MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berusaha untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi dan meningkatkan protokol kesehatan (prokes) dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
Selain memberikan imbauan secara langsung, Pemerintah Kota Medan juga memanfaatkan sejumlah fasilitas yang dimiliki untuk memberikan imbauan kepada masyarakat, salah satunya adalah Area Traffic Control System (ATCS).
ATCS sendiri adalah suatu sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi informasi pada suatu kawasan yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja jaringan jalan melalui optimasi dan koordinasi pengaturan lampu lalu lintas di setiap persimpangan.
Kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, mengatakan, pihaknya terus memanfaatkan 138 dari 168 ATCS dan kamera PTZ (Pan Tilt Zoom) milik Pemko Medan yang terdapat pada persimpangan-persimpangan di Kota Medan untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu mematuhi prokes.
“Total kita punya ATCS di 98 persimpangan, monitoring kamera di 70 ruas jalan, jadi total pemasangan ATCS dan PTZ ada di 168 ruas jalan. Dari total 168 itu yang sudah terpasang Public Announcer sebanyak 138. Melalui alat itu lah kita sampaikan kepada setiap pengguna jalan, khususnya kepada para pengendara agar selalu mematuhi prokes dengan pengeras suara yang terdapat di sejumlah persimpangan,” ucap Iswar kepada Sumut Pos, Rabu (28/7).
Dikatakan Iswar, pihaknya juga telah mengupgrade 21 ATCS nya ke ITS (Intelligent Transport System). Imbauan tersebut pun disampaikan hampir di setiap kesempatan, khususnya di saat kendaraan berhenti saat rambu-rambu lalu lintas menunjukkan lampu merah. “Intinya wajib pakai masker. Kita juga memberikan imbauan agar masyarakat mau mengurangi mobilitasnya, apalagi kalau dalam situasi yang tidak begitu penting dan tidak ada kaitannya dengan perekonomian,” ujarnya.
Diterangkan Iswar, hal itu akan terus dilakukan seiring dengan proses penyekatan maupun pengalihan arus lalu lintas yang masih dilakukan di 40 titik di Kota Medan. “Penyekatan masih terus kita lakukan. Di lokasi penyekatan, kita bersama tim gabungan juga selalu memberikan imbauan agar masyarakat terus mematuhi prokes. Sekali lagi kita sampaikan, penyekatan bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk menekan angka mobilitas masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyekatan ataupun pengalihan arus lalulintas akan terus dilakukan selama lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi di Kota Medan. Baik di pintu masuk, maupun di inti kota akan tetap dilakukan, dalam rangka membatasi mobilisasi warga.”Penyekatan tetap dilakukan karena yang harus dihindari adalah kerumunan. Dibatasi yang tidak perlu,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Selasa (27/7).
Diakui Bobby, pengalihan arus lalulintas yang dikeluhkan masyarakat tersebut memang bertujuan membuat warga malas untuk keluar rumah. Sehingga harapannya, penularan wabah Corona tidak semakin meningkat. “Ini juga nanti yang akan mengeliminasi sendiri. Kalau hanya untuk mutar-mutar gak jelas nanti capek. Kalau nanti dia gak ada kepentingan khusus, nanti malas. Itu tujuannya,” ungkap dia.
Pemberlakuan PPKM Lanjutan ini menurut Bobby, ada kelonggaran seperti di tempat-tempat makan namun bukan berarti jadi membuat lengah. “Ini adalah masa pembelajaran bagi masyarakat. Ini masa training setelah masa PPKM Darurat kemarin itu ketat sekali. Intinya prokes harus diterapkan dengan baik. Ini ada kelonggaran boleh 20 menit makan di tempat. Kita lihat selama 20 menit itu pelaku usaha yang sudah kita training untuk mengikuti prokes selama PPKM darurat setelah dilonggarkan, ikut prokes gak,” kata mantu Presiden Joko Widodo itu.
“Mau tidak mau, PPKM ini akan seperti ini terus. Kalau ini dipelonggar efektivitasnya bisa kita lihat, makin banyak masyarakat kita mengikuti prokes berarti ke depannya PPKM level 4 kita doakan sama-sama bisa hilang,” sambungnya.
Mengenai jaring pengaman sosial (JPS) di masa PPKM Darurat, ia menyebut sudah mulai disalurkan pihaknya. Baik bantuan dari APBN atau pusat, maupun APBD. Bentuknya juga macam-macam. Ada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan lainnya.”Termasuk keringanan pembayaran listrik seperti yang disampaikan tadi oleh bapak gubernur, kami akan kembali data warga Medan sebagai penerima manfaatnya. Artinya jika diperlukan untuk penambahan, akan kami siapkan bantuan tersebut,” pungkasnya.
(map/ila)