MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sosok wanita mirip anggota DPRD Medan berinisial SS yang videonya viral sedang video call sex (vcs) dengan seorang lelaki, ternyata sudah memperkarakan kasus beredarnya vcs ini ke ranah hukum. Bahkan pelakunya sendiri adalah seorang narapida (napi) yang niat memeras, dan dalam kasus ini, pelaku sudah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terungkapnya hal ini berdasarkan penelusuran wartawan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada Minggu (16/1) siang. Dalam putusan yang diketok Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, pada Selasa, 30 Maret 2021 itu, terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut, dianggap seolah-olah data yang otentik, dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Maria Magdalena, pada dakwaan perkara ini menyebutkan, pada Rabu, 29 Juli 2020 lalu sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram No 123 Medan, Rengas Pulau, Medan Marelan, saksi korban SS sedang berada di rumah, dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita dengan mengatakan, ‘Kak itu di akun palsu kakak ada yang posting macam-macam, coba lihat dulu, suruh hapus’.
Kemudian, SS lansung membuka Facebook, dan ternyata benar, di akun tersebut ada postingan yang berisi status, ‘Buat yang penasaran ini video apa chat aja di messenger ya. Ini penting, khusus pejabat Kota Medan’, dan juga terlampir foto diri saksi korban SS yang sedang memperlihatkan payudaranya.
Dikronologiskan, awal mulanya terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara, menggunakan akun Facebook Eligius Fernatubun, terdakwa mencari korban melihat-lihat dari akun Facebook, dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya, yakni SS. Lalu, terdakwa Porsea mengajak berteman.
Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui Messenger. Perkenalan Messenger tersebut, dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai personel Polri di Papua.
Selanjutnya, keduanya semakin dekat dan akrab. Setelah itu terdakwa Porsea meminta nomor WhatsApp saksi SS, dan merayu, menggombal, serta memintanya untuk bugil dan dituruti. Di saat itu juga, tanpa sepengetahuan SS, terdakwa Porsea merekamnya yang sedang dalam keadaan bugil sekitar durasi 30 menit.
Dari durasi 30 menit tersebut, terdakwa Porsea memotong durasi video tersebut menjadi 5 video, masing-masing berdurasi 3 menit, dan kemudian membuat akun Facebook fiktif/palsu atas nama SS dengan foto dirinya yang terdakwa dapat fotonya dari Facebook SS yang asli.
Kemudian percakapan WhatsApp dengan saksi SS, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan SS menanggapi. Lantas dari modus bisnis batubara tersebut, terdakwa meminta Rp20 juta untuk menyewa alat berat, lalu SS mentransfernya sebanyak 3 kali, dengan rincian Rp10 juta pertama, Rp7 juta kedua, dan ketiga Rp3 juta. Selain itu, ada transferan berikutnya hingga SS total mengirim uang sebanyak Rp33.200.000, yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.
Sementara SS yang kembali dikonfirmasi, meminta klarifikasi benar atau tidaknya soal dirinya di rekaman video itu, Minggu (16/1), tidak lagi menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim tidak lagi dibalas. Begitu juga ditanya soal hasil putusan persidangan yang dirinya menjadi korban, SS juga tidak menjawab meskipun sehari sebelumnya dia masih menjawab konfirmasi wartawan.
Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, sekaligus Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Ihwan Ritonga mengatakan, pihaknya memang telah mengetahui kabar terkait video asusila tersebut. Namun dia mengatakan, video yang beredar terlihat samar dan kabur. Dengan demikian, pihaknya pun mengaku kesulitan dalam mengidentifikasi tentang kebenaran pemeran video tersebut.
Ihwan pun belum dapat memastikan, apakah pemeran wanita dalam video tersebut memang benar merupakan kadernya di DPC Partai Gerindra Kota Medan dan merupakan rekannya di DPRD Medan yang disebut-sebut duduk di Komisi 3.
“Kami sudah mendengar dari media, tapi yang disebutkan inisial, dan video itu juga tidak jelas dan buram. Jadi tidak jelas, apakah itu yang bersangkutan atau tidak,” jelasnya, Minggu (16/1).
Saat ini, jelas Ihwan, pihaknya tidak ingin menuding dan lebih mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Namun begitu, dia memastikan, pihaknya di Partai Gerindra akan mendalami video tersebut. Tak cuma itu, Ihwan juga mengaku, pihaknya sudah menghubungi kadernya yang disebut-sebut sebagai pemeran video panas tersebut. Namun hingga kemarin, yang bersangkutan belum juga bisa dihubungi.
“Sudah dihubungi juga, tapi yang bersangkutan belum bisa menjawab ketika kami sedang konfirmasi untuk mencari kebenaran seperti apa kejadiannya. Jadi apa itu benar yang bersangkutan atau tidak, dan seperti apa kejadinya, itu kami belum tahu,” jelasnya.
Sebelumnya, video porno seorang wanita yang diduga oknum anggota DPRD Medan kader Partai Gerindra berinisial, SS, beredar viral di grup WhatsApp. Dalam video berdurasi singkat itu, wanita diduga berusia sekitar 40-45 tahun ini, terlihat tanpa mengenakan baju.
Selain itu, di video juga terlihat seorang pria sedang memainkan alat kelaminnya. Pasangan pria dan wanita ini, diduga melakukan VCS dan direkam. Video berdurasi 0,37 detik tersebut, mempertontonkan wanita melepas seluruh baju hingga pakaian dalamnya. Saat dikonfirmasi, SS mengaku akan mengkonfirmasi video yang beredar tersebut.
“Waalaikumusalam, nanti saya konfirmasi ya,” jawabnya dari chat WhatsApp, Sabtu (15/1) lalu. (mbo/map/saz)