26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PTM Terbatas Bisa di PPKM Level 1-3

SUMUTPOS.CO – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bisa dilaksanakan di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. PTM itu harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PROKES: Pemerintah mengizinkan belajar tatap muka di daerah yang menerapkan PPKM Level1-3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.dewi/sumutpos.

HAL itu dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek, Jumeri, Kamis (12/8). “Instruksi Mendagri yang terakhir nomor 30, 31, 32 menyebutkan bahwa wilayah-wilayah yang masuk level 1 sampai 3 diizinkan membuka pembelajaran tatap muka terbatas,” kata Jumeri.

Diungkapkan, setiap jenjang satuan pendidikan diizinkan membuka opsi sekolah tatap muka terbatas dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Selain SKB 4 Menteri, ia mengatakan, ketentuan mengenai pembelajaran tatap muka terbatas juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8) lalu.

“Bahkan secara tegas di Instruksi Mendagri disebutkan bahwa PAUD maksimal 33 persen, artinya anak PAUD pun diizinkan untuk bisa masuk pembelajaran tatap muka terbatas,” ujarnya.

Meski demikian, Jumeri mengatakan, sekolah tatap muka secara terbatas baru bisa dilaksanakan apabila orangtua peserta didik memberikan persetujuan.

Selain itu, pihak sekolah harus melengkapi sarana dan prasarana di sekolah seperti menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan disinfektan dan membentuk satgas Covid-19 di sekolah.

“Disiapkan perangkat untuk menjaga kesehatan anak-anak kita, tempat cuci tangan dari air yang mengalir, disinfektan dan sebagainya, yang komorbid tidak berangkat dulu ke sekolah, disinfektan, masker, yang zona merah jangan berangkat dulu,” ucap Jumeri.

Namun aturan itu tidak berlaku bagi daerah di Jawa-Bali. Di wilayah Jawa dan Bali hanya diperbolehkan untuk PPKM Level 2. Untuk pembelajaran langsung tersebut dapat dilakukan di dua wilayah yaitu Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sampang.

Sejauh ini untuk level 3 di luar wiilayah Jawa-Bali ada di 302 kota/kabupaten dan 39 kabupaten/kota untuk level 2. “Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap. muka maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan ketat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.

Aturan sekolah tatap muka terbatas untuk luar Jawa dan Bali ini pun diatur lebih detil oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmedagri No. 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani tanggal 9 Agustus 2021 ini disebutkan satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 2 bisa melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%.

Aturan ini dikecualikan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62% hingga 100%. Syaratnya menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pengecualian juga diberikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di mana kapasitasnya maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (kps/dek)

SUMUTPOS.CO – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bisa dilaksanakan di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. PTM itu harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PROKES: Pemerintah mengizinkan belajar tatap muka di daerah yang menerapkan PPKM Level1-3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.dewi/sumutpos.

HAL itu dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek, Jumeri, Kamis (12/8). “Instruksi Mendagri yang terakhir nomor 30, 31, 32 menyebutkan bahwa wilayah-wilayah yang masuk level 1 sampai 3 diizinkan membuka pembelajaran tatap muka terbatas,” kata Jumeri.

Diungkapkan, setiap jenjang satuan pendidikan diizinkan membuka opsi sekolah tatap muka terbatas dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Selain SKB 4 Menteri, ia mengatakan, ketentuan mengenai pembelajaran tatap muka terbatas juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8) lalu.

“Bahkan secara tegas di Instruksi Mendagri disebutkan bahwa PAUD maksimal 33 persen, artinya anak PAUD pun diizinkan untuk bisa masuk pembelajaran tatap muka terbatas,” ujarnya.

Meski demikian, Jumeri mengatakan, sekolah tatap muka secara terbatas baru bisa dilaksanakan apabila orangtua peserta didik memberikan persetujuan.

Selain itu, pihak sekolah harus melengkapi sarana dan prasarana di sekolah seperti menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan disinfektan dan membentuk satgas Covid-19 di sekolah.

“Disiapkan perangkat untuk menjaga kesehatan anak-anak kita, tempat cuci tangan dari air yang mengalir, disinfektan dan sebagainya, yang komorbid tidak berangkat dulu ke sekolah, disinfektan, masker, yang zona merah jangan berangkat dulu,” ucap Jumeri.

Namun aturan itu tidak berlaku bagi daerah di Jawa-Bali. Di wilayah Jawa dan Bali hanya diperbolehkan untuk PPKM Level 2. Untuk pembelajaran langsung tersebut dapat dilakukan di dua wilayah yaitu Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sampang.

Sejauh ini untuk level 3 di luar wiilayah Jawa-Bali ada di 302 kota/kabupaten dan 39 kabupaten/kota untuk level 2. “Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap. muka maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan ketat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.

Aturan sekolah tatap muka terbatas untuk luar Jawa dan Bali ini pun diatur lebih detil oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmedagri No. 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani tanggal 9 Agustus 2021 ini disebutkan satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 2 bisa melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%.

Aturan ini dikecualikan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62% hingga 100%. Syaratnya menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pengecualian juga diberikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di mana kapasitasnya maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (kps/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/