JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah merespons keresahan masyarakat terkait tingginya harga minyak goreng, yang belakangan ini terjadi. Yaitu dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Pemerintah akan memberikan BLT senilai Rp100 ribu selama tiga bulan terhitung mulai April sampai dengan Juni 2022.
“Bantuan yang diberikan sebesar Rp100.000 setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei dan Juni yang akan dibayarkan dimuka pada Bulan April 2022 sebesar Rp300.000,” kata Jokowi dalam siaran daring Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4).
Kepala negara menyampaikan, BLT itu diberikan untuk mengurangi beban masyarakat. Nantinya, BLT itu akan diberikan kepada 20,5 juta warga Indonesia yang termasuk ke dalam daftar bantuan pangan non tunai n
(BPNT) dan program keluarga harapan (PKH). “Serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ucap Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial dan TNI serta Polri untuk berkoordinasi menyukseskan program tersebut. “Saya minta kementerian keuangan Kementerian Sosial dan TNI serta Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” tandas Jokowi.
Bantuan ini, kata Jokowi, diberikan setelah harga minyak goreng melonjak dalam beberapa bulan terakhir. Kenaikan harga minyak goreng mengikuti harga sawit di pasar internasional. “Kami tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional,” ucap Jokowi.
Minyak goreng menjadi masalah yang tak kunjung usai sejak akhir tahun lalu. Harga bahan pokok itu melejit hingga lebih dari Rp20 ribu per liter. Masyarakat pun protes. Kemudian, pemerintah mengeluarkan aturan subsidi minyak goreng kemasan melalui dana BPDPKS.
Setelah itu, pemerintah juga menetapkan harga acuan tertinggi (HET) kemasan sederhana Rp13.500 per liter, premium Rp14 ribu per liter, dan curah Rp11.500 per liter. Dengan penetapan itu, pemerintah mencabut kebijakan subsidi untuk minyak goreng.
Namun, stok minyak goreng justru menghilang setelah pemerintah memberlakukan HET minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter. Kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan menjadi masalah baru di masyarakat. Tak lama setelah itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan HET untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Sebagai gantinya, pemerintah kembali memberikan subsidi melalui BPDPKS. Namun, kali ini subsidi diberikan untuk penjualan minyak goreng curah. Di saat yang bersamaan, pemerintah menaikkan HET minyak goreng curah dari Rp11.500 per liter menjadi Rp14 ribu per liter. (jpc)