085361311xxx
Pak Wali Kota Medan, kami mohon kebijakan prosedur pengurusan akta kelahiran yang baru dapat ditinjau ulang. Pasal nya sangat menyulitkan warga Medan. Akibatnya kami terpaksa urus akta tembak ke Disduk Deliserdang.
Urus Akte di Disdukcapil Kota Medan Tidak Pernah Sulit
Yang pasti, mengurus akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Medan tidak lah sulit bahkan tidak pernah sulit. Silahkan lapor kepada saya bila ada petugas yang mempersulit masyarakat untuk mengurus akta kelahiran agar dapat saya tindak. Sesuai instruksi Wali Kota Medan Bapak Drs H Rahudman Harahap MM kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan Negeri Kota Medan.
Tetapi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, bila kelahiran lebih dari satu tahun, memang harus melalui ketetapan pengadilan dan itu tidak lagi wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketetapan pengadilan tadi yang menjadi dasar untuk penerbitan akta lahir. Terima kasih.
Drs Darussalam Pohan MAP
Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan