26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Fraksi Demokrat Tolak Berkantor Sementara di Paladium

MEDAN-Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan menolak kantor sementara dewan di lokasi pusat perbelanjaan, tepatnya di Mal Paladium di Jalan Kapten Maulana Lubis. Alasannya, mal merupakan tempat mewah tidak layak untuk pemerintahan serta menyampaikan aspirasi bagi masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Herry Zulkarnain mengatakan, bukan hanya masyarakat yang akan kesulitan menyampaikan aspirasi tetapi juga bisa menurunkan kinerja anggota dewan.

“Konsentrasi anggota dewan juga akan terganggu karena di sana ada tempat jajanan, bioskop dan lainnyan
Jelas Paladium tidak cocok untuk kantor,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya tidak pernah mengusulkan perpindahan kantor sementara ke pusat perbelanjaan. Menurut Herry, kantor sementara dewan lebih baik ke eks gedung pemerintahan yang masih bisa di pakai seperti Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di Jalan Williem Iskandar, bekas Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut di Jalan Prof Ahmad Yamin dan eks gedung Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol dan lainnya yang dinilai lebih representatif.
Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah menjangkau wakil rakyatnya. Selain itu dewan bisa fokus mengerjakan berbagai tugas yang dibebankan kepadanya.

Pihaknya berharap proses pemilihan kantor sementara ini bisa lebih cepat karena berdampak terhadap jadwal pembangunan gedung DPRD Medan. Pembangunan akan molor dari jadwal awal Maret 2012.

Lebih baik proses pemilihan kantor sementara ini dilakukan dengan proses tender terbuka karena anggaran sewanya sudah di atas Rp100 juta. Sesuai dengan anggaran APBD 2012 tercatat biaya sewa kantor sementara dewan dalam setahun sebesar Rp1 miliar. “Dianggarkan untuk dua tahun anggaran,” ujarnya.(adl)

MEDAN-Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan menolak kantor sementara dewan di lokasi pusat perbelanjaan, tepatnya di Mal Paladium di Jalan Kapten Maulana Lubis. Alasannya, mal merupakan tempat mewah tidak layak untuk pemerintahan serta menyampaikan aspirasi bagi masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Herry Zulkarnain mengatakan, bukan hanya masyarakat yang akan kesulitan menyampaikan aspirasi tetapi juga bisa menurunkan kinerja anggota dewan.

“Konsentrasi anggota dewan juga akan terganggu karena di sana ada tempat jajanan, bioskop dan lainnyan
Jelas Paladium tidak cocok untuk kantor,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya tidak pernah mengusulkan perpindahan kantor sementara ke pusat perbelanjaan. Menurut Herry, kantor sementara dewan lebih baik ke eks gedung pemerintahan yang masih bisa di pakai seperti Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di Jalan Williem Iskandar, bekas Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut di Jalan Prof Ahmad Yamin dan eks gedung Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol dan lainnya yang dinilai lebih representatif.
Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah menjangkau wakil rakyatnya. Selain itu dewan bisa fokus mengerjakan berbagai tugas yang dibebankan kepadanya.

Pihaknya berharap proses pemilihan kantor sementara ini bisa lebih cepat karena berdampak terhadap jadwal pembangunan gedung DPRD Medan. Pembangunan akan molor dari jadwal awal Maret 2012.

Lebih baik proses pemilihan kantor sementara ini dilakukan dengan proses tender terbuka karena anggaran sewanya sudah di atas Rp100 juta. Sesuai dengan anggaran APBD 2012 tercatat biaya sewa kantor sementara dewan dalam setahun sebesar Rp1 miliar. “Dianggarkan untuk dua tahun anggaran,” ujarnya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/