MEDAN-Terhitung sejak Januari 2012, Pemko Medan tidak akan memungut biaya retribusi untuk tiga izin usaha yakni surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin usaha industri dan tanda daftar perusahaan (TDP). Kebijakan ini sesuai dengan penerapan aturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta upaya untuk merangsang investasi di Medan agar semakin meningkat.
“Dari sebelas pengurusan izin yang kita layani, sekarang tiga izin usaha tidak lagi dipungut biaya,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan, Wirya Alrahman, Kamis (12/1).
Dikatakannya, dengan adanya kebijakan tersebut tentunya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan juga akan berkurang.
Wirya menambahkan, pelayanan pengurusan izin saat ini semakin transparan. Untuk pengurusan SIUP hanya lima hari bahkan kalau pemohon langsung yang mengajukan hanya tiga hari Untuk pengurusan izin usaha industri diproses selama tujuh hari dan untuk TDP diproses selama tiga hari.
“Sepanjang tahun 2011 pengurusan izin yang kita layani sebanyak 17.905,” kata Wirya.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap menyebutkan, kalau kebijakan tersebut untuk memberikan insentif bagi pengusaha dan harus terus didorong.
Pemko Medan juga segera menggagas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang fasilitas kemudahan dan insentif penanaman modal daerah.
“Tahun depan kita akan menggagas ranperda tentang fasilitas kemudahan dan insentif penanaman modal daerah. Itu kita lakukan agar Kota Medan bisa lebih banyak menarik investasi langsung,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan, Zulkarnain.
Dikatakannya, dengan ranperda itu diharapkan kiblat investasi tahun 2012 harus lebih banyak ke Medan, baik dari sektor primer seperti perdagangan dan industri, sektor sekunder high teknologi ataupun sektor tertier yakni jasa dan keuangan.
Dalam ranperda, sambung Zulkarnain, akan dilakukan peningkatan pelayanan perizinan. Untuk menunjang hal itu juga akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi terutama terhadap jenis-jenis perizinan tertentu untuk kemudahan persyaratan perizinan.
“Kita ingin ke depan persetujuan prinsip lebih dimudahkan sehingga pembangunan investasi bisa lebih cepat,” terangnya.
Selain itu, dalam ranperda ini juga diatur insentif serta pertimbangan-pertimbangan seperti penundaan pajak retribusi tertentu yang tidak mengganggu target dari PAD. “Keterbukaan investasi sangat perlu untuk didukung secara luas oleh masyarakat. Sebab, jika investasi aman maka akan dapat meningkatkan ketenagakerjaan,” terangnya.(adl)