Tahun 2011 telah berlalu. Namun para koruptor yang dijuluki tikus berdasi masih tetap menggerogoti bangsa ini. Para koruptor tumbuh subur, patah tumbuh hilang berganti di berbagai lembaga mulai dari centra kekuasaan negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif hingga tingkat kelurahan, bahkan sampai tingkat RT.
Oleh:
Susanto Al-Yamin*)
Koruptor adalah musuh terbesar bangsa Indonesia. Mereka telah ada sejak negeri ini merdeka, mulai dari Orde Lama, Orde Baru hingga masa reformasi. Dan yang sangat memperihatinkan adalah di masa reformasi ini para koruptor malah semakin merata dan mengganas.
Menurut catatan Litbang Kompas, selama 2005 sampai 2009 saja, terjadi kasus korupsi besar di 21 lembaga, mulai dari lembaga negara seperti penegak hukum, BUMN, departemen, pemerintah daerah, partai politik hingga para anggota parlemen (Muhammadun, 2011: 4).
Sementara pada 2010 tercatat ada tiga kasus besar yang menonjol ketika itu, yakni pemberian dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century, mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan, dan pembagian cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004.
Sedangkan pada 2011 muncul kasus korupsi yang tak kalah fenomenal, yaitu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namun, setelah melalui epi sode buron ke luar negeri, Nazaruddin akhirnya ditangkap KPK dan mulai mengungkap siapa saja petinggi partainya yang ikut menikmati hasil korupsi. Dia menuding Ketua Umum Partai Demokrat dan sejumlah nama politikus partai itu.
Di akhir 2011 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid kedua di akhir periode jabatan mereka berhasil menangkap Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun yang didakwa memberi suap. Namun, peran Nunun diyakini sebatas perantara suap ke anggota DPR. Sementara Miranda S Goeltom yang terpilih sebagai DGS BI dan merupakan orang yang paling berkepentingan dalam pemilihan itu belum tersentuh.
Selain itu, masih banyak para koruptor lainnya tak terungkap atau bahkan ada tersangka kasus korupsi yang dibebaskan. Para koruptor muncul silih berganti dan semakin mengganas bahkan bertambah banyak setiap tahunnya.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dimuat Riau Pos (24/12/2011) disebutkan, kasus korupsi pada 2011 meningkat bila dibanding tahun sebelumnya. Di mana ada 59 persen atau 175 terlapor tindak pidana korupsi dari 294 laporan tindak pidana sepanjang 2011.
Dan menurut prediksi Ketua PPATK M Yusuf, kasus korupsi masih akan menjadi persoalan yang berkelanjutan pada 2012.
Koruptor adalah musuh terbesar bangsa ini. Mereka telah merusak seluruh sistem kehidupan dan mengubur nilai-nilai agama dan warisan luhur para pendiri bangsa.
Sehingga berakibat pada rapuhnya pembangunan, lumpuhnya ekonomi, lemahnya penegakan hukum, tersumbatnya pendidikan, meningkatnya angka kemiskinan dan pada akhirnya berpotensi menghancurkan bangsa ini. Sungguh tindakan korupsi merupakan perbuatan keji dan berbahaya.
Dan wajar jika seluruh agama besar di dunia ini melarang tindakan korupsi dan mengutuk para pelakunya. Bahkan dalam Islam, tindakan korupsi merupakan dosa besar dan pelakunya sangat dilaknat.
Islam memerintahkan umatnya untuk mencari rezeki dengan cara yang halal lagi baik (QS al-Baqarah/2: 168), dan melarang pengikutnya mengambil harta dengan cara yang batil (QS al-Baqarah/2: 188), seperti tindakan korupsi/penggelapan (QS al-Imran/3: 161), suap (risywah), aklu al-suht atau mengambil harta orang lain dengan cara yang diharamkan (QS al-Maidah/5: 62).
Dalam perspektif Alquran, setiap perbuatan yang dilarang akan menimbulkan kemudaratan (dampak negatif), dan setiap kemudaratan harus ditolak. Bagi yang tetap melakukan larangan Allah SWT tersebut akan mendapat celaan dan hukuman baik di dunia maupun akhirat. Adapun celaan untuk para koruptor adalah laknat Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman.
Konsekuensi dari laknat Allah terhadap koruptor adalah kehancuran baik di dunia maupun akhirat. Allah SWT akan mengazab mereka dengan azab yang pedih serta menjauhkan mereka dari kasih sayang-Nya, seperti yang dialami oleh Setan terlaknat (QS al-Hijr: 33-35 dan QS Shaad: 75-78), orang-orang zalim (QS Huud: 18), kaum Nabi Luth yang melakukan hubungan sejenis sehingga dibinasakan dari muka bumi ini, Fir’aun yang Allah tenggelamkan dan Qorun yang Allah benamkan ke dalam tanah, serta masih banyak lagi manusia terlaknat yang telah dibinasakan oleh Allah SWT. Maka tidak menutup kemungkinan para koruptor di negeri ini akan dibinasakan dengan azab yang pedih.
Dan azab yang Allah berikan itu tidak hanya dirasakan oleh para koruptor yang zalim tetapi turut juga dirasakan oleh insan yang alim (lihat, QS al-Anfal/8: 25), karena setiap muslim memiliki tanggung jawab untuk mencegah semua perbuatan keji dan terlarang termasuk tindakan korupsi.
Oleh karena itu wahai para koruptor, selagi mentari masih terbit di timur, nafas masih berhembus dan pintu taubat masih terbuka, segeralah bertaubat dan memohon ampun kepada Ilahi serta carilah rezeki yang halal lagi baik di muka bumi ini.
Bagi setiap muslim lakukanlah gerakan-gerakan anti korupsi dalam rangka amar makruf nahi munkar, karena setiap muslim bertanggung jawab dalam mengajak pada kebaikan dan melarang berbuat keburukan (QS al-Imran/3: 110).
Dan kepada pemimpin dan penegak hukum, tegakkanlah keadilan, jangan hanya ber gairah ketika mengadili anak negeri yang dituduh mencuri sandal jepit namun lemah tak berdaya ketika mengusut dan mengadili kasus korupsi besar seperti kasus Bank Century, Nunun Nurbaeti serta kasus-kasus korupsi lainnya.
Mudah-mudahan pada 2012 ini di bawah pimpinan Abraham Samad (pimpinan KPK yang baru), seluruh kasus korupsi yang belum tuntas pada 2011 lalu dapat dituntaskan dengan baik dan adil serta pelakunya diberikan hukuman yang setimpal. Sehingga mereka sadar dan jera untuk melakukan tindakan terlaknat ini. Semoga. (*)
Penulis adalah Kandidat Duta Riau pada MTQ Nasional 2012 di Ambon