MEDAN, SUMUTPOS.CO – Marak kegiatan warga di jalanan raya kota Medan bermain skuter mulai ditertibkan Satlantas Polrestabes Medan. Satlantas melarang keras warga yang bermain skuter atau sejenisnya di jalan raya di Kota Medan. Diketahui, hal tersebut melanggar aturan dan juga meresahkan masyarakat.
“Kami mau menyampaikan tentang keluhan warga yaitu maraknya penggunaan skuter dan otoped dan lain sebagainya di Jalan raya seputaran Lapangan Merdeka,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar di akun Instagram, Selasa (12/7).
Dijelaskannya, pada dasarnya larangan untuk bermain skuter di jalan raya tidak diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Namun, perlu diingat bahwa hal itu diatur dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020 yaitu keterangan tertentu.
Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud yaitu skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, dan otoped. Kendaraan ini hanya bisa dioperasionalkan pada kawasan tertentu dan atau lajur khusus.
Ditegaskannya, bagi menggunakan skuter dan lainnya dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian. Untuk itu kami imbau agar warga Medan jangan salah menggunakan jalan raya. Ini sangat berbahaya bagi pengungguna skuter atau otopet itu sendiri, maupun terhadap penggunaan jalan raya lainnya,” kata Kasatlantas.
Sonny menambahkan, untuk itu ke depan pihaknya telah melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya, untuk menghindari insiden ataupun kecelakaan.
Untuk mendudukkan masalah itu Kasatlantas Polrestabes Medan telah bertemu dengan asosiasi skuter Medan untuk diberikan pemahaman pada Selasa, (12/7). Adapun bagi pelaku yang melanggar peraturan yang diberlakukan akan dikenakan pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau pun imbauan dari kepolisian.
Sedangkan warga yang menikmati permainan Skuter merasa kesal atas peraturan tersebut. “Tidak masuk akal aja gitu, semua-semua dilarang. Sebelum ada larangan kami sudah bermain, sekarang ketika ada larangan kenapa ada larangan itu? Ikut main aja kenapa sih, biar polisi itu tahu kalau main skuter itu asyik,” kata Diah Ayu seorang warga yang sempat menikmati penyewaan skuter di sekitaran Jalan Balai Kota, Rabu (13/7).
Diah juga tak memungkiri bahwa memang bermain skuter di jalan raya cukup berbahaya, akan tetapi pemain skuter berjalan di jalanan yang sepi dan tertib lalu lintas. “Ya, kami perlu tempat untuk bermain skuter. Mungkin kemarin Lapangan Merdeka juga lagi direvitalisasi, kalau nggak ya mungkin kami bisa bermain di situ. Kalau misal dilarang ya kasih solusilah, kasih kami tempat bermain,” kata mahasiswi salah satu perguruan tinggi itu.
Sama halnya dengan Sri Julia, kalaupun tidak diperbolehkan bermain skuter di jalan raya, seharusnya disediakan tempat khusus. “Skuter hanya boleh dioperasikan di lajur khusus, gitu ya, bukan di jalan raya. Nah, jadi harapannya ya tentu untuk pihak yang berwenang dalam hal ini bolehlah dibuatkan lajur khusus untuk bermain skuter ini. Karena seperti yang kita tahu kaum muda ini sangat excited dengan adanya skuter ini,” kata Sri Julia.
Sri Julia pun tak menampik bahwa secara hukum memang bermain skuter di jalan raya tak diperbolehkan. Namun, ia juga meminta agar pemerintah setempat menyediakan tempat bermain khusus itu.
Adapun komunitas penyedia jasa sewa skuter sebelumnya telah dipanggil pihak Satlantas Polrestabes Medan. Ketika itu, mereka diberikan pemahaman bahwa tidak dibenarkan bermain skuter di jalan raya. Namun, setelah pemanggilan itu, mereka pun merasa tak diberikan solusi.
“Untuk sekarang kita belum ada dapat lapak untuk mainnya di mana, mungkin nanti kita infokan, ya. Sampai sekarang dari pihak kepolisian belum ada solusinya,” kata penyedia jasa sewa skuter yang sebelumnya bertempat di sekitar Jalan Balai Kota itu. (mag-3/ila)