MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020, Susanti Dewayani, semakin menunjukkan titik terang. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, telah menandatangani usulan surat keputusan untuk pengangkatan Susanti ke Kementerian Dalam Negeri, Kamis (7/10).
Selaku leading sector, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu langsung menindaklanjuti hal tersebut. ”Iya sudah (ditandatangani gubernur, Red) Dan sudah kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri hari ini,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Jumat (8/10).
Usulan dimaksud, menurut Rasyid, telah mereka sampaikan kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri melalui aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (SIOLA). ”Ya, sudah kita sampaikan ke Dirjen (Otda) secara online,” ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya hanya meneruskan sesuai kewenangan yang dimiliki. Terlebih sebelumnya, DPRD Siantar telah menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hefriansyah-Togar Sitorus, yang telah lama tertunda dilaksanakan legislatif setempat. ”Dengan dasar hasil paripurna DPRD Siantar itulah, pemprov meneruskan ke Kemendagri. Selanjutnya kita tunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, paripurna pengusulan pemberhentian Hefriansyah-Togar oleh DPRD didasarkan pada surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Nomor 131.12/3649/Otda tanggal 4 Juni 2021 kepada gubernur Sumut yang ditembuskan ke DPRD bersamaan dengan surat pengantar dari Gubsu, Edy Rahmayadi.
Surat ini juga dilandasi pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut, yakni telah menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020. (prn)