26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bayar Rp250 Juta, Berangkat Haji Cuma Sampai Malaysia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah kasus jamaah haji mujamalah (furoda atau undangan dari Arab Saudi) gagal berangkat terus bermunculan. Sebab, sampai saat ini Arab Saudi tidak kunjung menerbitkan visa haji mujamalah.

MISALNYA, yang dialami rombongan jamaah haji mujamalah asal Sulawesi Selatan. Hingga kemarin, rombongan yang berisi 31 orang itu masih tertahan di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka bahkan sempat diterbangkan ke Thailand, tetapi kemudian kembali lagi ke Kuala Lumpur.

Informasi dari salah satu keluarga jamaah, rombongan tersebut sedang menunggu pesawat tujuan India. Mereka tetap berharap bisa berhaji dengan visa mujamalah. Sebab, mereka sudah menyetor ongkos haji sekitar Rp250 juta per orang.

Untuk rombongan lainnya, ada yang sudah mendarat di Jeddah. Tetapi, mereka tidak bisa keluar dari bandara. Petugas bandara tidak mengizinkan mereka keluar karena tidak bisa menunjukkan visa haji. Akhirnya, rombongan yang berisi 46 WNI itu dipulangkan kembali ke tanah air.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menuturkan, travel yang mengangkut 41 WNI tersebut tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dia menegaskan, haji khusus dan haji mujamalah hanya bisa dilaksanakan oleh PIHK yang berizin resmi dari Kemenag.

“Berdasarkan hasil investigasi tim kami, pihak travel mendapatkan visa (haji) dari Singapura. Dan, ternyata visa itu palsu,” jelasnya. Karena itu, sesampainya di Jeddah, otoritas Arab Saudi menolak mereka.

4.000 Jamaah Gagal Berangkat

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi mengungkapkan, diperkirakan sebanyak 4.000 lebih calon haji furoda gagal berangkat ke Arab Saudi. “Bahkan bisa lebih (dari 4.000 jemaah),” kata Syam Resfiadi menjawab wartawan, Senin (4/7).

Syam mengatakan, ribuan calon haji tersebut gagal berangkat terkait persoalan visa karena kuota haji international yang sebesar 1 juta jamaah sudah terisi. Diketahui, visa furoda merupakan visa yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanpa melalui Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama RI.

“Visa furoda yang sudah 2 tahun tidak ada haji ternyata mengikuti pola kuota haji internasional yang dipotong jadi hanya 1 juta jamaah dan visa furoda bukan jatah atau pasti keluarnya, karena itu hak keluarga kerajaan dan tergantung izin rajanya. Kita hanya berusaha mendapatkan, namun hanya sedikit,” ujar Syam.

Hal ini menyebabkan banyak jamaah yang tidak kebagian kuota sehingga gagal berangkat haji. Namun, ada pula calon haji furoda yang sudah berada di Saudi, tapi visanya bermasalah. Kini mereka terdampar di sana. “Saya hanya mendengar dari teman-teman Kemenag yang bertugas di Saudi, mereka akan dan pasti dipulangkan (ke Tanah Air). Namun kapannya saya belum dapat info lagi,” lanjut Syam.

Sementara itu, Syam menyebut, ada sejumlah jamaah yang tetap bisa melaksanakan haji karena kebagian kuota kerajaan Saudi. Jumlahnya mencapai ribuan. “Laporan dalam Siskopatuh Kemenag ada sekitar 1.600-an (bisa haji) 2 hari yang lalu,” tutur Syam.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily membenarkan kabar itu. Ia menyebut, para jamaah itu terkendala visanya. “Ya kami dapat kabar bahwa ada 4.000 calon jemaah haji yang berharap mendapatkan visa furoda atau visa mujamalah tidak dapat berangkat ke tanah suci,” kata Ace.

Ace mengatakan, kasus 4.000 jamaah yang gagal naik haji itu perlu menjadi perhatian serius. Karena dalam praktiknya, para penyelenggara travel khusus mengajukan visa furoda ini langsung ke Kedutaan Besar Arab Saudi. “Tahun ini, saya dapat informasi, ada yang keluar visanya, ada juga juga yang tidak keluar. Pada umumnya, visa jenis ini keluar pada akhir menjelang Puncak Haji,” ucap Ace.

“Kami tentu tidak bisa mengatur langsung soal penyelenggaraan Haji dari visa furoda ini. Namun, sebaiknya siapapun jangan dulu memberikan janji untuk memberangkatkan Haji visa furoda sebelum visanya keluar,” jelasnya.

Ace memahami, dengan antrean Haji yang panjang sehingga berbagai cara dilakukan warga demi berangkat ke tanah suci. Namun, terang Ace, jemaah calon haji perlu memastikan dulu adanya visa.

Menyikapi 46 CJH yang dideportasi atau dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia, Ace menduga, mereka adalah korban dari pihak travel yang secara sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi. “Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi, dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Ace.

Politikus Golkar ini mengatakan, selalu ada cara bagi masyarakat mendapatkan visa untuk berangkat haji tanpa melalui sistem yang berlaku, karena harus menunggu antrean yang panjang. Menurutnya ke-46 WNI yang dideportasi, mendapatkan visa Arab Saudi dari negara lain (Singapura dan Malaysia) yang bukan merupakan visa haji. “Seharusnya mereka mengetahui bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tak akan bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci ini,” ucap Ace.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan 46 WNI tersebut selama di tanah suci. Karena itu, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran haji. “Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain, tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji,” imbuh Ace.

Lebih lanjut, Ace mengaku dirinya mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI tersebut untuk menegakan peraturan perundang-undangan. “Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” papar Ace.

92.668 Jamaah Haji Reguler Sudah Berangkat

Sementara itu, seluruh calon jemaah haji reguler telah diberangkatkan. Kemarin (3/7), dua kloter terakhir mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Yakni, kloter 44 Embarkasi Jakarta–Bekasi (JKS) yang berisi 255 orang dan kloter 43 Embarkasi Solo (SOC) dengan jumlah 360 orang. Untuk jemaah haji khusus, masih ada pemberangkatan dalam beberapa hari ke depan. Total ada 92.668 jemaah haji reguler yang berangkat. Dengan total kuota jemaah reguler 92.825 orang, ada 157 jemaah (0,17 persen) yang batal berangkat. Di antaranya, dengan alasan kesehatan atau sakit.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menuturkan, saat ini seluruh kegiatan jamaah Indonesia terpusat di Makkah. Pihaknya kini menyiapkan pembagian tim untuk menghadapi masa puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang dimulai pada 8 Juli mendatang.

Selain itu, dilakukan pendataan terhadap jemaah yang tidak bisa melaksanakan wukuf sendiri dan harus didampingi petugas kesehatan untuk safari wukuf. Begitu pula jamaah yang sakit berat sehingga tidak bisa meninggalkan rumah sakit dan harus dibadalkan. Termasuk calon jemaah haji yang wafat. (jpc/cnni/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah kasus jamaah haji mujamalah (furoda atau undangan dari Arab Saudi) gagal berangkat terus bermunculan. Sebab, sampai saat ini Arab Saudi tidak kunjung menerbitkan visa haji mujamalah.

MISALNYA, yang dialami rombongan jamaah haji mujamalah asal Sulawesi Selatan. Hingga kemarin, rombongan yang berisi 31 orang itu masih tertahan di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka bahkan sempat diterbangkan ke Thailand, tetapi kemudian kembali lagi ke Kuala Lumpur.

Informasi dari salah satu keluarga jamaah, rombongan tersebut sedang menunggu pesawat tujuan India. Mereka tetap berharap bisa berhaji dengan visa mujamalah. Sebab, mereka sudah menyetor ongkos haji sekitar Rp250 juta per orang.

Untuk rombongan lainnya, ada yang sudah mendarat di Jeddah. Tetapi, mereka tidak bisa keluar dari bandara. Petugas bandara tidak mengizinkan mereka keluar karena tidak bisa menunjukkan visa haji. Akhirnya, rombongan yang berisi 46 WNI itu dipulangkan kembali ke tanah air.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menuturkan, travel yang mengangkut 41 WNI tersebut tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dia menegaskan, haji khusus dan haji mujamalah hanya bisa dilaksanakan oleh PIHK yang berizin resmi dari Kemenag.

“Berdasarkan hasil investigasi tim kami, pihak travel mendapatkan visa (haji) dari Singapura. Dan, ternyata visa itu palsu,” jelasnya. Karena itu, sesampainya di Jeddah, otoritas Arab Saudi menolak mereka.

4.000 Jamaah Gagal Berangkat

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi mengungkapkan, diperkirakan sebanyak 4.000 lebih calon haji furoda gagal berangkat ke Arab Saudi. “Bahkan bisa lebih (dari 4.000 jemaah),” kata Syam Resfiadi menjawab wartawan, Senin (4/7).

Syam mengatakan, ribuan calon haji tersebut gagal berangkat terkait persoalan visa karena kuota haji international yang sebesar 1 juta jamaah sudah terisi. Diketahui, visa furoda merupakan visa yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanpa melalui Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama RI.

“Visa furoda yang sudah 2 tahun tidak ada haji ternyata mengikuti pola kuota haji internasional yang dipotong jadi hanya 1 juta jamaah dan visa furoda bukan jatah atau pasti keluarnya, karena itu hak keluarga kerajaan dan tergantung izin rajanya. Kita hanya berusaha mendapatkan, namun hanya sedikit,” ujar Syam.

Hal ini menyebabkan banyak jamaah yang tidak kebagian kuota sehingga gagal berangkat haji. Namun, ada pula calon haji furoda yang sudah berada di Saudi, tapi visanya bermasalah. Kini mereka terdampar di sana. “Saya hanya mendengar dari teman-teman Kemenag yang bertugas di Saudi, mereka akan dan pasti dipulangkan (ke Tanah Air). Namun kapannya saya belum dapat info lagi,” lanjut Syam.

Sementara itu, Syam menyebut, ada sejumlah jamaah yang tetap bisa melaksanakan haji karena kebagian kuota kerajaan Saudi. Jumlahnya mencapai ribuan. “Laporan dalam Siskopatuh Kemenag ada sekitar 1.600-an (bisa haji) 2 hari yang lalu,” tutur Syam.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily membenarkan kabar itu. Ia menyebut, para jamaah itu terkendala visanya. “Ya kami dapat kabar bahwa ada 4.000 calon jemaah haji yang berharap mendapatkan visa furoda atau visa mujamalah tidak dapat berangkat ke tanah suci,” kata Ace.

Ace mengatakan, kasus 4.000 jamaah yang gagal naik haji itu perlu menjadi perhatian serius. Karena dalam praktiknya, para penyelenggara travel khusus mengajukan visa furoda ini langsung ke Kedutaan Besar Arab Saudi. “Tahun ini, saya dapat informasi, ada yang keluar visanya, ada juga juga yang tidak keluar. Pada umumnya, visa jenis ini keluar pada akhir menjelang Puncak Haji,” ucap Ace.

“Kami tentu tidak bisa mengatur langsung soal penyelenggaraan Haji dari visa furoda ini. Namun, sebaiknya siapapun jangan dulu memberikan janji untuk memberangkatkan Haji visa furoda sebelum visanya keluar,” jelasnya.

Ace memahami, dengan antrean Haji yang panjang sehingga berbagai cara dilakukan warga demi berangkat ke tanah suci. Namun, terang Ace, jemaah calon haji perlu memastikan dulu adanya visa.

Menyikapi 46 CJH yang dideportasi atau dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia, Ace menduga, mereka adalah korban dari pihak travel yang secara sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi. “Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi, dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Ace.

Politikus Golkar ini mengatakan, selalu ada cara bagi masyarakat mendapatkan visa untuk berangkat haji tanpa melalui sistem yang berlaku, karena harus menunggu antrean yang panjang. Menurutnya ke-46 WNI yang dideportasi, mendapatkan visa Arab Saudi dari negara lain (Singapura dan Malaysia) yang bukan merupakan visa haji. “Seharusnya mereka mengetahui bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tak akan bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci ini,” ucap Ace.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan 46 WNI tersebut selama di tanah suci. Karena itu, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran haji. “Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain, tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji,” imbuh Ace.

Lebih lanjut, Ace mengaku dirinya mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI tersebut untuk menegakan peraturan perundang-undangan. “Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” papar Ace.

92.668 Jamaah Haji Reguler Sudah Berangkat

Sementara itu, seluruh calon jemaah haji reguler telah diberangkatkan. Kemarin (3/7), dua kloter terakhir mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Yakni, kloter 44 Embarkasi Jakarta–Bekasi (JKS) yang berisi 255 orang dan kloter 43 Embarkasi Solo (SOC) dengan jumlah 360 orang. Untuk jemaah haji khusus, masih ada pemberangkatan dalam beberapa hari ke depan. Total ada 92.668 jemaah haji reguler yang berangkat. Dengan total kuota jemaah reguler 92.825 orang, ada 157 jemaah (0,17 persen) yang batal berangkat. Di antaranya, dengan alasan kesehatan atau sakit.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menuturkan, saat ini seluruh kegiatan jamaah Indonesia terpusat di Makkah. Pihaknya kini menyiapkan pembagian tim untuk menghadapi masa puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang dimulai pada 8 Juli mendatang.

Selain itu, dilakukan pendataan terhadap jemaah yang tidak bisa melaksanakan wukuf sendiri dan harus didampingi petugas kesehatan untuk safari wukuf. Begitu pula jamaah yang sakit berat sehingga tidak bisa meninggalkan rumah sakit dan harus dibadalkan. Termasuk calon jemaah haji yang wafat. (jpc/cnni/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/