26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Animo Vaksinasi Booster Rendah, Mendagri Minta Kepala Daerah Beri Hadiah ke Warga

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mulai kemarin, Minggu (17/7), pemerintah resmi mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan memasuki area publik, seperti mall, perkantoran, dan sarana publik lainnya. Kebijakan ini diterapkan, karena capaian vaksinasi booster atau dosis ketiga di Indonesia memang cenderung masih rendah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, sejumlah kepala daerah melaporkan kepada dirinya kalau animo vaksinasi booster di masyarakat masih sangat rendah. Tito menyebut, berdasarkan laporan dari sejumlah daerah, rendahnya capaian vaksinasi booster salah satunya juga disebabkan karena kejenuhan warga di masa pandemi yang sudah lebih dari dua tahun.

“Di masyarakat kurang animonya. Karena satu, kasusnya dianggap sudah jauh menurun. Kedua, ada pandangan bahwa ini sepertinya masih ringan padahal nggak juga,” kata Tito di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7).

Menurut Tito, masyarakat masih menganggap jika berkurangnya pasien di rumah sakit ataupun kematian karena Covid-19 rendah lantas virus sudah tidak ada lagi. Padahal, Covid-19 masih rawan, apalagi warga yang memiliki komorbid. “Sehingga dari rumah sakit masih kosong, kematian berkurang, padahal nggak. Untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid,” sambungnya.

Untuk itu, Tito meminta agar bupati dan wali kota berinisiatif memberikan hadiah bagi warga yang mengikuti vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19. Hal ini sebagai upaya meningkatkan capaian vaksin booster yang cenderung stagnan dalam beberapa bulan terakhir. “Ide-ide kreatif teman-teman kepala daerah waktu dulu, misalnya vaksinasi booster kemudian diberikan sembako, lucky draw-nya motor, atau lucky draw mesin speed di daerah nelayan. Itu kita sudah sampaikan saat Zoom meeting,” kata Tito.

Sebelumnya, Tito Karnavian menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud dari perkantoran hingga mall.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada kepala daerah, bupati, dan wali kota. SE diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad, Senin, 11 Juli 2022.

“Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun,” demikian bunyi keterangan SE poin B nomor 1 seperti dilihat Selasa (12/7).

Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah melakukan percepatan vaksinasi booster mulai dari tingkat RT/RW hingga tempat umum. Percepatan disarankan melibatkan tokoh agama hingga organisasi masyarakat.

Sementara, menurut laporan Kementerian Kesehatan, hingga Minggu (17/7) pukul 12.00 WIB, capaian vaksinasi dosis ketiga baru mencapai 25,33 persen. Dari total sasaran sebanyak 208.265.720 warga, baru 52.747.194 yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah pun mulai mewajibkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal mulai Minggu ini.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penumpang yang telah menerima booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan. Aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat di bawah 18 tahun.

Lantas, bagaimana jika kebijakan pemerintah mewajibkan booster ini mendapat penolakan atau resistensi dari masyarakat? Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), penolakan dalam sebuah aturan baru memang umum terjadi. Namun, pemerintah dituntut cakap dalam membangun penjelasan kepada masyarakat agar risiko penolakan bisa diminimalisir.

“Sebagai aturan memang penolakan itu hal yang umum. Cara terbaik dengan memberikan alasan tadi dalam melakukan booster, aturan boleh saja tapi kemudian masyarakat harus merasa itu kebutuhan,” ucapnya dikutip dari detikcom, Minggu (17/7).

“Tanpa ada aturan pemerintah, seharusnya memang sudah perlu kita booster. Pemerintah membuat aturan, namun paling utama dia harus merasa itu kebutuhan dia dan kedua, aksesnya dipermudah,” sambungnya.

Prof Tjandra menilai, biasanya penolakan terjadi karena seseorang belum merasa butuh terhadap vaksinasi booster. “Biasanya karena belum menyadari vaksin itu kan 6 bulan hilang kekebalannya dan perlu booster, makannya yang sudah tau tanpa aturan pemerintah dia bakal booster sendiri,” bebernya.

Selain itu, jika aturan vaksinasi booster mengalami penolakan dari masyarakat, Prof Tjandra menilai, setidaknya pemerintah memberikan kemudahan akses lokasi dan waktu melakukan vaksinasi booster. “Kedua karena akses juga kadang dipersulit, titik-titiknya sedikit sudah begitu tidak sesuai dengan misalnya jam kerja,” pungkasnya.

 

Bandara AP II Terapkan Aturan Baru

Menyikapi kebijakan pemerintah mewajibkan vaksina booster bagi pelaku perjalanan, Bandara PT Angkasa Pura II mulai Minggu (17/7) telah menerapkan regulasi terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Hal ini sejalan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional. AP II bersama stakeholder juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar,” ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, melalui keterangan tertulisnya.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau penumpang pesawat rute internasional, seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 71/2022.

Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi PPLN antara lain bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan, atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR pada hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka akan menjalani karantina selama 5×24 jam saat tiba di Indonesia.

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. “Adapun bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri, maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga,” terang Akbar.

Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19. “AP II bersama stakeholder antara lain Satgas Covid-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Sentra vaksinasi booster di bandara AP II

Akbar Putra Mardhika menuturkan, bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen. “Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik. Kami juga berharap sentra vaksinasi booster di bandara AP II dapat turut mendorong tingkat vaksinasi booster di Indonesia untuk mendukung penanganan Covid-19,” jelasnya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mulai kemarin, Minggu (17/7), pemerintah resmi mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan memasuki area publik, seperti mall, perkantoran, dan sarana publik lainnya. Kebijakan ini diterapkan, karena capaian vaksinasi booster atau dosis ketiga di Indonesia memang cenderung masih rendah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, sejumlah kepala daerah melaporkan kepada dirinya kalau animo vaksinasi booster di masyarakat masih sangat rendah. Tito menyebut, berdasarkan laporan dari sejumlah daerah, rendahnya capaian vaksinasi booster salah satunya juga disebabkan karena kejenuhan warga di masa pandemi yang sudah lebih dari dua tahun.

“Di masyarakat kurang animonya. Karena satu, kasusnya dianggap sudah jauh menurun. Kedua, ada pandangan bahwa ini sepertinya masih ringan padahal nggak juga,” kata Tito di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7).

Menurut Tito, masyarakat masih menganggap jika berkurangnya pasien di rumah sakit ataupun kematian karena Covid-19 rendah lantas virus sudah tidak ada lagi. Padahal, Covid-19 masih rawan, apalagi warga yang memiliki komorbid. “Sehingga dari rumah sakit masih kosong, kematian berkurang, padahal nggak. Untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid,” sambungnya.

Untuk itu, Tito meminta agar bupati dan wali kota berinisiatif memberikan hadiah bagi warga yang mengikuti vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19. Hal ini sebagai upaya meningkatkan capaian vaksin booster yang cenderung stagnan dalam beberapa bulan terakhir. “Ide-ide kreatif teman-teman kepala daerah waktu dulu, misalnya vaksinasi booster kemudian diberikan sembako, lucky draw-nya motor, atau lucky draw mesin speed di daerah nelayan. Itu kita sudah sampaikan saat Zoom meeting,” kata Tito.

Sebelumnya, Tito Karnavian menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud dari perkantoran hingga mall.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada kepala daerah, bupati, dan wali kota. SE diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad, Senin, 11 Juli 2022.

“Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun,” demikian bunyi keterangan SE poin B nomor 1 seperti dilihat Selasa (12/7).

Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah melakukan percepatan vaksinasi booster mulai dari tingkat RT/RW hingga tempat umum. Percepatan disarankan melibatkan tokoh agama hingga organisasi masyarakat.

Sementara, menurut laporan Kementerian Kesehatan, hingga Minggu (17/7) pukul 12.00 WIB, capaian vaksinasi dosis ketiga baru mencapai 25,33 persen. Dari total sasaran sebanyak 208.265.720 warga, baru 52.747.194 yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah pun mulai mewajibkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal mulai Minggu ini.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penumpang yang telah menerima booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan. Aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat di bawah 18 tahun.

Lantas, bagaimana jika kebijakan pemerintah mewajibkan booster ini mendapat penolakan atau resistensi dari masyarakat? Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), penolakan dalam sebuah aturan baru memang umum terjadi. Namun, pemerintah dituntut cakap dalam membangun penjelasan kepada masyarakat agar risiko penolakan bisa diminimalisir.

“Sebagai aturan memang penolakan itu hal yang umum. Cara terbaik dengan memberikan alasan tadi dalam melakukan booster, aturan boleh saja tapi kemudian masyarakat harus merasa itu kebutuhan,” ucapnya dikutip dari detikcom, Minggu (17/7).

“Tanpa ada aturan pemerintah, seharusnya memang sudah perlu kita booster. Pemerintah membuat aturan, namun paling utama dia harus merasa itu kebutuhan dia dan kedua, aksesnya dipermudah,” sambungnya.

Prof Tjandra menilai, biasanya penolakan terjadi karena seseorang belum merasa butuh terhadap vaksinasi booster. “Biasanya karena belum menyadari vaksin itu kan 6 bulan hilang kekebalannya dan perlu booster, makannya yang sudah tau tanpa aturan pemerintah dia bakal booster sendiri,” bebernya.

Selain itu, jika aturan vaksinasi booster mengalami penolakan dari masyarakat, Prof Tjandra menilai, setidaknya pemerintah memberikan kemudahan akses lokasi dan waktu melakukan vaksinasi booster. “Kedua karena akses juga kadang dipersulit, titik-titiknya sedikit sudah begitu tidak sesuai dengan misalnya jam kerja,” pungkasnya.

 

Bandara AP II Terapkan Aturan Baru

Menyikapi kebijakan pemerintah mewajibkan vaksina booster bagi pelaku perjalanan, Bandara PT Angkasa Pura II mulai Minggu (17/7) telah menerapkan regulasi terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Hal ini sejalan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional. AP II bersama stakeholder juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar,” ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, melalui keterangan tertulisnya.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau penumpang pesawat rute internasional, seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 71/2022.

Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi PPLN antara lain bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan, atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR pada hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka akan menjalani karantina selama 5×24 jam saat tiba di Indonesia.

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. “Adapun bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri, maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga,” terang Akbar.

Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19. “AP II bersama stakeholder antara lain Satgas Covid-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Sentra vaksinasi booster di bandara AP II

Akbar Putra Mardhika menuturkan, bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen. “Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik. Kami juga berharap sentra vaksinasi booster di bandara AP II dapat turut mendorong tingkat vaksinasi booster di Indonesia untuk mendukung penanganan Covid-19,” jelasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/