Soal Ditemukannya Dugaan Minuman Susu Basi
BINJAI- Dinas Kesehatan Kota Binjai segera meninjau Hypermart Binjai Supermall (BSM) di Jalan Soekarno Hatta terkait temuan konsumen yang membeli susu basi dan muntah-muntah usai meminum susu tersebut.
“Pusat perbelanjaan mana itu? Kalau memang begitu, susu yang dibelinya itu jangan dibuang. Biar kita tindaklanjuti ke Hypermart besok (hari ini-red),” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Binjai, dr Agusnadi Tala saat dihubungi wartawan, Selasa (3/1).
Agusnadi mempertanyakan masa berlaku susu tersebut untuk dijual. Sebab menurutnya, jika konsumen muntah saat minum susu itu, bias jadi susu tersebut sudah bahaya dan tidak layak untuk dijual. “Masa berlaku susu itu masih ada atau tidak? Kalau tinggal satu bulan lagi, memang masih bisa dijual. Tapi mungkin saja, pengusaha kurang memperhatikan tempat penyimpanan susu tersebut. Sehingga, susu itu berubah rasa dan mengakibatkan konsumen muntah-muntah,” ujarnya.
Agusnadi berharap kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan barang atau makanan yang akan dibeli, baik di pasar tradisional maupun pasar modren. “Kalau masyarakat ada mendapatkan makanan yang sudah tidak layak jual, segera lapor ke Dinkes Binjai agar bisa ditindak lanjuti. Jadi, saya pesan sekali lagi, jangan dibuang susu itu ya, biar kami bisa tindaklanjuti,” imbaunya.
Sementara itu, seorang korban yang muntah-muntah, Evan Dani saat ditemui Sumut Pos di rumahnya menduga bahwa DPRD Binjai ada main belakang dengan pihak pengusaha Hypermart dan PT Sukanda Djaya selaku penyedia barang. Sebab, terdapat beberapa keanehan saat anggota DPRD Binjai dari komisi B, melakukan pertemuan dengan kedua pelaku usaha tersebut.
”Ada beberapa keanehan yang akhirnya saya temukan. Yang pertama, sikap DPRD seperti acuh tak acuh menerima pengaduan saya dan belakangan diketahui, Maruli Malau beserta sejumlah anggota DPRD Binjai dari Komisi B lainnya sudah mengadakan pertemuan dengan Hypermart dan PT Sukanda Djaya, dan saya menilai pertemuan itu gelap atau ilegal. Karena rekomendasi pemanggilan dari unsur pimpinan DPRD terhadap kedua pelaku usaha itu belum ada,” ungkapnya.
Evan menyampaikan, setelah mendapat keterangan dari Ketua komisi A DPRD Binjai, HM Yusuf SH. “Ketua Komisi B mengakui, kalau pihaknya belum ada mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha itu. Bahkan, Ketua Komisi B mengakui, tidak berani melakukan panggilan jika belum ada disposisi dari pimpinan dewan” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Evan, selain HM Yusuf, Wakil Ketua DPRD Binjai, H Bahman Nasution, juga mengakui, kalau dirinya belum ada memberikan disposisi kepada komisi A dan B, guna melakukan pemanggilan maupun pertemuan dengan pelaku usaha tersebut. “Secara pribadi saya belum ada medisposisikan surat untuk pemanggilan kedua pelaku usaha itu. Begini saja, dalam waktu dekat ini akan segera kita tanda tangani surat disposisi tersebut, agar pelaku usaha kita panggil lagi,” ujar Evan mengulai jawaban H Bahman Nasution.
Sementara Maruli Malau, selaku anggota Komisi B dari Partai PPP, saat dikonfirmasi terkait pertemuannya dengan kedua pelaku usaha yang dinilai ilegal oleh korban, kepada Sumut Pos membantah tudingan Evan yang menyebutnya ada bermain dalam kasus susu basi tersebut. “Saya sudah ikhlas ingin membantunya, kalau sudah begini apa lagi yang mau kita buat. Saya sendiri sudah malas mencapurinya,” katanya kepada Sumut Pos. (dan)