29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Korupsi Pembangunan SLB Negeri di Nias Barat, Ketua Komite Sekolah Divonis 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum Edison Daeli alias Ama Berta dengan pidana penjara selama 7 tahun. Kepala desa (kades) merangkap ketua komite sekolah ini terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016.

VONIS: Sidang vonis terdakwa yang terlibat dalam korupsi pembangunan SLB Negeri, Kabupaten Nias Barat di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/8). gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan terdakwa Edison Daeli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/8).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. “Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.

Selain Edison, terdakwa lainnya yakni Sekretaris Komite Pembangunan Unit Sekolah Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Bendahara Komite Marlina Daeli alias Ina Indri juga dijatuhi hukuman yang sama. Usai membacakan vonis, terdakwa amaupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Fatizaro Zai, yang semula menutut supaya ketiga terdakwa dihukum selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa juga menuntut Edison membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Diketahui, terdakwa Edison dalam perkara ini, ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak sendirian tetapi melibatkan saksi Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

Jaksa menjelaskan, perkiraan di bulan April 2016 hingga Mei 2017 pembangunan sekolah itu dilaksanakan. Namun ternyata, pembangunan sekolah tidak melibatkan pihak-pihak terkait. Yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016.

Tak hanya itu, ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah, ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis dan terdakwa tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.

Kemudian, dari surat perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Ketua Komite Pembangunan USB SLB Negeri Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Meubelair untuk Pembangunan USB SLB tahun 2016 Nomor: 038/D6.3/KU/2016 tanggal 13 Mei 2016, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sehingga atas temuan-temuan itu, terdakwa telah terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Hal itu, katanya diperkuat berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.083.708.934,00. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum Edison Daeli alias Ama Berta dengan pidana penjara selama 7 tahun. Kepala desa (kades) merangkap ketua komite sekolah ini terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016.

VONIS: Sidang vonis terdakwa yang terlibat dalam korupsi pembangunan SLB Negeri, Kabupaten Nias Barat di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/8). gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan terdakwa Edison Daeli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/8).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. “Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.

Selain Edison, terdakwa lainnya yakni Sekretaris Komite Pembangunan Unit Sekolah Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Bendahara Komite Marlina Daeli alias Ina Indri juga dijatuhi hukuman yang sama. Usai membacakan vonis, terdakwa amaupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Fatizaro Zai, yang semula menutut supaya ketiga terdakwa dihukum selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa juga menuntut Edison membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Diketahui, terdakwa Edison dalam perkara ini, ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak sendirian tetapi melibatkan saksi Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

Jaksa menjelaskan, perkiraan di bulan April 2016 hingga Mei 2017 pembangunan sekolah itu dilaksanakan. Namun ternyata, pembangunan sekolah tidak melibatkan pihak-pihak terkait. Yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016.

Tak hanya itu, ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah, ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis dan terdakwa tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.

Kemudian, dari surat perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Ketua Komite Pembangunan USB SLB Negeri Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Meubelair untuk Pembangunan USB SLB tahun 2016 Nomor: 038/D6.3/KU/2016 tanggal 13 Mei 2016, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sehingga atas temuan-temuan itu, terdakwa telah terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Hal itu, katanya diperkuat berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.083.708.934,00. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/