KARO-Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Karo, molor. Pasalnya, APBD tahun anggaran 2012 belum juga disahkan hingga Desember 2011. Masalah ini dipastikan berdampak terhadap sosial ekonomi, pembangunan fisik dan kinerja aparatur pemerintahan sekaligus lembaga legislatif. Termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo tersendat hingga akhir Desember tahun lalu. Diyakini RAPBD akan selesai pada pertengahan tahun 2012, karena masih harus melalui beberapa tahapan lanjutan.
RPJMD menurut dewan, pada persentase yang disampaikan eksekutif akhir tahun lalu, di ruang rapat paripurna DPRD Karo, masih memiliki banyak kekurangan dan masih perlu dievaluasi. Hal ini terkait amanah, UU No 10 tahun 2004, tentang sistem perencanaan nasional.
“Kita siap membantu percepatan pengesahan APBD. Namun semua itu tentunya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Tidak bisa disahkan begitu saja. “ ujar Anggota DPRD Karo, asal Fraksi Golkar, Inganta Kembaren, SH, kepada Sumut Pos, Selasa (3/1).
Kabid Humas Pemkab Karo, Jhonson Tarigan, mengakui keterlambatan pengesahan APBD Karo terkait, adanya kendala pada tingkat pembahasan sebelum RAPBD. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah, juga baru selesai pada akhir Desember tahun lalu.
Jhonson juga tidak menampik jika keterlambatan penyelesaian RPJM, akan turut berimbas pada tahapan pembahasan selanjutnya seperti, Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJMP), KUA PPAS, RAPBD, dan APBD. (wan)
Sementara terkait, belanja wajib mengikat (belanja rutin), Kabid Humas, menyatakan hal itu menunggu keputusan Bupati Karo. (wan)