MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelatih Biliar Nasional Sumatera Utara (Sumut), Khairuddin Aritonang alias Choki resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Eddy Rahmayadi ke Markas Kepolisian Daerah Sumut (Mapoldasu) dalam kasus jewer kuping.
Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi resmi dilaporkan melakukan Tindak Pidana sesuai Pasal 310 Junto (junto) Pasal 315 KUHPidana.
Hal itu dilakukannya, karena orang nomor satu di Sumut itu, tidak kunjung menyampaikan permohonan maaf. “Harapannya diproses dengan baik sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi saya,” kata Choki didampingi Kuasa Hukumnya Teguh Syuhada Lubis bersama Gumilar Aditya Nugroho kepada sejumlah wartawan, usai membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (3/1).
Kuasa Hukumnya, Gumilar Nugroho berharap, agar kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini secara berkeadilan dan juga cepat. “Saya yakin negara kita negara hukum, di mana hukum menjadi tonggak tertinggi di republik ini,” harap Gumilar.
Teguh juga menambahkan, pada prinsipnya, pihaknya yakin bahwa Polda Sumut dapat memproses kasus ini dengan baik. “Selanjutnya kami serahkan kepada Polda Sumut. Kami yakin dan percaya bahwa hukum masih berkeadilan di Sumut,” tegas Teguh, yang diamini Choki.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja berjanji akan segera melakukan penyelidikan terhadap laporan resmi yang disampaikan Pelatih Biliar Nasional Sumut, Khairuddin Aritonang alias Choki.
“Kami akan tindaklanjuti, akan dikaji terlebih dahulu laporannya,” kata Tatan, saat menanggapi laporan tersebut.
Dijelaskannya, bahwa Laporan Polisi (LP) yang dibuat Choki belum sampai ke pihaknya. Karenanya, Ditreskrimum Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak SPKT.
Saat disinggung soal penyelesaian perkara nantinya melalui Restoratif Justice, Tatan menyebutkan, akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu. “Pasalnya di bawah 1 tahun. Kita lihat dulu untuk mediasi,” pungkasnya. (dwi/azw)