26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Menteri Sofyan Djalil Klaim Masalah eks HGU PTPN 2 Segera Tuntas, Ombudsman Sumut: Apa Ukurannya Dikatakan Selesai?

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Publik dinilai pantas mempertanyakan klaim Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, terkait persoalan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 di Sumatera Utara (Sumut) tuntas dalam waktu dekat.

Ilustrasi.

“Apa ukurannya untuk mengatakan selesai? Rasa-rasanya, masih banyak (bahkan mungkin ribuan kepala keluarga) atau masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat dimaksud. Yang sering terdengar ke publik adalah lahan-lahan eks HGU itu hanya didistribusikan kepada lembaga-lembaga tertentu,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (12/8).

Kalau benar masalah eks HGU PTPN 2 sudah selesai, lanjut Abyadi, perlu juga dijelaskan kepada publik, kepada pihak mana saja didistribusikan lahan seluas sekitar 5.873 hektare yang sudah lepas HGU dimaksud.

“Biar publik benar-benar paham, masalah ini memang sudah selesai. Belum pernah terdengar, ada warga berterima kasih kepada pemerintah karena telah mendapatkan sertifikat tanah atau lahan eks HGU yang sudah puluhan tahun dia huni,” katanya.

Dia juga mengingatkan, dalam rapat terbatas satu tahun lalu di Istana Negara, disebutkan, agar lahan-lahan eks HGU itu didistribusikan kepada masyarakat. Abyadi memisalkan, persoalan tanah di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, juga menjadi pertanyaan besar, khususnya bagi ribuan kepala keluarga masyarakat di sana.

“Ketika menjelang Pilkada di Medan beberapa waktu lalu, Presiden telah menjelaskan, segera menyelesaikan tanah Sarirejo. Termasuk dalam rapat terbatas di Istana Negara satu tahun lalu, Presiden juga mengatakan, melakukan percepatan penyelesaiannya. Tapi setelah selesai Pilkada, dan dimenangkan Bobby Nasution, persoalan tanah Sarirejo ini, sepertinya belum ada diungkit kembali,” ujarnya lagi.

Ketika itu, dia pun mengaku, telah mengingatkan agar isu Sarirejo sebaiknya jangan lagi dijadikan sebagai alat politik dalam setiap pesta demokrasi, terutama Pilkada di Medan.

“Kami berharap, agar kasus ini benar-benar diselesaikan. Jangan dijadikan sebagai jualan politik dalam setiap pesta demokrasi. Sayangnya, sampai sekarang, belum ada informasi, masalah Sarirejo ini akan selesai. Karena itu kami ingatkan, agar Presiden segera menyelesaikan masalah yang sudah puluhan tahun ini. Yakinkan, puluhan ribu masyarakat mengharap kepada Presiden. Kasus Sarirejo dan kasus lahan eks PTPN 2 harus diselesaikan secara politik. Jangan lagi diselesaikan secara hukum,” harap Abyadi.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut, Dadang Suhendi mengaku, siap memberikan klarifikasi secara rinci menindaklanjuti pernyataan Menteri Sofyan Djalil tersebut. Hanya saja, dalam beberapa hari ini, dia bersama jajaran mengaku sedang berada di lapangan.

“Kalau perlu segera saya perintahkan kepala bidang yang membidangi untuk memberi keterangan,” ujarnya via WhatsApp.

Seperti diketahui, Menteri ATR/BPN RI Sofyan Djalil, sebelumnya mengklaim masalah lahan eks HGU di Sumut bakal tuntas dalam waktu dekat. Dia tak sungkan memuji kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dalam hal penuntasan persoalan dimaksud.

Diakui Sofyan, dibutuhkan dukungan seluruh pihak dalam menuntaskan secara keseluruhan masalah tanah di Sumut, yang cukup rumit tersebut. Sehingga sertifikat tanah dapat segera dibagikan kepada masyarakat. “Sertifikat itu diperlukan masyarakat, karena dengan itu masyarakat bisa dapat akses ke perbankan,” pungkasnya. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Publik dinilai pantas mempertanyakan klaim Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, terkait persoalan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 di Sumatera Utara (Sumut) tuntas dalam waktu dekat.

Ilustrasi.

“Apa ukurannya untuk mengatakan selesai? Rasa-rasanya, masih banyak (bahkan mungkin ribuan kepala keluarga) atau masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat dimaksud. Yang sering terdengar ke publik adalah lahan-lahan eks HGU itu hanya didistribusikan kepada lembaga-lembaga tertentu,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (12/8).

Kalau benar masalah eks HGU PTPN 2 sudah selesai, lanjut Abyadi, perlu juga dijelaskan kepada publik, kepada pihak mana saja didistribusikan lahan seluas sekitar 5.873 hektare yang sudah lepas HGU dimaksud.

“Biar publik benar-benar paham, masalah ini memang sudah selesai. Belum pernah terdengar, ada warga berterima kasih kepada pemerintah karena telah mendapatkan sertifikat tanah atau lahan eks HGU yang sudah puluhan tahun dia huni,” katanya.

Dia juga mengingatkan, dalam rapat terbatas satu tahun lalu di Istana Negara, disebutkan, agar lahan-lahan eks HGU itu didistribusikan kepada masyarakat. Abyadi memisalkan, persoalan tanah di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, juga menjadi pertanyaan besar, khususnya bagi ribuan kepala keluarga masyarakat di sana.

“Ketika menjelang Pilkada di Medan beberapa waktu lalu, Presiden telah menjelaskan, segera menyelesaikan tanah Sarirejo. Termasuk dalam rapat terbatas di Istana Negara satu tahun lalu, Presiden juga mengatakan, melakukan percepatan penyelesaiannya. Tapi setelah selesai Pilkada, dan dimenangkan Bobby Nasution, persoalan tanah Sarirejo ini, sepertinya belum ada diungkit kembali,” ujarnya lagi.

Ketika itu, dia pun mengaku, telah mengingatkan agar isu Sarirejo sebaiknya jangan lagi dijadikan sebagai alat politik dalam setiap pesta demokrasi, terutama Pilkada di Medan.

“Kami berharap, agar kasus ini benar-benar diselesaikan. Jangan dijadikan sebagai jualan politik dalam setiap pesta demokrasi. Sayangnya, sampai sekarang, belum ada informasi, masalah Sarirejo ini akan selesai. Karena itu kami ingatkan, agar Presiden segera menyelesaikan masalah yang sudah puluhan tahun ini. Yakinkan, puluhan ribu masyarakat mengharap kepada Presiden. Kasus Sarirejo dan kasus lahan eks PTPN 2 harus diselesaikan secara politik. Jangan lagi diselesaikan secara hukum,” harap Abyadi.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut, Dadang Suhendi mengaku, siap memberikan klarifikasi secara rinci menindaklanjuti pernyataan Menteri Sofyan Djalil tersebut. Hanya saja, dalam beberapa hari ini, dia bersama jajaran mengaku sedang berada di lapangan.

“Kalau perlu segera saya perintahkan kepala bidang yang membidangi untuk memberi keterangan,” ujarnya via WhatsApp.

Seperti diketahui, Menteri ATR/BPN RI Sofyan Djalil, sebelumnya mengklaim masalah lahan eks HGU di Sumut bakal tuntas dalam waktu dekat. Dia tak sungkan memuji kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dalam hal penuntasan persoalan dimaksud.

Diakui Sofyan, dibutuhkan dukungan seluruh pihak dalam menuntaskan secara keseluruhan masalah tanah di Sumut, yang cukup rumit tersebut. Sehingga sertifikat tanah dapat segera dibagikan kepada masyarakat. “Sertifikat itu diperlukan masyarakat, karena dengan itu masyarakat bisa dapat akses ke perbankan,” pungkasnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/