25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kajari Nisel Ikuti Peresmian RRJ Secara Virtual

NISEL, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan (Nisel), Mukharom, bersama Forkompinda Kabupaten Nisel, mengikuti Peresmian Rumah Restorative Justice (RRJ) se-wilayah Kejati Sumut, yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut di Balai Desa Hilitobara, Kecamatan Telukdalam.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini, dipusatkan di Kantor Kejari Deliserdang, Rabu (20/7) lalu.

Peresmian RRJ yang dibentuk di seluruh Kejati dan Kejari di Indonesia, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan sebagai Langkah Penegakan Hukum berdasarkan hati nurani.

Pembentukan RRJ sebagai prioritas Jaksa Agung Republik Indonesia, memiliki maksud dan tujuan untuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan mekanisme perdamaian, atau menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi pada masyarakat, dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, agama, dan tokoh adat setempat.

Kajari Nisel Mukharom, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Nisel, Satria DP Zebua mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun, dan Hari Ulang Tahun ke-22 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) 2022, tepatnya pada 22 Juli 2022.

“RRJ ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Demikian juga merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat dengan kekeluargaan,” ungkap Satria.

Satria juga mengatakan, Kejari Nisel akan terus melakukan sosialisasi mengenai RRJ kepada masyarakat, agar memahami mengenai peradilan restorative ini.

Kajari Nisel turut didampingi Kepala Cabang Kejari Nisel Bobby Virgo S, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, Kasi Pidsus Raffles David M Napitupulu, Kasi Datun Ya’atulo Hulu, Kasubagbin Bowoaro Gulo, dan staf Kejari Nisel.

Di tempat yang sama, seorang tokoh masyarakat Nisel, mengaku menyambut baik rencana pelaksanaan program RRJ ini.

“Tentunya hal ini sangat bagus, mengingat di desa banyak hal atau perkara yang sifatnya kecil yang bisa diselesaikan tanpa melalui proses hukum,” katanya.

Giat tersebut turut dihadiri oleh Gayus Duha Kepala Dinas PUPR mewakili Bupati Nisel, Danden Pomal Mayor Laut (PM) Arisman mewakili Danlanal Nias, Kasatreskrim AKP Freddy Siagian mewakili Kapolres Nisel, serta Kades Hilitobara Sejarah Hati Fau. (mag-8/saz)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan (Nisel), Mukharom, bersama Forkompinda Kabupaten Nisel, mengikuti Peresmian Rumah Restorative Justice (RRJ) se-wilayah Kejati Sumut, yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut di Balai Desa Hilitobara, Kecamatan Telukdalam.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini, dipusatkan di Kantor Kejari Deliserdang, Rabu (20/7) lalu.

Peresmian RRJ yang dibentuk di seluruh Kejati dan Kejari di Indonesia, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan sebagai Langkah Penegakan Hukum berdasarkan hati nurani.

Pembentukan RRJ sebagai prioritas Jaksa Agung Republik Indonesia, memiliki maksud dan tujuan untuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan mekanisme perdamaian, atau menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi pada masyarakat, dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, agama, dan tokoh adat setempat.

Kajari Nisel Mukharom, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Nisel, Satria DP Zebua mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun, dan Hari Ulang Tahun ke-22 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) 2022, tepatnya pada 22 Juli 2022.

“RRJ ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Demikian juga merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat dengan kekeluargaan,” ungkap Satria.

Satria juga mengatakan, Kejari Nisel akan terus melakukan sosialisasi mengenai RRJ kepada masyarakat, agar memahami mengenai peradilan restorative ini.

Kajari Nisel turut didampingi Kepala Cabang Kejari Nisel Bobby Virgo S, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, Kasi Pidsus Raffles David M Napitupulu, Kasi Datun Ya’atulo Hulu, Kasubagbin Bowoaro Gulo, dan staf Kejari Nisel.

Di tempat yang sama, seorang tokoh masyarakat Nisel, mengaku menyambut baik rencana pelaksanaan program RRJ ini.

“Tentunya hal ini sangat bagus, mengingat di desa banyak hal atau perkara yang sifatnya kecil yang bisa diselesaikan tanpa melalui proses hukum,” katanya.

Giat tersebut turut dihadiri oleh Gayus Duha Kepala Dinas PUPR mewakili Bupati Nisel, Danden Pomal Mayor Laut (PM) Arisman mewakili Danlanal Nias, Kasatreskrim AKP Freddy Siagian mewakili Kapolres Nisel, serta Kades Hilitobara Sejarah Hati Fau. (mag-8/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/