JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan BUMN, PT Istaka Karya (Persero) pailit setelah beroperasi selama 43 tahun. Menyikapi putusan itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta Kementerian BUMN membubarkan Istaka Karya.
Menurut Rudi, manajemen akan mengurus harta (boedel) pailit dan akan berkoordinasi dengan kurator untuk proses selanjutnya setelah dinyatakan pailit. “Selain akan membebani keuangan negara, karena banyaknya utang Istaka Karya, juga nantinya menimbulkan banyak permasalahan baru,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Diketahui, PT Istaka Karya merupakan salah satu dari tujuh BUMN yang bakal dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam urutannya, Istaka Karya merupakan BUMN keenam yang akan dibubarkan setelah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).
Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, para jajaran direksi dan staf Istaka Karya juga berpotensi menjadi beban keuangan negara. Sebab, gajinya harus dibayar walau perusahaan pelat merah tersebut tidak aktif, alias BUMN hantu, seperti yang pernah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir.
Dia pun mendesak agar Kementerian BUMN bergerak cepat membubarkan perusahaan itu. “Tidak pakai lama bubarkan BUMN yang menggerogoti uang negara. Semakin cepat (Istaka Karya) dibubarkan, maka makin sehat keuangan Kementerian BUMN dan mengurangi beban keuangan negara,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III tersebut.
Diketahui, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar. “Pesan saya, keuangan tiap perusahaan BUMN harus diaudit investigasi oleh BPKP atau BPK, atas permintaan DPR RI. Sehingga akan terbuka semua kinerja keuangannya dan permasalahannya,” tegas Rudi. (adz)