26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Frekuensi Tumpang-tindih

085361311xxx
KEPADA Infokom Kota Medan, saya adalah pendengar serta pengamat radio di Kota Medan. Saya sangat kecewa terhadap penetapan izin frekuensi radio swasta di Medan yang ternyata tumpang tindih antara radio satu dengan radio yang lainnya.

Masa satu frekuensi bisa digunakan dua radio untuk siaran. Hal semacam ini tentu sangat mengganggu para pendengar di Kota Medan. Lantas dimana tanggungjawab KPID dalam hal ini? Kenapa radio yang tak punya izin frekuensi bisa melaksanakan kegiatan siarannya bahkan dengan jangkauan siaran sampai ke luar Kota Medan sedangkan radio yang punya izin siaran malah ditimpa oleh siaran lain. Terkesan adanya upaya suap menyuap dalam hal izin penyelenggaraan penyiaran di wilayah Kota Medan. Kepada para yang berwenang, harap dapat segera menangani dan menuntaskan masalah ini, demi kenyamanan pendengar radio di Kota Medan dan sekitarnya. Terimakasih buat Sumut Pos yang mau memuat SMS ini.

Patuhi UU Penyiaran

HAL INI memang merupakan masalah yang saat ini tengah diselesaikan KPID Sumut. UU Penyiaran sangat lemah dan sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media.

Pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran.

Khususnya UU Penyiaran Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4).

Kami berharap MK memperkuat kedua pasal tersebut agar tidak ditafsirkan serampangan. Karena dua pasal tersebut multi tafsir. Kami menginginkan industri penyiaran mematuhinya. Sehingga seluruh lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan UU penyiaran.

Abdul Haris Nasution Ketua KPID Sumut

085361311xxx
KEPADA Infokom Kota Medan, saya adalah pendengar serta pengamat radio di Kota Medan. Saya sangat kecewa terhadap penetapan izin frekuensi radio swasta di Medan yang ternyata tumpang tindih antara radio satu dengan radio yang lainnya.

Masa satu frekuensi bisa digunakan dua radio untuk siaran. Hal semacam ini tentu sangat mengganggu para pendengar di Kota Medan. Lantas dimana tanggungjawab KPID dalam hal ini? Kenapa radio yang tak punya izin frekuensi bisa melaksanakan kegiatan siarannya bahkan dengan jangkauan siaran sampai ke luar Kota Medan sedangkan radio yang punya izin siaran malah ditimpa oleh siaran lain. Terkesan adanya upaya suap menyuap dalam hal izin penyelenggaraan penyiaran di wilayah Kota Medan. Kepada para yang berwenang, harap dapat segera menangani dan menuntaskan masalah ini, demi kenyamanan pendengar radio di Kota Medan dan sekitarnya. Terimakasih buat Sumut Pos yang mau memuat SMS ini.

Patuhi UU Penyiaran

HAL INI memang merupakan masalah yang saat ini tengah diselesaikan KPID Sumut. UU Penyiaran sangat lemah dan sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media.

Pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran.

Khususnya UU Penyiaran Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4).

Kami berharap MK memperkuat kedua pasal tersebut agar tidak ditafsirkan serampangan. Karena dua pasal tersebut multi tafsir. Kami menginginkan industri penyiaran mematuhinya. Sehingga seluruh lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan UU penyiaran.

Abdul Haris Nasution Ketua KPID Sumut

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/