26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

96 Warga Binaan Lapas Binjai, Dapat Remisi Natal

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 96 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2021.

REMISI: Warga binaan Lapas Binjai yang mendapat remisi Natal 2021.SUMUT POS/ISTIMEWA.

Menurut Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian, jumlah WBP yang mendapat remisi Natal sesuai dengan usulan. Artinya, Lapas Binjai mengusulkan 96 WBP untuk mendapat remisi. Oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan usulan tersebut.

“Kita tentunya patut bersyukur. Sebab dari 96 narapidana yang kita usulkan untuk memperoleh remisi khusus Natal tahun 2021, semuanya disetujui,” ujar dia, Senin (27/12).

Per Sabtu (25/12) kemarin, jumlah penghuni di Lapas Binjai sebanyak 1.980 orang. Dari jumlah ini, kata dia, 1.852 orang berstatus WBP.

“Untuk narapidana yang beragama Kristen sebanyak 135 orang,” bebernya, seraya menegaskan bahwa dalam Remisi Khusus Natal tahun 2021 ini, tidak ada Narapidana yang memperoleh RK II atau langsung bebas.

Dia meminta kepada para WBP yang belum mendapat Remisi, untuk terus memperbaiki diri agar dapat memperoleh Remisi pada kesempatan berikutnya.

Menurut dia, remisi Natal merupakan hak WBP yang telah memenuhi syarat.

Baik administratif dan substansif sesuai Peraturan Perundang-undangan. “Remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Namun diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan semangat untuk menjadi lebih baik lagi,” serunya.

Dia berharap, WBP yang mendapat remisi untuk dapat lebih meresapi lagi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa.

“Semoga sukacita dan damai Natal akan menyertai kita semua Selamat Natal dan tahun baru 2022,” tukasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 96 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2021.

REMISI: Warga binaan Lapas Binjai yang mendapat remisi Natal 2021.SUMUT POS/ISTIMEWA.

Menurut Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian, jumlah WBP yang mendapat remisi Natal sesuai dengan usulan. Artinya, Lapas Binjai mengusulkan 96 WBP untuk mendapat remisi. Oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan usulan tersebut.

“Kita tentunya patut bersyukur. Sebab dari 96 narapidana yang kita usulkan untuk memperoleh remisi khusus Natal tahun 2021, semuanya disetujui,” ujar dia, Senin (27/12).

Per Sabtu (25/12) kemarin, jumlah penghuni di Lapas Binjai sebanyak 1.980 orang. Dari jumlah ini, kata dia, 1.852 orang berstatus WBP.

“Untuk narapidana yang beragama Kristen sebanyak 135 orang,” bebernya, seraya menegaskan bahwa dalam Remisi Khusus Natal tahun 2021 ini, tidak ada Narapidana yang memperoleh RK II atau langsung bebas.

Dia meminta kepada para WBP yang belum mendapat Remisi, untuk terus memperbaiki diri agar dapat memperoleh Remisi pada kesempatan berikutnya.

Menurut dia, remisi Natal merupakan hak WBP yang telah memenuhi syarat.

Baik administratif dan substansif sesuai Peraturan Perundang-undangan. “Remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Namun diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan semangat untuk menjadi lebih baik lagi,” serunya.

Dia berharap, WBP yang mendapat remisi untuk dapat lebih meresapi lagi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa.

“Semoga sukacita dan damai Natal akan menyertai kita semua Selamat Natal dan tahun baru 2022,” tukasnya. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/