MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam memaksimalkan pembenahan pasar-pasar yang ada di Kota Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan didorong untuk mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk perusahaan daerah, termasuk PUD Pasar Kota Medan. Hal itu disampaikan tokoh perempuan Kota Medan, Hj. Ratna Sitepu S.H, M.Kn kepada wartawan, Senin (27/6).
Dikatakan mantan Anggota DPRD Kota Medan itu, pada 30 Desember 2020, DPRD Medan telah mengesahkan Perda perusahaan daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD). Dengan perubahan ini, maka cakupan 3 perusahaan daerah Kota Medan semakin luas, termasuk PUD Pasar Medan dalam melakukan pengembangan pasar.
“Tapi Perda ini masih terkendala karena belum ada Perwal. Jadi kita harapkan agar ini segera dikeluarkan, sehingga pihak PUD Pasar bisa melakukan kolaborasi dengan para investor,” ucap Ratna.
Istri Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut H. Ilhamsyah itu mengatakan, diterbitkannya Perwal akan memudahkan PUD Pasar Kota Medan dalam membuat pasar yang lebih baik, bersih, dan tertata.”Semangat kolaborasi saat ini sudah terbangun di PUD Pasar, tapi sangat dibutuhkan dukungan juga dari sisi aturan,” ujar Ratna.
Ratna Sitepu menilai, dari sisi kinerja, PUD Pasar Kota Medan dibawah kepemimpinan Dirut Suwarno sudah berjalan dengan baik, karena berbagai persoalan internal sudah dapat diselesaikan.
Tinggal saat ini, PUD Pasar Kota Medan bisa mendapatkan dukungan untuk mengembangkan pasar-pasar yang ada di Kota Medan agar lebih bersih dan nyaman saat dikunjungi. “Jelas, aturan dari Wali Kota Medan ditunggu termasuk teman-teman di legislatif mendorong akan hal ini karena saat ini banyak Perda, tapi belum bisa berjalan karena belum ada Perwal,” pungkasnya. (map/ila)