26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Binjai Endus Penyelewengan Dana BOS di SDN

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Kota Binjai mengendus adanya dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di salah satu sekolah dasar negeri Kota Binjai. Sejauh ini, tim dari Seksi Intelijen Kejari Binjai sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

BERI KETERANGAN: Kajari Binjai, Muhamad Husein Admaja (tengah) didampingi Kasi Intel, Iwan Roy (kiri) saat memberi keterangan, baru-baru ini. teddy/sumut pos.

Kasi Intel Kejari Binjai, Iwan Roy mengakui hal tersebut ketika dikonfirmasi di Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, akhir pekan lalu. “Ada dua sekolah dasar negeri terdapat dugaan penyelewengan dana BOS pada tahun 2019 dan 2020,” beber Iwan Roy.

Informasi dirangkum, dugaan penyelewengan dana BOS dimaksud dilaporkan oleh Lumbung Informasi Masyarakat. Oleh tim intelijen, kemudian melakukan penyelidikan.

“Sekarang ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan umum,” seru dia.

Karenanya, dugaan penyelewengan dana BOS tersebut sudah disidik oleh tim penyidik Tindakan Pidana Khusus Kejari Binjai. Dalam laporan Lira disebutkan, SDN 027977 dan 027688 terindikasi dugaan penyelewengan dana BOS.

“Dua sekolah itu, satu kepala sekolah pada tahun berbeda. 2019 di SDN 77 dan SDN 88 pada tahun 2020,” urai dia.

Dugaan sementara, penyelewengan yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah tersebut mencapai kerugian hampir Rp400 juta. Salah satu temuannya, terdapat dugaan belanja barang yang diduga fiktif.

Artinya, barang tidak ada tapi ditemukan kwitansi pembeliannya. “Karena terindikasi (korupsi), kita tingkatkan ke penyidikan dan ditindaklanjuti pidsus,” tandasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Kota Binjai mengendus adanya dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di salah satu sekolah dasar negeri Kota Binjai. Sejauh ini, tim dari Seksi Intelijen Kejari Binjai sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

BERI KETERANGAN: Kajari Binjai, Muhamad Husein Admaja (tengah) didampingi Kasi Intel, Iwan Roy (kiri) saat memberi keterangan, baru-baru ini. teddy/sumut pos.

Kasi Intel Kejari Binjai, Iwan Roy mengakui hal tersebut ketika dikonfirmasi di Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, akhir pekan lalu. “Ada dua sekolah dasar negeri terdapat dugaan penyelewengan dana BOS pada tahun 2019 dan 2020,” beber Iwan Roy.

Informasi dirangkum, dugaan penyelewengan dana BOS dimaksud dilaporkan oleh Lumbung Informasi Masyarakat. Oleh tim intelijen, kemudian melakukan penyelidikan.

“Sekarang ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan umum,” seru dia.

Karenanya, dugaan penyelewengan dana BOS tersebut sudah disidik oleh tim penyidik Tindakan Pidana Khusus Kejari Binjai. Dalam laporan Lira disebutkan, SDN 027977 dan 027688 terindikasi dugaan penyelewengan dana BOS.

“Dua sekolah itu, satu kepala sekolah pada tahun berbeda. 2019 di SDN 77 dan SDN 88 pada tahun 2020,” urai dia.

Dugaan sementara, penyelewengan yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah tersebut mencapai kerugian hampir Rp400 juta. Salah satu temuannya, terdapat dugaan belanja barang yang diduga fiktif.

Artinya, barang tidak ada tapi ditemukan kwitansi pembeliannya. “Karena terindikasi (korupsi), kita tingkatkan ke penyidikan dan ditindaklanjuti pidsus,” tandasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/