26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Plt RSU Sultan Sulaiman Putus Kontrak Sepihak

083199175xxx
Bapak Bupati Sergai Yth mohon Bapak dapat lakukan evaluasi atas pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan Plt Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman terhadap pegawai honor yang dipecat secara tidak hormat dan tanpa adanya alasan yang kuat. Padahal pegawai honor ini adalah pemegang SK Bupati namun kenapa dipecat tanpa tanpa peringatan terlebih dahulu. Kami juga sangat menyesalkan sistem administrasi pemecatan tersebut, pasalnya surat pemecatan yang diberikan kepada pegawai honor tidak disertai tembusan ke BKD dan Bupati.

Selain itu dalam surat pemecatan yang kami terima terlihat ada coretan di beberapa bagian yang menimbulkan kesan penghinaan terhadap pegawai honor tersebut. Ada sistem tebang pilih dan keberpihakan yang kerap kali dilakukan Plt RSU Sultan Sulaiman dalam memimpin rumah sakit. Kami minta pihak Pemkab Sergai sudi kiranya memediasi pertemuan antara Plt dan pihak pegawai honor yang diPHK.

Tunggu Penjelasan Konkret dari RSU Sultan Sulaiman
Mendapatkan laporan pemutusan kontrak sepihak ini, kita segera meneruskannya ke pihak RSU Sultan Sulaiman untuk mendapatkan penjelasan konkretnya. Dari berapa jumlah pegawai honor yang dipecat juga alasan pemutusan kontrak. Benar pegawai honor memiliki SK Bupati yang berakhir setiap 31 Desember. Untuk kelanjutan kontrak itu tergantung SKPD yang bersangkutan sesuai kebutuhan. Terimakasih.

Drs H Mariono SP
Kabag Humas Pemkab Sergai

083199175xxx
Bapak Bupati Sergai Yth mohon Bapak dapat lakukan evaluasi atas pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan Plt Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman terhadap pegawai honor yang dipecat secara tidak hormat dan tanpa adanya alasan yang kuat. Padahal pegawai honor ini adalah pemegang SK Bupati namun kenapa dipecat tanpa tanpa peringatan terlebih dahulu. Kami juga sangat menyesalkan sistem administrasi pemecatan tersebut, pasalnya surat pemecatan yang diberikan kepada pegawai honor tidak disertai tembusan ke BKD dan Bupati.

Selain itu dalam surat pemecatan yang kami terima terlihat ada coretan di beberapa bagian yang menimbulkan kesan penghinaan terhadap pegawai honor tersebut. Ada sistem tebang pilih dan keberpihakan yang kerap kali dilakukan Plt RSU Sultan Sulaiman dalam memimpin rumah sakit. Kami minta pihak Pemkab Sergai sudi kiranya memediasi pertemuan antara Plt dan pihak pegawai honor yang diPHK.

Tunggu Penjelasan Konkret dari RSU Sultan Sulaiman
Mendapatkan laporan pemutusan kontrak sepihak ini, kita segera meneruskannya ke pihak RSU Sultan Sulaiman untuk mendapatkan penjelasan konkretnya. Dari berapa jumlah pegawai honor yang dipecat juga alasan pemutusan kontrak. Benar pegawai honor memiliki SK Bupati yang berakhir setiap 31 Desember. Untuk kelanjutan kontrak itu tergantung SKPD yang bersangkutan sesuai kebutuhan. Terimakasih.

Drs H Mariono SP
Kabag Humas Pemkab Sergai

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/