31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Warga Desa Pertibi Lama Tolak Relokasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga dari Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo menggelar unjukrasa damai di depan Markas Kodim 0205/TK, BPBD Karo, Kantor Bupati Karo, Kejaksaan Negeri Karo, hingga Mapolres Tanah Karo, Jumat (15/7). Pasalnya, mereka menolak untuk direlokasi sebelum sengketa lahan di desa mereka berkekuatan hukum tetap.

Dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat meminta Komandan Kodim 0205/TK segera menarik pasukannya dari lahan adat milik Desa Partibi Lama yang saat ini masing bersengketa. Kaberma Munthe selaku Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Partibi Lama mengatakan, penarikan pasukan tersebut harus dilakukan agar tak terjadi pertumpahan darah di lokasi lahan sengketa antara masyarakat adat Partibi Lama melawan Bupati Karo.

“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tolong Bapak Komandan Kodim 0205 Tanah Karo, jangan ikut terlibat merampas Tanah Adat Kami,” kata Jamsen dalam orasinya.

Menurut pengunjukrasa, sengketa lahan di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 yang isinya ingin merampas tanah adat milik Desa Partibi Lama seluas 480 Ha.

“Kami masyarakat adat Desa Partibi Lama dengan tegas menolak diberlakukannya SK tersebut oleh Bupati Karo. Karena itu tanggal 12 Juli 2022 telah kami daftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, Perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ,”kata Yudhi Herianto Zebua, SH salah satu pengacara yang ikut mendampingi masyarakat Desa Partibi Lama.

“Kalau Bupati Karo berniat baik, sebaiknya lokasi lahan usaha tani bagi pengungsi Sinabung digeser saja lokasinya ke sebelah selatan agar berdekatan dengan perumahan pengungsi Siosar. Karena kalau Bupati Karo masih tetap keras kepala, maka Masyarakat Adat Desa Partibi Lama dengan tegas menolak terbitnya SK No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 tersebut, karena tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana lazimnya penerbitan sebuah Surat Keputusan Menteri,” tambah Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Direktur LBH Karo Berubah.

Setelah memberikan Surat Pemberitahuan tentang adanya Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Dandim 0205/TK Letkol.Inf. Benny Angga Ambar Suoro berjanji akan mematuhi ketentuan hukum dengan menunggu putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa lahan tersebut.

Warga juga menuntut eksekusi Lahan Usaha Tani (LUT) yang akan dijadikan relokasi tahap ketiga korban Gunung Api Sinabung, yang masih berlangsung di Siosar (Puncak 2000) segera dihentikan. Eksekusi LUT relokasi tahap ketiga seluas 260 hektar itu, masuk tanah ulayat warga Desa Pertibi dari total LUT relokasi tahap tiga seluas 480 hektar.

Warga mengaku saat ini masyarakat Pertibi Lama tengah mengajukan proses hukum di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Warga juga menolak dana kompensasi yang diberikan pemerintah.Menanggapi aksi itu, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting meminta masyarakat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dan jangan terprovokasi.

Dikatakannya, Pemkab Karo masih melakukan pembersihan lahan seluas 260 hektar yang saat ini masih bersengketa dengan warga Desa Pertibi Lama. Lahan seluas 260 hektare tersebut, nantinya diberikan kepada korban erupsi Gunung Sinabung, yang masuk dalam relokasi tahap ketiga. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga dari Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo menggelar unjukrasa damai di depan Markas Kodim 0205/TK, BPBD Karo, Kantor Bupati Karo, Kejaksaan Negeri Karo, hingga Mapolres Tanah Karo, Jumat (15/7). Pasalnya, mereka menolak untuk direlokasi sebelum sengketa lahan di desa mereka berkekuatan hukum tetap.

Dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat meminta Komandan Kodim 0205/TK segera menarik pasukannya dari lahan adat milik Desa Partibi Lama yang saat ini masing bersengketa. Kaberma Munthe selaku Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Partibi Lama mengatakan, penarikan pasukan tersebut harus dilakukan agar tak terjadi pertumpahan darah di lokasi lahan sengketa antara masyarakat adat Partibi Lama melawan Bupati Karo.

“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tolong Bapak Komandan Kodim 0205 Tanah Karo, jangan ikut terlibat merampas Tanah Adat Kami,” kata Jamsen dalam orasinya.

Menurut pengunjukrasa, sengketa lahan di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 yang isinya ingin merampas tanah adat milik Desa Partibi Lama seluas 480 Ha.

“Kami masyarakat adat Desa Partibi Lama dengan tegas menolak diberlakukannya SK tersebut oleh Bupati Karo. Karena itu tanggal 12 Juli 2022 telah kami daftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, Perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ,”kata Yudhi Herianto Zebua, SH salah satu pengacara yang ikut mendampingi masyarakat Desa Partibi Lama.

“Kalau Bupati Karo berniat baik, sebaiknya lokasi lahan usaha tani bagi pengungsi Sinabung digeser saja lokasinya ke sebelah selatan agar berdekatan dengan perumahan pengungsi Siosar. Karena kalau Bupati Karo masih tetap keras kepala, maka Masyarakat Adat Desa Partibi Lama dengan tegas menolak terbitnya SK No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 tersebut, karena tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana lazimnya penerbitan sebuah Surat Keputusan Menteri,” tambah Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Direktur LBH Karo Berubah.

Setelah memberikan Surat Pemberitahuan tentang adanya Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Dandim 0205/TK Letkol.Inf. Benny Angga Ambar Suoro berjanji akan mematuhi ketentuan hukum dengan menunggu putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa lahan tersebut.

Warga juga menuntut eksekusi Lahan Usaha Tani (LUT) yang akan dijadikan relokasi tahap ketiga korban Gunung Api Sinabung, yang masih berlangsung di Siosar (Puncak 2000) segera dihentikan. Eksekusi LUT relokasi tahap ketiga seluas 260 hektar itu, masuk tanah ulayat warga Desa Pertibi dari total LUT relokasi tahap tiga seluas 480 hektar.

Warga mengaku saat ini masyarakat Pertibi Lama tengah mengajukan proses hukum di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Warga juga menolak dana kompensasi yang diberikan pemerintah.Menanggapi aksi itu, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting meminta masyarakat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dan jangan terprovokasi.

Dikatakannya, Pemkab Karo masih melakukan pembersihan lahan seluas 260 hektar yang saat ini masih bersengketa dengan warga Desa Pertibi Lama. Lahan seluas 260 hektare tersebut, nantinya diberikan kepada korban erupsi Gunung Sinabung, yang masuk dalam relokasi tahap ketiga. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/