28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polres Asahan Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras: Istri Cemburu, karena Suami Punya Wanita Lain

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – PELAKU penyiraman air keras yang dialami korban Irsyad (47) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan diungkap Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan.

PAPARKAN: Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH MH menunjukkan foto korban yang mengalami luka yang cukup serius pada bagian wajah.

Dalam pengungkapan ini personel mengamankan tiga tersangka di antaranya berinisial LJ (45) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan yang diketahui istri dari korban.

Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan bersama seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40) Wonosari Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 dimana pelapor Fani Adityasadli (23) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan yang tak lain anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang kerumah orang tuannya.

“Di situ adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orangtuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata ‘Ayah di pukuli orang.’

Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah yang sudah dibasahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras,”kata Kapolres. Melihat ayahnya telah basah tersiram cairan air keras, kata Kapolres, pelapor bersama adiknya membawa ayah nya ke RSU Kisaran untuk berobat.

“Pada saat di jalan sopir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orangtuanya telah disiram oleh pelaku dengan menggunakan air keras,”jelasnya.

Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka bakar berat, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Airjoman melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.

“Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial LJ kembali di lakukan interogasi di Polsek Airjoman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ (istri korban) mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah direncanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp3.000.000 yang diberikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada seorang laki-laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut,” ujar Kapolres.

Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Airjoman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.

“Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki-laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,”kata Kapolres.

Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.

“Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp500.000,” ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan pelaku LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban memiliki istri siri dan menjalin hubungan dengan perempuan lain.

“Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, di mana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 buah ATM BRI, 1 buah botol minuman bir hitam guines, 1 buah jaket warna orange, 1 buah kaos warna merah hati, 4 unit ponsel,”pungkasnya. (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – PELAKU penyiraman air keras yang dialami korban Irsyad (47) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan diungkap Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan.

PAPARKAN: Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH MH menunjukkan foto korban yang mengalami luka yang cukup serius pada bagian wajah.

Dalam pengungkapan ini personel mengamankan tiga tersangka di antaranya berinisial LJ (45) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan yang diketahui istri dari korban.

Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan bersama seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40) Wonosari Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 dimana pelapor Fani Adityasadli (23) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan yang tak lain anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang kerumah orang tuannya.

“Di situ adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orangtuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata ‘Ayah di pukuli orang.’

Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah yang sudah dibasahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras,”kata Kapolres. Melihat ayahnya telah basah tersiram cairan air keras, kata Kapolres, pelapor bersama adiknya membawa ayah nya ke RSU Kisaran untuk berobat.

“Pada saat di jalan sopir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orangtuanya telah disiram oleh pelaku dengan menggunakan air keras,”jelasnya.

Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka bakar berat, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Airjoman melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.

“Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial LJ kembali di lakukan interogasi di Polsek Airjoman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ (istri korban) mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah direncanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp3.000.000 yang diberikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada seorang laki-laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut,” ujar Kapolres.

Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Airjoman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.

“Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki-laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,”kata Kapolres.

Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.

“Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp500.000,” ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan pelaku LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban memiliki istri siri dan menjalin hubungan dengan perempuan lain.

“Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, di mana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 buah ATM BRI, 1 buah botol minuman bir hitam guines, 1 buah jaket warna orange, 1 buah kaos warna merah hati, 4 unit ponsel,”pungkasnya. (dat/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/