LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Labuhanbatu Salman Alpharisi Rambe memimpin pembentukan tim invetarisasi barang milik daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, di ruang rapat BPKAD Labuhanbatu Kelurahan Ujungbandar Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (8/6).
Pembentukan tim berdasarkan surat keputusan Bupati Labuhanbatu nomor 028/65/BPKAD/2022 sebagai bentuk perlindungan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
Tim bertujuam melakukan penyusunan rencana kerja pelaksanaan Invetarisasi barang milik daerah digelar sebagai lanjutan pembentukan tim invetarisasi.
“Saat ini ada beberapa kepala pimpinan OPD yang berganti, maka kita pandang perlu untuk membentuk tim dan mendata dimana saja barang inventaris milik Pemda itu berada,” kata Plt Kepala Badan BPKAD Labuhanbatu Salman Alpharisi Rambe.
Sementara itu Asisten III Zaid Harahap, melalui bimbingan dan arahannya memberi masukan untuk mendata dan memeriksa dengan teliti barang milik daerah tersebut.
Menurutnya jika tidak berfungsi lagi seperti kursi atau lainya untuk dihibahkan kepada yang membutuhkan.
“Jika tak berfungsi sebaiknya dihibahkan. seperti panti asuhan dan sebagainya,” ucap Zaid.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Barang Labuhanbatu, Hamdi Muhammad Siregar menyebutkan dengan pendataan maka seluruh aset daerah dapat terlindungi. “Dengan pendataan kita bisa mengetahui berapa jumlah barang milik daerah
Sesuai Permendagri No 47 tahun 2021 tentang pelaksanaan pembukuan pelaporan Invetarisasi daerah,” tuturnya.
Penyusunan rencana kerja pelaksanaan Invetarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Labuhanbatu itu dipimpin Asisten III Zaid Harahap dan diikuti jajaran pegawai dan staf BPKAD Labuhanbatu serta stackholder terkait. (fdh/azw)