26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Prosedur Persulit Warga Urus Akta Lahir

085361311xxx

Yth Bapak Wali Kota Medan kenapa ya prosedur pengurusan akta semakin dipersulit? Menurut keterangan petugas di Disduk, pemohon akta kelahiran harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Namun kadang-kadang pihak pengadilan bilang, kita harus ke Disduk dulu baru ke pengadilan. Warga kota Medan jadi bola prosedur penerbitan akta lahir, ditendang ke sana ke mari. Hal ini membuat biaya pengurusan akta lahir semakin mahal karena warga harus membayar Panitera dan membayar Perda lagi. Belum lagi biaya untuk dua orang saksi yang waktunya kita pakai untuk menjadi saksi ke pengadilan dan ke Disduk untuk memenuhi prosedur penerbitan akta. Hal tersebut sungguh sangat merugikan kami warga tak mampu karena kami jadi takut mengurus akta dengan prosedur yang semakit sulit dan kos biaya pengurusan yang makin mahal. Akhirnya anak-anak kami bakal tak punya akta lahir karena mahal harganya. Mohon diubah Pak, terima kasih.

Cari Solusi

Walaupun kita ketahui prosedur ini diatur oleh Undang-undang dan Perda, agar pengurusan akte kelahiran yang terlambat tidak lagi kesannya menyulitkan warga. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil agar segera melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan dan PT Pos Indonesia. Cari solusi bagaimana agar prosedur tetap mengacu pada ketentuan tetapi tidak menyulitkan warga.

Drs H Rahudman Harahap MM
Wali Kota Medan

Harus Dikaji Ulang

Pemberlakukan UU No23/2006 tentang administrasi kependudukan seharusnya dikaji ulang, bukan hanya persoalan biaya dibebankan kepada warga yang mengurus akta lahir, tapi menghadirkan dua saksi bukanlah mudah karena harus menggunakan biaya. Imbauan Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap sudah tepat meskipun tetap perlu pengawasan agar keluhan masyarakat ini benar-benar menjadi perhatian. Tidak sekadar lips service. Begitu juga kepada warga hendaknya segera mengurus akta lahir anak secara langsung tidak melalui agen atau calo. Sebagai warga negara Indonesia, akta lahir mutlak untuk dimiliki.

Ilhamsyah
Ketua Komisi A DPRD Medan

085361311xxx

Yth Bapak Wali Kota Medan kenapa ya prosedur pengurusan akta semakin dipersulit? Menurut keterangan petugas di Disduk, pemohon akta kelahiran harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Namun kadang-kadang pihak pengadilan bilang, kita harus ke Disduk dulu baru ke pengadilan. Warga kota Medan jadi bola prosedur penerbitan akta lahir, ditendang ke sana ke mari. Hal ini membuat biaya pengurusan akta lahir semakin mahal karena warga harus membayar Panitera dan membayar Perda lagi. Belum lagi biaya untuk dua orang saksi yang waktunya kita pakai untuk menjadi saksi ke pengadilan dan ke Disduk untuk memenuhi prosedur penerbitan akta. Hal tersebut sungguh sangat merugikan kami warga tak mampu karena kami jadi takut mengurus akta dengan prosedur yang semakit sulit dan kos biaya pengurusan yang makin mahal. Akhirnya anak-anak kami bakal tak punya akta lahir karena mahal harganya. Mohon diubah Pak, terima kasih.

Cari Solusi

Walaupun kita ketahui prosedur ini diatur oleh Undang-undang dan Perda, agar pengurusan akte kelahiran yang terlambat tidak lagi kesannya menyulitkan warga. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil agar segera melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan dan PT Pos Indonesia. Cari solusi bagaimana agar prosedur tetap mengacu pada ketentuan tetapi tidak menyulitkan warga.

Drs H Rahudman Harahap MM
Wali Kota Medan

Harus Dikaji Ulang

Pemberlakukan UU No23/2006 tentang administrasi kependudukan seharusnya dikaji ulang, bukan hanya persoalan biaya dibebankan kepada warga yang mengurus akta lahir, tapi menghadirkan dua saksi bukanlah mudah karena harus menggunakan biaya. Imbauan Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap sudah tepat meskipun tetap perlu pengawasan agar keluhan masyarakat ini benar-benar menjadi perhatian. Tidak sekadar lips service. Begitu juga kepada warga hendaknya segera mengurus akta lahir anak secara langsung tidak melalui agen atau calo. Sebagai warga negara Indonesia, akta lahir mutlak untuk dimiliki.

Ilhamsyah
Ketua Komisi A DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/