MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai Senin (12/7) pekan depan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal diterapkan di Kota Medan. Kebijakan ini berlaku hingga 20 Juli, atau tepat di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Untuk itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Ramayadi meminta warga Medan untuk menggelar salat Idul Adha di rumah masing-masing.
HAL ini disampaikan Edy usai mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Ketua Komisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto. Edy awalnya mengatakan, pembahasan dalam rapat itu adalah klasifikasi daerah penyebaran Corona.
“Jadi disampaikan oleh pusat, ada yang masuk kriteria level 4. Di Sumut adalah Kota Medan. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak seperti di Jawa dan Bali, maka akan ada tindakan khusus. Nanti akan dikeluarkan dari Jakarta untuk Medan melakukan penyekatan yaitu PPKM Darurat,” kata Edy didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution serta Kapolda Sumut dan Kasdam I/BB di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (9/7).
Penetapan ibukota Provinsi Sumut masuk sebagai daerah kriteria level 4 oleh pemerintah pusat, lanjut Edy, disikapi bijak oleh pihaknya dan Pemko Medan demi mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di Kota Medan. Begitu juga soal PPKM Darurat yang disebut akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021. “Kita positif thinking saja, untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin tinggi di Sumut,” ucapnya.
Dengan akan diterapkan PPKM Darurat di Kota Medan, maka akan dilakukan penyekatan di lima titik pintu masuk yang menuju ibukota Sumut tersebut. Di samping itu, seluruh perusahaan maupun kantor wajib membatasi work from office (WFO) sebesar 25 persen.
“Sesuai instruksi gubernur, tapi hari Senin konkretnya akan ada Permen (peraturan menteri) terkait PPKM Darurat di Kota Medan. Pembatasan kerja di kantor hanya 25 persen. Akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di lima titik masuk ke Kota Medan dan akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan dengan Kota Medan agar mengingatkan masyarakatnya tidak menimbulkan kerumuman di titik-titik tersebut,” terang dia.
Begitupun soal pelaksanaan Salat Idul Adha dan pembagian daging kurban pada 20 Juli mendatang, akan turut diatur selama penerapan PPKM Darurat di Kota Medan. “Nanti malam Idul Adha tidak boleh ada takbir keliling. Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Kurban tetap dilaksanakan, tetapi pembagiannya tidak boleh menimbulkan kerumunan, akan diantar oleh kepling, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujar mantan Pangkostrad itu.
Edy juga mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut saat ini tengah mempersiapkan komponen cadangan, guna mengantisipasi lonjakan Covid-19. Baik dari aspek tenaga kesehatan, daya tampung rumah sakit, kebutuhan oksigen dan lainnya, hingga dukungan moril terhadap masyarakat yang terpapar virus Corona. “Dalam rapat tadi, kita masih lakukan pengecekan berapa jumlah dokter yang ada di Sumut. Berapa jumlah tabung (oksigen) yang ada saat ini, lalu berapa rumah sakit yang belum ada menampung pasien covid,” ungkap Edy.
Menurutnya, sesuai instruksi Menteri Kesehatan, rumah sakit mempunyai kewajiban menampung sedikitnya 30 persen pasien terpapar covid. Di Sumut sendiri sebut dia, faktanya baru 60 persen RS yang melakukannya. “Kita baru 60 persen, 40 persen lagi inilah yang mau kita persiapkan (menghadapi lonjakan kasus covid). Kedua, tempat-tempat lain yang ada akan kita siapkan untuk mengantisipasi seperti yang terjadi di Jawa dan Bali,” katanya.
Sebelumnya, usai rapat koordinasi dengan pihak RS di Aula Tengku Rizal Nurdin kemarin pagi, Gubsu menekankan komponen cadangan tersebut sebagai ikhtiar pihaknya untuk mengantisipasi bilamana lonjakan covid terjadi, dan Sumut mesti siap akan hal tersebut. “Kita hanya tak mau rakyat kita semakin banyak terpapar. Makanya kita persiapkan semuanya, nakesnya, peralatannya, dan tempatnya. Sembari itu terus kita lakukan 3T. Saya tak bosan imbau agar rakyat patuhi prokes, selalu pakai masker, jaga jarak, hindari kerumuman, dan rajin cuci tangan,” katanya.
Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL yang diminta komentarnya terkait PPKM Darurat ini, mengimbau agar masyarakat Kota Medan benar-benar melaksanakannya. Menurutnya, potensi terjadinya ledakan kasus Covid-19 di seluruh daerah kapan saja bisa terjadi. Apalagi di kota-kota besar, termasuk Kota Medan. “Kalau PPKM Darurat di Medan telah menjadi kebijakan pemerintah, maka hal itu haruslah dilaksanakan,” ujarnya.
Karena itu, Wijaya meminta agar masyarakat tetap di rumah jika tidak ada hal yang mendesak untuk keluar rumah. “Jadikan rumah sebagai tempat terbaik saat ini. Hindari keluar rumah, kecuali untuk kebutuhan mendasar seperti bekerja dan belanja kebutuhan primer. Kalau keluar rumah, tetap memakai masker dan patuhi prokes (protokol kesehatan). Jangan lupa juga berdoa agar kiranya Tuhan Yang Maha Esa segera mengangkat pandemi ini,” harapnya.
Terkait Kota Medan yang berstatus zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19, menurut Wijaya, zona tersebut masih berpotensi kembali ke merah (risiko tinggi). “Zona oranye potensial ke zona merah. Terkecuali, sudah zona hijauz barulah kita merdeka,” tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan data https://infosumut.id/updatecovid-19, Kota Medan masih menjadi daerah penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Sumut. Pada Jumat (9/7), tercatat akumulasi kasus positif Covid-19 mencapai 19.189 orang, sembuh 17.023 orang, meninggal 588 orang, dan kasus aktif 1.578 orang.
Setelah Medan, disusul Deli Serdang 6.009 positif, 5.503 sembuh, 193 meninggal, dan 313 kasus aktif. Selanjutnya, Simalungun 1.141 positif, 1.032 sembuh, 40 meninggal, 69 kasus aktif. Kemudian, Karo 1.034 positif, 821 sembuh, 29 meninggal, dan 184 kasus aktif.
Secara keseluruhan, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumut kini memcapai 38.036 orang, angka kesembuhan 33.763 orang, meninggal 1.228 orang, dan kasus aktif 3.045 orang. Jumlah tersebut setelah bertambah kasus baru 336 positif, angka 241 sembuh, 5 meninggal, dan 90 kasus aktif.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Protokol kesehatan harus melekat dalam setiap aktivitas. “Tidak boleh lengah menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pesannya.
Aris menyebutkan, perkembangan Covid-19 Sumut tetap harus disadari masih berada pada masa pandemi. “Dengan masih adanya ditemukan penderita positif yang baru setiap harinya, maka tetap dibutuhkan kewaspadaan dan konsistensi untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di luar wilayah Jawa dan Bali di sebanyak 15 kabupaten/kota mulai 12 hingga 20 Juli mendatang. Ke-15 kabupaten/kota tersebut berada di 8 provinsi di luar Jawa-Bali yakni, Kota Medan, Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukit Tinggi, Berau, Kota Padang, dan Kota Mataram.
Aturan tersebut telah diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Menurut Airlangga, keputusan tersebut berdasarkan penilaian di level 4 yang persentase pemakaian tempat tidurnya di atas 60 persen dan kasus Covid-19 naik signifikan dengan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen. Aturan tersebut berlaku mulai 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya.
“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali, kegiatan ini akan diatur oleh instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18,” ujar Ketum Partai Golkar ini dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7).
Airlangga merincikan, pertama, kegiatan perkantoran di bisnis non-esensial 100 persen dilakukan dari rumah atau work from home (WFH). Sementara, pegawai kepemerintahan hanya boleh bekerja di kantor 25 persen dan sektor bisnis esensial hanya boleh 50 persen bekerja dari kantor. “Sektor-sektor yang terkait dengan sektor esensial antara lain pasar modal, perbankan, TI, perhotelan non-karantina, dan industri yang esensial,” imbuhnya.
Sedangkan untuk sektor bisnis yang kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor. Sektor-sektor yang diizinkan diantaranya, sektor energi, kesehatan, keamanan logistik, makanan minuman, industri seperti petrokimia, semen, dan penanganan bencana.
Sementara Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keputusan ini diharapkan dapat menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia secara menyeluruh. “Kita harapkan bisa menekan (kasus Covid-19) secara pararel, sehingga tidak terjadi efek ping-pong dan serentak, ada tekanan untuk menurunkan angka tingkat nasional,” jelas dia dalam telekonferensi pers, Jumat (9/7).
Dalam hal ini, Mendagri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk turun ke lapangan dalam mensosialisasikan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan akan ada pemahaman berbeda apabila tidak dijelaskan kepada masyarakat.(prn/ris/jpc)