MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP minta Pemko Medan agar menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan dengan benar. Hal ini dimaksudkan agar pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor pajak ini dapat lebih maksimal.
“Perolehan PBB sangat penting ditingkatkan guna kemajuan dan pemerataan pembangunan di Kota Medan,” kata Ishaq Abrar saat melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011 di Jalan Pancing, Lingkungan 4, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (25/9/2021) lalu.
Menurut Abrar, agar PAD dapat lebih maksimal, Pemko Medan supaya terus update terkait perubahan jenis bangunan atau lahan di suatu wilayah. Begitu juga dengan penerbitan SPPT supaya tidak bertele-tele. “Masyarakat juga diharapkan tanggap guna memperbaharui informasi terkait PBB dengan menanyakannya kepada Kepala Lingkungan atau Kelurahan,” ujarnya.
Selain itu, politisi muda asal Partai Demokrat ini juga mendesak Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, agar dapat mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. “Tujuannya, untuk dapat melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu BPPRD Kota Medan dapat memutuskan apakah besaran PBB-nya tetap atau ada kenaikan,” sebut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini.
Dikatakannya, perubahan status tanah sangat berpengaruh terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Maka nilai PBB sangat tergantung kepada nilai jual harga tanah.
Selain itu, Abrar juga mengajak masyarakat agar taat membayar PBB tepat waktu untuk menghindari denda. Disebutnya, hingga akhir September ini, Pemko Medan memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi masyarakat yang belum membayar PBB. Karenanya, masyarakat diimbaunya untuk memanfaatkan kebijakan Pemko Medan tersebut.
Abrar juga mengungkapkan, jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan besaran PBB yang dipungut pemerintah, dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 16, Bagian IV tentang Keberatan dan Banding disebutkan, keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.(adz)