26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Tambang Emas Ilegal Disidangkan di PN Madina

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan perkara Akhmad Arjun Nasution, tersangka dugaan tambang emas ilegal ke Kejari Mandailing Natal (Madina), Jumat (13/5). Tersangka nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madina.

“Baru tadi (jumat) pagi kita limpahkan ke Kejari Madina,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Sumut Yos A Tarigan, Jumat (13/5).

Menurut Yos, tersangka akan disidangkan di PN Madina, karena locus delikti perkaranya berada di Madina. “Kenapa disidangkan disana (PN Madina) karena locus (delikti) berada disana. Jadi untuk memudahkan saja,” jelasnya.

Sehari sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti pengusaha tambang emas ilegal tersebut, Kamis (12/5) sore.

Yos mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di bidang Pidum Kejati Sumut maka dilaksanakan pelimpahan tersangka dari Polda Sumut, tersangka telah diperiksa kesehatan dan swab antigen di Klinik Kejatisu serta diketahui negatif Covid 19.

“Tadi diperiksa di klinik, dan di swab. Hasilnya negatif,” ucapnya.

Yos melanjutkan, tersangka akan dibawa ke Kejari Madina di Panyabungan dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Madina akan segera menyiapkan dakwaannya untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan perkara Akhmad Arjun Nasution, tersangka dugaan tambang emas ilegal ke Kejari Mandailing Natal (Madina), Jumat (13/5). Tersangka nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madina.

“Baru tadi (jumat) pagi kita limpahkan ke Kejari Madina,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Sumut Yos A Tarigan, Jumat (13/5).

Menurut Yos, tersangka akan disidangkan di PN Madina, karena locus delikti perkaranya berada di Madina. “Kenapa disidangkan disana (PN Madina) karena locus (delikti) berada disana. Jadi untuk memudahkan saja,” jelasnya.

Sehari sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti pengusaha tambang emas ilegal tersebut, Kamis (12/5) sore.

Yos mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di bidang Pidum Kejati Sumut maka dilaksanakan pelimpahan tersangka dari Polda Sumut, tersangka telah diperiksa kesehatan dan swab antigen di Klinik Kejatisu serta diketahui negatif Covid 19.

“Tadi diperiksa di klinik, dan di swab. Hasilnya negatif,” ucapnya.

Yos melanjutkan, tersangka akan dibawa ke Kejari Madina di Panyabungan dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Madina akan segera menyiapkan dakwaannya untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/