MEDAN- PT Prudential Life Assurance dituding ingkar janji atas pembayaran klaim pemegang polis No 36636136 atas nama Ariston Kit sebesar Rp80 juta. Akibatnya, ahli waris pemegang polis itu tak menerima klaim yang dijanjikan pihak asuransi.
Istri Ariston, Hastuti warga Jalan Purwo No 10 Perintis, Medan Timur mengajukan klaim pada 15 Februari 2010 lalu setelah suaminya, pemegang jenis asuransi PRUlink assurance account meninggal dunia pada 6 Januari 2010 lalu. “Tapi, Hastuti tidak mendapatkan tanggapan positif dari PT Prudential Life Assurance,” kata kuasa hukum Hastuti, Jumono SH ketika ditemui di kantornya, Senin (21/3) lalu.
Ketika dikonfirmasi, pihak PT Prudential Life Assurance Cabang Medan Jalan Iskandar Muda, melalui seorang stafnya mengatakan, “Silahkan tanyakan ke tim legal di Jakarta”. Sebelumnya, Hard Legal and Complain PT Prudential Life Assurance, Agusdin Tri Rahmanto menjawab surat Jumanto menyampaikan, pihaknya tidak bisa melakukan pembayaran lantaran pihak pemegang polis menyembunyikan riwayat penyakitnya. (ril)