JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Jokowi memastikan, vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat Indonesia dimulai hari ini, Rabu (12/1), dan diberikan secara gratis alias tanpa pungutan biaya. Namun untuk Sumut, masih 11 kabupaten/kota saja yang diperbolehkan melaksanakan vaksinasi booster diantaranya Kota Medan, Kabupaten Toba, Samosir, Pakpak Barat dan Dairi.
“Saya lupa nama-nama kabupaten/kotanya. Tapi pastinya, apabila di kabupaten/kota yang masyarakatnya vaksin pertama sudah 70 persen dan vaksin kedua sudah 60 persen, maka itu sudah bisa dilaksanakan untuk kegiatan vaksinasi booster ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut, drg Ismail Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (11/1).
Namun untuk pelaksanaannya, jelas Ismail, sejauh ini pihaknya masih mengadakan rapat. Sehingga untuk pelaksanaan teknisnya masih belum dikerahkan. “Jadi tadi kita baru dapat informasi dari Kemenkes dan ini baru ikut rapat zoom, direncanakan kita untuk kick off. Jadi untuk pelaksanaan, besoklah kita umumkan ya, karena mau dirapatkan dengan Gubernur terlebih dahulu,” sebutnya.
Begitu juga untuk jumlah vaksin booster, sambung Ismail, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga masih belum mengirimkan vaksinnya ke Sumut. “Jumlah dosis vaksinasi ini baru mau dirapatkan, untuk vaksinnya juga belum kita terima sebab untuk vaksin anak juga masih ada beberapa kabupaten/kota di Sumut yang belum bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Ismail menuturkan, untuk syarat vaksinasi booster ini berbeda dengan vaksinasi anak. Syaratnya hanya dua, yakni vaksinasi dosis I sudah mencapai 60 persen dan dosis II sudah mencapai 70 persen. “Jadi jumlah dosis vaksin lansia tidak menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan vaksinasi booster ini,” timpalnya.
Ismail juga menyatakan, bagi 11 Kabupaten/Kota tersebut sudah diizinkan untuk vaksinasi booster. Namun untuk sementara, vaksin yang digunakan adalah stok vaksin yang sedang tersedia di Sumut. “Sembari menunggu vaksin dari Kemenkes, kita akan gunakan vaksin yang ada dulu. Jadi tidak ada yang menyetok vaksin dan vaksin pun tidak ada terbuang atau melewati kadaluarsanya,” paparnya.
Kendati begitu, tambahnya, untuk syarat, teknis, tempat dan lokasi pelaksanaan vaksinasi akan diumumkan esok hari, Selasa (12/1). “Nanti kita koordinasi dengan Gubernur dan besok akan kami kabarkan untuk prosedur dan persyaratan pelaksanaan vaksinasi booster ini,” tandasnya.
Cek di PeduliLindungi
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. “Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati lewat keterangan tertulis, Selasa (11/1).
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan ‘Nama Lengkap’ dan ‘NIK’ lalu klik periksa. Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
– Buka aplikasi PeduliLindungi
– Masuk dengan akun yang terdaftar
– Klik menu ‘Profil’ dan pilih ‘Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19’
– Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
– Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu ‘Riwayat dan Tiket Vaksin’
Vaksin booster gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita masalah sistem imun/kekebalan (immunocompromized).
Jika termasuk kelompok prioritas namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi, ujar Widya, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat. Masyarakat bisa membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
“Oleh karena vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari,” ujar Widyawati ihwal vaksin booster.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat Indonesia diberikan gratis. Jokowi memastikan vaksinasi booster akan dimulai besok, Rabu (12/1). “Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. karena sekali lagi keselamatan rakyat yang utama,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara seperti dikutip dari akun Youtube Setkab, Selasa (11/1). Menurut Jokowi, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan. “Upaya ini penting meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus covid yang terus bermutasi,” ujar Jokowi.
Syarat penerima vaksin dosis ketiga yakni telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak 6 bulan sebelumnya. “Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya,” ujar Jokowi.
Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, syarat lain penerima vaksin dosis ketiga adalah tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Dengan kriteria tersebut, Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga. Lalu, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster. “Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022). Budi memperkirakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program vaksinasi ini.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya mengungkapkan alasan mengapa pemberian vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini. Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut titer antibodi yang didapatkan warga pasca vaksinasi terpantau mengalami penurunan, sehingga dibutuhkan suntikan antigen baru melalui vaksinasi booster untuk memberikan perlindungan tambahan.
“Data imunogenisitas dari pengamatan hasil uji klinik dari semua vaksin Covid-19 menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi yang significantly menurun sampai di bawah 30 persen, terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer yang lengkap,” kata Penny.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mencatat sejauh ini kasus varian Omicron di Indonesia telah mencapai 414 kasus. Kendati mayoritas imported case atau berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, namun 50 kasus di antaranya merupakan kasus transmisi lokal. “Puncak kasus sekitar minggu pertama atau kedua Februari 2022,” kata Nadia, Selasa (11/1).
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting menilai, saat ini kenaikan kasus harian virus corona di Indonesia belum menunjukkan gelombang menuju puncak. Alex lantas meminta pemerintah daerah sigap melakukan micro lockdown apabila ditemukan klaster transmisi komunitas di lingkungannya. (ris/jpc/dth/cnn)