Polres Simalungun Dituding Tidak Profesional
Tuduhan korupsi APBD Simalungun tahun 2006 senilai Rp1,3 miliar terhadap mantan Bupati HT Zulkarnain Damanik, sangat tidak berdasar bahkan terkesan keliru.
Pernyataan itu disampaikan penasehat hukum Zulkarnain Damanik, Sarles Gultom, SH MH kepada wartawan, Minggu (29/1).
Dia juga menilai, Polres Simalungun tidak professional karena uang yang sudah dikembalikan jauh sebelum adanya laporan pengaduan ke Polres Simalungun, dijadikan kerugian negara. Bahkan, orang yang sebenarnya menikmati uang justru tidak diperiksa.
“Tuduhan korupsi kepada Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik sangat tidak berdasar dan terkesan keliru. Masa uang yang sudah dikembalikan kepada kas Pemkab justru dijadikan kerugian negara. Ironisnya, yang sebenarnya menikmati uang tidak diperiksa. Ada apa ini? “ tanya Sarles Gultom SH MH dari kantor Pengacara Sarles Gultom SH MH & Rekan.
Jadi, kata Sarles, tuduhan korupsi senilai Rp1,3 miliar seperti yang dituduhkan tidak benar.
Sarles Gultom memberikan alasan tentang kekeliruan dan ketidak profesionalan oknum penyidik dalam menangani kasus itu antara lain, tersangka Sugiarti (51) sebagai pemegang kas pada masa Bupati sebelumnya (John Hugo Silalahi, red) sudah ada laporan Inspektorat Simalungun kepada Polisi tentang ketekoran kas Rp1,2 miliar.
Kemudian, setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan ketekoran hanya Rp885 juta dan itu beban Sugiarti yang kini sedang ditangani Kejari Simalungun setelah dilimpahkan Polres Simalungun.
Selanjutnya, setelah Bupati Simalungun di jabat Zulkarnain Damanik, Sugiarti masih tetap sebagai pemegang kas sejak Desember 2005 sampai 20 Februari 2006 dan terjadi lagi ketekoran kas yang menurut polisi Rp529.654.658,00.
“Jadi dugaan korupsi Rp1.3 miliar itu bukan tanggung jawab Zulkarnain Damanik. Karena semasa Bupati John Hugo sudah terjadi ketekoran kas Rp885 juta. Sedangkan dugaan kepada Zulkarnain Damanik hanya Rp529.654,658,” jelas Sarles Gultom.
Jadi, lanjutnya, rincian uang Rp529.654.658 digunakan antara lain, Rp100.408.750 dari Rekening Kas Daerah Nomor AC-2873 tangal 15 Februari 2006 dengan menggunakan cek No CG 788417 diberikan untuk CV Cail Utama. Selanjutnya, Rp130.355.729 dari Rekening Kas Daerah Nomor AC-3230
dengan menggunakan cek No CG 724329 tanggal 20 Februari 2006 diberikan kepada Swiss F Damanik.
Ternyata, saat diperlihatkan pada pemeriksaan di Polres Simalungun, Rabu (15/2), Zulkarnain Damanik menyatakan tidak pernah menandatangani kedua cek tersebut pada bagian belakang. Apalagi Sugiarti sebagai pemegang kas sudah diberhentikan tanggal 20 Februari 2006 dan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan.
“Secara logika, mana mungkin bupati menandatangani cek pada saat pemegang kas itu diberhentikan. Kalaupun ada dana akan dicairkan tentu kepada pemegang kas yang baru,” jelas Sarles Gultom.
Selanjutnya, kata Sarles Gultom, untuk CV Cair Utama tidak pernah ada karena anggaran saat itu belum ada proyek yang dikerjakan. Sehingga, terindikasi kuat terjadi pemalsuan. Kemudian, Cek kepada Swis Damanik yang saat itu sebagai bendahara rutin dinas PU seharusnya ditandatangani Sekda Sariama Saragih. Bukan tanda tangan bupati.
Hal lain sebagai kejanggalan adalah tentang panjar kerja Rp887.662.727 yang sudah dicairkan tahun 2005. Namun yang ditampung dalam APBD 2006 hanya Rp588.762.568. Sehingga terjadi kekurangan sebesar Rp298.890.259 dan uang itu sudah dikembalikan ke kas daerah tanggal 29 Desember 2006 oleh 37 orang pejabat terkait sebesar Rp225.654.284,95 melalui Romauli Damanik sebagai pemegang kas Dinas Pendapatan Simalungun.
Sedangkan sisanya Rp72.642. 385,02 belum dikembalikan 11 orang pejabat lain dan pengumpulnya adalah kewajiban kepala dinas Pendapatan sebagai pengguna anggaran. Bukan tugas bupati, sesuai UU No I /2004. Tentang perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa kepala satuan kerja bertanggungjawab atas peñatausahaan keuangan di satuan kerjaya.
“Seharusnya, yang 11 orang itu diperiksa mengapa mereka belum mengembalikan uang itu sampai saat ini. Jadi, yang bertanggung jawab bukan Zulkarnaen Damanik melainkan tanggung jawab Kadispenda dan ke 11 orang tersebut,” jelas Sarles Gultom
Ke 11 pejabat yang belum mengembalikan dana Rp72.642. 385,02 adalah Elmi Sipayung Rp2.013.497,50, Rosmianna Damanik Rp2.013.502,40, Pandapotan Sirait Rp2.013.502,40, Jasmen Siallagan Rp2.013.502,40, Arar PM Purba Rp2.982.967,00,Sy Siregar Rp 4.474.450,00, Yetti Supiah Rp900,00, Parasian Samosir Rp26.846.699,00.
Kemudian, Krisman Damanik Rp7.414.834,00, Hamonangan Sihaloho Rp6.960.255,16 dan Cyrus Lubis Rp6.960.255,16, jumlahnya Rp72.642.365,02.
Sementara, mantan Kabid Investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan Propvinsi Sumut, Waben Damanik yang menjabat sejak 2005 sampai 2009 mengatakan, permasalahan anggaran yang ditujukan kepada Zulkarnain Damanik sebenarnya sudah dipertanggungjwabkan tahun 2007 melalui laporan Pertanggungjawaban Bupati. “Kalau sudah dipertanggungjawabkan tahun 2007 dan dananya sudah digunakan Pemkab, kok dipermasalahkan lagi?” jelas Waben Damanik.(ndi)