083198807xxx
Pak Kapoldasu Yth di tempat, kami rakyat yang awam akan hukum sangat bingung terhadap kinerja penyidik di Polresta Medan. Pasalnya laporan pengaduanĀ tindak pidana pencabulan yang disertai dengan tindakan pengancaman yang menimpa adik kami yang berusia 18 tahun tidak mendapat tindakan seperti yang kami harapkan. Padahal laporan tersebut sudah masuk lebih dari 1 mingu lamanya terhitung Kamis, 18 Januari 2012 sekitar pukul 11.00 WIB yang dilaporkan oleh ibu saya dengan nomor surat laporan STBL/181/1/2012/SU/Resta Medan.
Alasan yang diberikan oleh petugas yang menerima laporan tersebut bahwa hasil visum dari RSU Dr Pirngadi MedanĀ belum keluar. Jelas ini tidak masuk akal yang biasanya hasil visum bisa keluar paling lambat 3 hari, masa sudah 1 minggu hasilnya juga gak keluar. Apakah memang pihak RSU yang sengaja tak mengeluarkan hasilnya atau ini cuma alasan dari pihak kepolisian saja? Inilah nasib orang miskin?
Penindakan Harus Sesuai Prosedur
Untuk permasalahan ini saya akan mempelajarinya terlebih dahulu. Hal ini terkait dengan beberapa hal yang menjadi kendala bagi penyidik. Seperti apakah ada saksi-saksinya? Kalau ada saksi, apakah bila dipanggil langsung dapat hadir? Kalau ada, tentu bisa diminta keterangan dari saksi-saksi dan tidak menunggu hasil visum. Karena dalam menjalankan perannya sebagai pelayan masyarakat, kepolisian harus mematuhi prosedur yang berlaku. Terima kasih.
Kombes Pol Raden Heru Prakoso
Kabid Humas Polda Sumut