Diharapkan dengan mentaati Aturan tersebut dapat memutuskan penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Kota Medan. (map/ila)