085275116xxx
Pak wali kota, tolong tertibkan bangunan tampa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebanyak 10 pintu (unit) di Jalan dr Mansyur Ujung Gang Melati.
Kami Koordinasikan
Terima kasih informasinya, kami sampaikan kepada pengirim SMS ini, kami dari Pemko Medan akan meneruskan persoalan tersebut ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), karena masalah izin mendirikan bangunan ada di Dinas TRTB. Selanjutnya, untuk pemerintah kecamatan untuk terlebih dahulu memantau wilayah tersebut.
Budi Heriono
Kabag Humas Pemko Medan
Segera Ditindak
Bangunan bermasalah tak boleh dibiarkan berdiri sembarang di Kota Medan. Karena setiap bangunan yang akan berdiri di wilayah Kota Medan berdasarkan Perda No.9/2004 tentang retribusi SIMB harus diurus. Apabila masih ditemukan tidak ada izin, sebaiknya Dinas TRTB langsung menindaknya.
Mengenai bangunan yang disebutkan tak berizin kami akan pantau terlebih dahulu. Selanjutnya, bila benar tak ada izinnya maka kami segerakan Dinas TRTB memberikan tindakan. Kemudian, Wali Kota Medan harusnya memberikan warning yang tegas kepada kepala Dinas TRTB untuk memberikan penindakan terhadap bangunan tak berizin.
Ahmad Arif
Anggota Komisi D DPRD Medan