JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke negaranya mulai hari ini, 1 Desember 2021. Dengan demikian, pemerintah Indonesia sudah bisa mengirimkan jamaahnya untuk ibadah umrah ke Tanah Suci.
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya akan memberangkatkan jamaah umrah ke Arab Saudi mulai Desember ini. Tercatat, saat ini total ada 59.757 jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19.
“Jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya, berdasarkan data yang ada pada sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus sampai saat ini terdapat 59.757 jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19,” ujar Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (30/11).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku, dari total 59.757 WNI yang tertunda keberangkatannya tersebut, sebanyak 18.752 jemaah sudah memegang visa. Sehingga bisa diberangkatkan ke tanah suci pada Desember 2021 ini. “Dari jumlah ini terdapat 18.752 orang yang sudah memegang visa dan siap untuk diberangkatkan,” katanya.
Yaqut menuturkan, pemerintah memprioritaskan memberangkatkan jamaah umrah yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Sehingga diharapkan mereka bisa melaksanakan ibadah umrahnya dengan baik di tanah suci. “Jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya menjadi prioritas yang diberangkatkan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umrah di bulan Desember nanti,” ungkapnya.
Menag juga membeberkan skenario penyelenggeraan umrah mulai dari keberangkatan, sesampainya di Arab Saudi dan saat kembali ke tanah air. “Kementerian Agama sudah menyiapkan sekenerio penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Skenario yang disusun bersama kementerian lain dan asosiasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang meliputi skenario sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi, dan saat tiba di tanah air,” ujarnya.
Menurut Yaqut, sebelum keberangkatan, jamaah akan melaksanakan screening kesehatan 1×24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. “Hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah,” katanya.
Kemudian jamaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatannya. Selain itu, keberangkatan jemaah umrah menggunakan satu pesawat full diisi dengan jemaah umrah tapa ada penumpang lain.
Skenario selanjutnya saat di Arab Saudi, jamaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. “Selama masa karantina jemaah dilarang keluar dari kamar hotel,” ungkapnya.
Selanjutnya adalah pelaksanaan ibadah umrah selama sembilan hari termasuk perjalanan pulang dan pergi. Lalu akomodasi diisi dua orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.
Skenario selanjutnya menurut Yaqut saat tiba di Indonesia, jamaah wajib melakukan tes PCR sesaat setelah sampai di Bandara Soekarno-Hatta. “Jamaah wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan satgas Covid-19 di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas Covid-19,” pungkasnya.
Tertunda, Belum Tentu Prioritas
Menyikapi kebijakan pemerintah Indonesia memprioritaskan para calon jamaah umrah yang tertunda untuk segera berangkat ke Saudi, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menyampaikan, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, perlu dilakukan penjadwalan ulang oleh para calon jamaah.
“Tidak bisa, itu harus dijadwal ulang dan buat visa ulang, itu yang dapat lalu otomatis batal. Jadi dijadwal ulang proses semua, termasuk hotel juga, itu harus diproses lagi,” ungkap Syam kepada JawaPos.com, Selasa (30/11).
Sebab, mereka yang tertunda pun belum tentu mau untuk berangkat di masa pandemi Covid-19 seperti ini. Jadi, keberangkatan ini akan dilakukan apabila seluruh persiapan dari jamaah dan pemerintah siap.
“Itu tidak harus diprioritaskan pertama, karena belum tentu mereka bisa dan siap untuk diberangkatkan pertama, itu tergantung dari jamaah juga, misal Kemenag bilang prioritas jamaah tertunda, masalahnya belum tentu mau, mau nggak biayanya mahal karena ada karantina juga,” jelasnya.
Selain itu, rencananya untuk penerbangan ke Saudi pertama kali akan dilakukan oleh pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Namun, naasnya banyak dari PPIU yang sudah gulung tikar. “Tapi banyak juga yang tidak aktif, ini tidak terlacak oleh Kemenag, bagaimana mau pergi kalau kantor tidak aktif. Harus ada pertemuan lagi antara kami dan Kemenag merekondisikan lagi skenarionya agar bisa lebih sempurna untuk bisa berangkat di Bulan Desember ini,” tandasnya.
Syam Resfiadi pun menyampaikan, diperkirakan biaya ibadah umrah tahun ini bisa mencapai Rp 35 juta. Ia pun meminta agar ada peninjauan ulang referensi biaya umrah. “Perkiraan harga itu Rp 35 juta dengan PCR, karantina dan lain-lain. Perlu diperhatikan juga karantina itu 3 hari di Saudi dan 7 hari di Indoneisa, itu kan lama,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap asrama haji yang menjadi tempat karantina agar tidak terlalu memakan biaya. Kejelasan skema soal karantina pun harus ditetapkan oleh pemerintah. “Jadi mereka yang mau umrah terganggu. Karantina bayar lagi, rencananya kalau Kemenag membuat aturan baru, itu nanti karantina di asrama haji, tapi itu siap ngga melayani jamaah di asrama haji, boleh tidak karantina mandiri,” pungkas Syam.
Amphuri Sambut Baik
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyambut baik kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait vaksin Covid-19 dan karantina jamaah umrah dari luar negeri menyusul diumumkannya kebijakan otoritas penerbangan Saudi yang telah mencabut suspend bagi Indonesia. Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas kebijakan tersebut. Sebab, itu memberikan angin segar bagi umat muslim dari seluruh dunia, termasuk Indonesia yang sudah sangat merindukan Baitullah.
“Alhamdulillah, kami bersyukur dan tentunya kabar baik ini sangat dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia, termasuk kita di Indonesia yang hampir dua tahun menahan rindu untuk bisa beribadah di Tanah Suci,” ungkap dia, Selasa (30/11).
Untuk diketahui, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi, Hisyam Abdul Mun’im Said menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan bahwa dosis lengkap vaksin Covid-19 menjadi syarat pertama dan utama penerbitan visa umrah. Jamaah umrah dengan visa umrah yang divaksinasi dengan dosis vaksin yang disetujui di Kerajaan Saudi, diizinkan untuk langsung memulai umrah, dan tidak perlu karantina.
Sementara bagi jamaah umrah dengan visa umrah yang divaksinasi dengan vaksin yang disetujui WHO akan menjalani karantina selama 3 hari, selain itu harus tes PCR setelah 48 jam dimulainya karantina. Apabila hasil tes PCR negative, maka jamaah bisa langsung Umrah.
Terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi. Kata dia, pencabutan status suspend oleh Saudi menjadi harapan besar bagi masyarakat muslim Indonesia untuk dapat segera dibukanya sistem visa umrah, sehingga kegiatan ibadah umrah segera dapat dilaksanakan kembali. (jpc)