30 C
Medan
Sunday, October 6, 2024

Pemko Keluarkan Perwal Penyelenggaraan Parkir Umum, Tawarkan Sistem Bagi Hasil untuk Kelola Parkir Pinggir Jalan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menepati janjinya untuk tidak berhenti dalam menerapkan sistem Parkir Elektronik (E-Parkir) hanya di Kawasan Kesawan Kota Medan.

JELASKAN: Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, saat menjelaskan tentang pengelolaan perparkiran di Kota Medan kepada wartawan Sumut Pos.

Melalui Peraturan Wali Kota Medan No.45 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum, Pemko Medan memastikan jika seluruh parkir di Kota Medan akan segera menggunakan sistem transaksi Nontunai atau E-Parkir di setiap sudut jalan di Kota Medan, termasuk parkir pinggir jalan.

Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retrubusi parkir,
Dengan demikian, PAD dari sektor retribusi parkir di Kota Medan dapat naik secara signifikan.

“Alhamdulillah, Pak Wali sudah teken Perwal No.45/2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum pada hari Jumat (17/9) lalu. Dengan adanya Perwal ini, secara bertahap, nantinya sistem transaksi Non Tunai akan digunakan di seluruh Kota Medan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT secara resmi di kantor Dishub Kota Medan Lapangan Merdeka, Senin (20/9).

Dikatakan Iswar, dalam Perwal tersebut juga dikeluarkan kebijakan baru tentang pengelolaan sistem parkir bagi hasil untuk parkir tepi jalan. Keputusan tersebut tertuang dalam Perwal Kota Medan Nomor 45/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum.

“Dalam Perwal itu, Pemko Medan menawarkan atau memberi peluang yang sebesar-besarnya kepada perorangan maupun Badan Usaha yang ingin mengelola ruas jalan sebagai kawasan perparkiran di Kota Medan. Nantinya, Pemko akan memberikan sistem bagi hasil bagi pihak pengelola,” ujarnya.

Diterangkannya, pada kelas I atau zona I, sistem bagi hasilnya sebesar 60-40, yakni 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk Pemko Medan. Sedangkan kelas II, sistem bagi hasil yang ditawarkan sebesar 65-35, yakni 65 persen untuk pengelola dan 35 persen untuk Pemko Medan.

“Tapi tentunya, dalam hal ini pihak ketiga harus mampu memberikan pelayanan terbaik dan mampu menjamin memasukkan PAD secara murni. Dan yang paling penting wajibkan menggunakan IT atau tidak boleh mengutip parkir secara manual, melainkan wajib secara nontunai. Jadi mereka wajib menyiapkan perangkatnya,” terangnya.

Jika selama ini pihaknya hanya sebatas penggunaan QR-Code, ke depannya wajibkan pihak ketiga yang mengajukan penawaran kerja sama ini sesuai Perwal 45/2021. Dan, itu wajib mengoperasikan peralatan yang dilengkapi IT yang bisa menampung pembayaran melalui Barcode, e-Money dan Kartu Tol, dan tidak hanya terbatas di satu bank saja, melainkan harus bisa mengkombinasikan ke seluruh bank.

Selanjutnya, pengelola parkir juga harus bisa melengkapi sistem dashboard ketika melaporkan seluruh capaian yang mereka peroleh dalam satu hari. Sehingga, Pemko Medan maupun Dishub Medan bisa melihat progres kerja para pihak ketiga. Sebab, Pemko Medan akan melakukan evaluasi kepada setiap pihak ketiga per tiga bulan.

“Ke depan kita harapkan, IT yang dipersiapkan bisa diakses seluruh masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa jukirnya pada lokasi itu dan informasi lainnya. Nantinya akan ada evaluasi kepada pihak ketiga ini, per tiga bulan akan kita evaluasi. Bila tidak mencapai target atau tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka akan kita ganti dengan pihak lain yang lebih baik,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, juga menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada setiap pengelola yang nantinya diterima oleh Pemko Medan sebagai pihak ketiga untuk tidak mengganti juru parkir (jukir) yang selama ini telah ada pada titik-titik parkir yang sudah menjadi lahan parkir di Kota Medan. Kecuali, jukir yang ada tidak dapat menggunakan sistem perangkat elektronik guna mengutip retribusi parkir di lapangan.

Hal ini dilakukan, juga sebagai cara untuk menjawab keresahan para jukir yang masih ingin bekerja sekalipun nantinya sistem pengutipan parkir sudah berubah ke sistem Parkir Elektronik atau Non Tunai.

Di samping tidak merekrut jukir baru, lanjut Iswar, pihak ketiga juga diwajibkan untuk memfasilitasi atau memproteksi para jukir atau pekerja mereka ke dalam sistem perlindungan jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Soal berapa besaran gaji, silakan pihak pengelola yang menentukan. Itu yang kita harapkan,” lanjutnya.

Dishub Kota Medan juga berharap, media massa dapat turut membantu menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum dan pengelolaan sistem e-parking. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menepati janjinya untuk tidak berhenti dalam menerapkan sistem Parkir Elektronik (E-Parkir) hanya di Kawasan Kesawan Kota Medan.

JELASKAN: Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, saat menjelaskan tentang pengelolaan perparkiran di Kota Medan kepada wartawan Sumut Pos.

Melalui Peraturan Wali Kota Medan No.45 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum, Pemko Medan memastikan jika seluruh parkir di Kota Medan akan segera menggunakan sistem transaksi Nontunai atau E-Parkir di setiap sudut jalan di Kota Medan, termasuk parkir pinggir jalan.

Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retrubusi parkir,
Dengan demikian, PAD dari sektor retribusi parkir di Kota Medan dapat naik secara signifikan.

“Alhamdulillah, Pak Wali sudah teken Perwal No.45/2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum pada hari Jumat (17/9) lalu. Dengan adanya Perwal ini, secara bertahap, nantinya sistem transaksi Non Tunai akan digunakan di seluruh Kota Medan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT secara resmi di kantor Dishub Kota Medan Lapangan Merdeka, Senin (20/9).

Dikatakan Iswar, dalam Perwal tersebut juga dikeluarkan kebijakan baru tentang pengelolaan sistem parkir bagi hasil untuk parkir tepi jalan. Keputusan tersebut tertuang dalam Perwal Kota Medan Nomor 45/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum.

“Dalam Perwal itu, Pemko Medan menawarkan atau memberi peluang yang sebesar-besarnya kepada perorangan maupun Badan Usaha yang ingin mengelola ruas jalan sebagai kawasan perparkiran di Kota Medan. Nantinya, Pemko akan memberikan sistem bagi hasil bagi pihak pengelola,” ujarnya.

Diterangkannya, pada kelas I atau zona I, sistem bagi hasilnya sebesar 60-40, yakni 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk Pemko Medan. Sedangkan kelas II, sistem bagi hasil yang ditawarkan sebesar 65-35, yakni 65 persen untuk pengelola dan 35 persen untuk Pemko Medan.

“Tapi tentunya, dalam hal ini pihak ketiga harus mampu memberikan pelayanan terbaik dan mampu menjamin memasukkan PAD secara murni. Dan yang paling penting wajibkan menggunakan IT atau tidak boleh mengutip parkir secara manual, melainkan wajib secara nontunai. Jadi mereka wajib menyiapkan perangkatnya,” terangnya.

Jika selama ini pihaknya hanya sebatas penggunaan QR-Code, ke depannya wajibkan pihak ketiga yang mengajukan penawaran kerja sama ini sesuai Perwal 45/2021. Dan, itu wajib mengoperasikan peralatan yang dilengkapi IT yang bisa menampung pembayaran melalui Barcode, e-Money dan Kartu Tol, dan tidak hanya terbatas di satu bank saja, melainkan harus bisa mengkombinasikan ke seluruh bank.

Selanjutnya, pengelola parkir juga harus bisa melengkapi sistem dashboard ketika melaporkan seluruh capaian yang mereka peroleh dalam satu hari. Sehingga, Pemko Medan maupun Dishub Medan bisa melihat progres kerja para pihak ketiga. Sebab, Pemko Medan akan melakukan evaluasi kepada setiap pihak ketiga per tiga bulan.

“Ke depan kita harapkan, IT yang dipersiapkan bisa diakses seluruh masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa jukirnya pada lokasi itu dan informasi lainnya. Nantinya akan ada evaluasi kepada pihak ketiga ini, per tiga bulan akan kita evaluasi. Bila tidak mencapai target atau tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka akan kita ganti dengan pihak lain yang lebih baik,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, juga menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada setiap pengelola yang nantinya diterima oleh Pemko Medan sebagai pihak ketiga untuk tidak mengganti juru parkir (jukir) yang selama ini telah ada pada titik-titik parkir yang sudah menjadi lahan parkir di Kota Medan. Kecuali, jukir yang ada tidak dapat menggunakan sistem perangkat elektronik guna mengutip retribusi parkir di lapangan.

Hal ini dilakukan, juga sebagai cara untuk menjawab keresahan para jukir yang masih ingin bekerja sekalipun nantinya sistem pengutipan parkir sudah berubah ke sistem Parkir Elektronik atau Non Tunai.

Di samping tidak merekrut jukir baru, lanjut Iswar, pihak ketiga juga diwajibkan untuk memfasilitasi atau memproteksi para jukir atau pekerja mereka ke dalam sistem perlindungan jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Soal berapa besaran gaji, silakan pihak pengelola yang menentukan. Itu yang kita harapkan,” lanjutnya.

Dishub Kota Medan juga berharap, media massa dapat turut membantu menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum dan pengelolaan sistem e-parking. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/