25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pengusaha Besi di Jalan Mahkamah Siap-siap Ditertibkan

MEDAN-Pengusaha yang berada di sepanjang Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Medan Kota siap-siap memindahkan bahan material seperti besi dan kayu yang diletakkan di badan jalan. Pasalnya, Pemko Medan akan memberikan tindakan tegas kalau sampai April mendatang tak juga dipindahkan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi kepada warga sepanjang Jalan Mahkamah supaya memindahkan besi-besinya maupun kayu dari badan jalan. Mereka seenaknya saja meletakkan besi-besinya di jalan sehingga mengganggu arus lalulintas,” kata Camat Medan Kota, Parlindungan Nasution, Selasa (17/1) siang.

Dikatakannya, Jalan Mahkamah peruntukannya untuk rumah toko (ruko). Sedangkan saat ini dijadikan sebagai tempat usaha menjual dan mengolah besi, toko perabot, dan tempat jualan lainnya. Hal ini sudah jelas menyalahi dan harus ditertibkan.

“Sosialisasi ini menindaklanjuti arahan bapak Wali Kota Medan supaya Jalan Mahkamah harus ditata sesuai peruntukannya,” ucap Parlindungan.
Dijelaskannya, lebar Jalan Mahkamah semestinya 10 meter, namun pada saat ini hanya mencapai 7 meter diakibatkan para pemilik toko besi sesuka hatinya menempatkan barang-barangnya.

Oleh sebab itu, dilakukan sosialisasi dengan memberikan batas waktu sampai bulan April.

“Jadi kita lihat sampai bulan April. Bila tidak diindahkan, maka kita ambil tindakan lapangan. Penertiban tersebut bukan penggusuran, namun menata supaya lebih baik dan nyaman. Jangan sampai arus lalulintas terganggu karena kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ketika ditanya berapa jumlah industri besi dan pedagang sepanjang Jalan Mahkamah, Parlindungan menjelaskan 118 yang terdiri dari 50 industri besi, toko perabot 8 dan selebihnya tempat jualan.

“Kita tidak pernah mengganggu usaha masyarakat, namun harus mengikuti peraturan yang berlaku. Untuk itu saat ini sedang melakukan sosialisasi sampai bulan April. Bila tidak diindahkan warga, maka tim dari Pemko Medan yang menertibkannya,” jelas Parlindungan.(adl)

MEDAN-Pengusaha yang berada di sepanjang Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Medan Kota siap-siap memindahkan bahan material seperti besi dan kayu yang diletakkan di badan jalan. Pasalnya, Pemko Medan akan memberikan tindakan tegas kalau sampai April mendatang tak juga dipindahkan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi kepada warga sepanjang Jalan Mahkamah supaya memindahkan besi-besinya maupun kayu dari badan jalan. Mereka seenaknya saja meletakkan besi-besinya di jalan sehingga mengganggu arus lalulintas,” kata Camat Medan Kota, Parlindungan Nasution, Selasa (17/1) siang.

Dikatakannya, Jalan Mahkamah peruntukannya untuk rumah toko (ruko). Sedangkan saat ini dijadikan sebagai tempat usaha menjual dan mengolah besi, toko perabot, dan tempat jualan lainnya. Hal ini sudah jelas menyalahi dan harus ditertibkan.

“Sosialisasi ini menindaklanjuti arahan bapak Wali Kota Medan supaya Jalan Mahkamah harus ditata sesuai peruntukannya,” ucap Parlindungan.
Dijelaskannya, lebar Jalan Mahkamah semestinya 10 meter, namun pada saat ini hanya mencapai 7 meter diakibatkan para pemilik toko besi sesuka hatinya menempatkan barang-barangnya.

Oleh sebab itu, dilakukan sosialisasi dengan memberikan batas waktu sampai bulan April.

“Jadi kita lihat sampai bulan April. Bila tidak diindahkan, maka kita ambil tindakan lapangan. Penertiban tersebut bukan penggusuran, namun menata supaya lebih baik dan nyaman. Jangan sampai arus lalulintas terganggu karena kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ketika ditanya berapa jumlah industri besi dan pedagang sepanjang Jalan Mahkamah, Parlindungan menjelaskan 118 yang terdiri dari 50 industri besi, toko perabot 8 dan selebihnya tempat jualan.

“Kita tidak pernah mengganggu usaha masyarakat, namun harus mengikuti peraturan yang berlaku. Untuk itu saat ini sedang melakukan sosialisasi sampai bulan April. Bila tidak diindahkan warga, maka tim dari Pemko Medan yang menertibkannya,” jelas Parlindungan.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/