26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pekerjaan Temporer Boleh Gunakan Outsourcing

Peraturan Menteri Siap Diterbitkan

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan larangan penggunaan tenaga lepas atau outsourcing. Alasannya, MK memandang sistem ini tidak manusiawi. Tetapi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tetap membolehkan industri mempekerjakan outsourcing dengan syarat dan ketentuan tertentu. Di antaranya adalah untuk pekerjaan yang bersifat temporer.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada prinsipnya siap menjalani putusan MK terkait keberadaan tenaga outsourcing. “Dari keputusan ini, semakin eskplisit jika outsourcing harus mendapatkan jaminan,” kata Muhaimin usai meresmikan kantor DPP Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) di Jakarta, Senin (23/1).

Namun, Muhaimin menandaskan, setelah keluarnya putusan MK ini tidak serta merta sistem ketenagakerjaan yang khusus outsourcing di negeri ini bakal dihapus. Dia mengatakan, sistem outsourcing masih bisa dilakukan untuk pekerjaan-pekerjaan temporer.

Bagaimana pekerjaan temporer ini? Muhaimin mencontohkan pada perusahaan di industri garmen dalam waktu-waktu regular membutuhkan sekian pegawai untuk pos pekerjaan menjahit. Tetapi, mendekati bulan Ramadan, permintaan di perusahaan ini melonjak tajam. “Dengan pegawai regular tidak cukup untuk kapasitas produksi yang melonjak,” tutur Muhaimin.

Nah, saat terjadi lonjakan produksi inilah perusahaan garmen tadi boleh menggunakan tenaga lepas atau outsourcing untuk pos pekerjaan menjahit baju. Muhaimin mengakui sejatinya pos pekerjaan menjahit di industri garmen adalah kategori pos pekerjaan pokok yang sesuai keputusan MK tidak boleh di-outsourcing-kan. Muhaimin mengatakan, setelah masa permintaan ini kembali normal, maka penggunakan tenaga kerja outsourcing bisa dihentikan. Selanjutnya, pekerjaan dijalankan secara normal oleh pegawai tetap.

Muhaimin mengingatkan, pekerjaan-pekerjaan yang masuk kategori pokok di semua jenis industri tidak boleh di-outsourcing-kan. Sedangkan untuk kategori pos pekerjaan pendukung, masih boleh untuk menggunakan tenaga outsourcing. Misalnya petugas keamanan dan kebersihan.

Menteri yang juga ketua umum DPP PKB ini menjelaskan, perusahaan pengerah outsourcing akan lebih dipantau lagi. Terutama terkait pemenuhan hak-hak tenaga kerja mereka. Mulai dari tunjangan kesejahteraan hingga asuransi. Dia juga mengingatkan, perusahaan ini wajib memberikan jaminan-jaminan kontrak kerja yang jelas. Untuk mengawasi kinerja perusahaan outsourcing pasca keluarnya putusan MK tadi, Muhaimin berjanji akan segera mengeluarkan perautaran menteri dan surat edaran khusus. (wan/ttg/jpnn)

Peraturan Menteri Siap Diterbitkan

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan larangan penggunaan tenaga lepas atau outsourcing. Alasannya, MK memandang sistem ini tidak manusiawi. Tetapi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tetap membolehkan industri mempekerjakan outsourcing dengan syarat dan ketentuan tertentu. Di antaranya adalah untuk pekerjaan yang bersifat temporer.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada prinsipnya siap menjalani putusan MK terkait keberadaan tenaga outsourcing. “Dari keputusan ini, semakin eskplisit jika outsourcing harus mendapatkan jaminan,” kata Muhaimin usai meresmikan kantor DPP Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) di Jakarta, Senin (23/1).

Namun, Muhaimin menandaskan, setelah keluarnya putusan MK ini tidak serta merta sistem ketenagakerjaan yang khusus outsourcing di negeri ini bakal dihapus. Dia mengatakan, sistem outsourcing masih bisa dilakukan untuk pekerjaan-pekerjaan temporer.

Bagaimana pekerjaan temporer ini? Muhaimin mencontohkan pada perusahaan di industri garmen dalam waktu-waktu regular membutuhkan sekian pegawai untuk pos pekerjaan menjahit. Tetapi, mendekati bulan Ramadan, permintaan di perusahaan ini melonjak tajam. “Dengan pegawai regular tidak cukup untuk kapasitas produksi yang melonjak,” tutur Muhaimin.

Nah, saat terjadi lonjakan produksi inilah perusahaan garmen tadi boleh menggunakan tenaga lepas atau outsourcing untuk pos pekerjaan menjahit baju. Muhaimin mengakui sejatinya pos pekerjaan menjahit di industri garmen adalah kategori pos pekerjaan pokok yang sesuai keputusan MK tidak boleh di-outsourcing-kan. Muhaimin mengatakan, setelah masa permintaan ini kembali normal, maka penggunakan tenaga kerja outsourcing bisa dihentikan. Selanjutnya, pekerjaan dijalankan secara normal oleh pegawai tetap.

Muhaimin mengingatkan, pekerjaan-pekerjaan yang masuk kategori pokok di semua jenis industri tidak boleh di-outsourcing-kan. Sedangkan untuk kategori pos pekerjaan pendukung, masih boleh untuk menggunakan tenaga outsourcing. Misalnya petugas keamanan dan kebersihan.

Menteri yang juga ketua umum DPP PKB ini menjelaskan, perusahaan pengerah outsourcing akan lebih dipantau lagi. Terutama terkait pemenuhan hak-hak tenaga kerja mereka. Mulai dari tunjangan kesejahteraan hingga asuransi. Dia juga mengingatkan, perusahaan ini wajib memberikan jaminan-jaminan kontrak kerja yang jelas. Untuk mengawasi kinerja perusahaan outsourcing pasca keluarnya putusan MK tadi, Muhaimin berjanji akan segera mengeluarkan perautaran menteri dan surat edaran khusus. (wan/ttg/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/